Rabu, Juli 16, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Divonis 3,5 Tahun, KH Diberikan Waktu 7 Hari Untuk Banding

Redaksi by Redaksi
31 Maret 2022
in Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Mantan Wakil Walikota Tarakan Khaerudin Arif Hidayat (KAH), bersama dua pelaku lainnya yakni Hariyono (HR) dan Sudarto (SD) yang terjerat Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada lahan Kantor Kelurahan Karang Rejo telah diputus dakwaannya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harisman menerangkan bahwa KAH yang pada saat itu masih menjabat sebagai mantan Wakil Walikota Tarakan 2014/2019 diputus dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

“ Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dakwaan primer selama 6 tahun dan diputus dengan dakwaan subsider Pasal 3 selama 3 tahun 6 bulan, dari tanggapannya (KAH) menyatakan pikir-pikir,” terangnya, (30/3/2022).

Sementara itu, HR yang saat itu namanya dibuat seolah-olah sebagai pemilik lahan diputus selama 2 tahun. Putusan yang sama juga diberikan oleh SD yang saat itu berperan sebagai tim penilai publik dari KJJP.

“Adapun terdakwa Hariyono dan Sudarto dituntut dakwaan primer selama 5 tahun 6 bulan dan diputus subsider Pasal 3 selama 2 tahun,” kata dia.

Tidak sampai di situ, KAH pun dikenai denda sebesar Rp 200 juta dan 3 bulan kurungan serta yang pengganti sebesar Rp 567 juta. Adapun tanggapan terdakwa dalam penawaran banding yakni, pikir-pikir. Sementara itu, JPU memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari ke depan.

“Uang pengganti kan setelah putusan ingkrah, kalau belum juga tidak masalah, uang pengganti kan apabila si terdakwa ini sanggup bayar berarti dia tidak menjalani subsidernya 2 tahun, kalau tidak ganti ya di tahan 2 tahun,” lanjut dia.

“Salinan putusan belum kami terima, ada kendala sinyal, putus-putus dan pembacaannya terlalu cepat, tapi sidang dilanjutkan terus, cuma apa yang jadi pertimbangan Majelis Hakim belum jelas.

“nanti tetap ada mekanisme pengganti uang senilai Rp 567 juta kita ada perjanjian nanti ada batas waktu untuk uang pengganti itu jangan sampai dia bebas duluan,” pungkasnya.

Terkait

Previous Post

Paparkan 10 Program Prioritas di Hadapan Senator

Next Post

FKP2K Diharapkan Jadi Elemen Suksesnya Pembangunan

Redaksi

Redaksi

Next Post

FKP2K Diharapkan Jadi Elemen Suksesnya Pembangunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

DPRD Nunukan Soroti Pelayanan Di Poli Klinik RSUD : Masyarakat Harus Menunggu Hingga 2 Jam

15 Juli 2025
Donal (Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Nunukan)

Anggota DPRD Nunukan Soroti Adanya Kekeliruan Penyaluran PKH

11 Juli 2025

Ramsah Bongkar Dugaan Pelanggaran PT SIP: 55 Hektare Lahan Digarap Tanpa Hak

15 Juli 2025

GMKI Beri Waktu 1 Minggu Kepada KAPOLDA KALTARA : Bongkar Kasus Hilangnya 12 KG Sabu Atau Kami Turun Ke Jalan

5 Juli 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

9480

Effendhi Djuprianto Resmi Tinggalkan Golkar

902

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

813

Distribusi Air PDAM Terhambat, Ini Penyebabnya

213

Mahasiswa Pecinta Alam POLITANI Gelar Aksi Nyata: Bersih-Bersih Sungai Mahakam dan Kampanye Kesadaran Lingkungan

16 Juli 2025

DPRD Nunukan Soroti Pelayanan Di Poli Klinik RSUD : Masyarakat Harus Menunggu Hingga 2 Jam

15 Juli 2025

Ramsah Bongkar Dugaan Pelanggaran PT SIP: 55 Hektare Lahan Digarap Tanpa Hak

15 Juli 2025
Ramsah (Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan)

Wacana DOB Sebatik Menguat, DPRD Nunukan Siap Kawal Aspirasi Rakyat

11 Juli 2025

Recent News

Mahasiswa Pecinta Alam POLITANI Gelar Aksi Nyata: Bersih-Bersih Sungai Mahakam dan Kampanye Kesadaran Lingkungan

16 Juli 2025

DPRD Nunukan Soroti Pelayanan Di Poli Klinik RSUD : Masyarakat Harus Menunggu Hingga 2 Jam

15 Juli 2025

Ramsah Bongkar Dugaan Pelanggaran PT SIP: 55 Hektare Lahan Digarap Tanpa Hak

15 Juli 2025
Ramsah (Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan)

Wacana DOB Sebatik Menguat, DPRD Nunukan Siap Kawal Aspirasi Rakyat

11 Juli 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com