Satreskrim Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah toko sembako di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan, yang terjadi pada tanggal 11 Oktober lalu.
Dua orang pelaku ditangkap pada Minggu (16/10) siang. Keduanya, GL (21) warga Cik Ditiro, Nunukan, dan SL (29) warga Manunggal Bhakti, Nunukan.
Korbanya adalah Lamantu (72) pria lansia yang tinggal di Sei Fatimah, Nunukan Barat.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi mengatakan, kasus pencurian ini terjadi saat korban pulang ke rumahnya dan meninggalkan tokonya dalam keadaan kosong atau tidak berpenghuni.
“Jadi, korban ini sering pulang ke rumahnya kalau sudah tutup tokonya. Kalau ditinggal itu, kosong tanpa ada yang jaga,” ungkapnya kepada Koran Kaltara, Senin (17/10/2022).
Sialnya, sekira pukul 07.00 Wita, Rabu (12/10), korban seperti biasa hendak membuka tokonya.
Namun, korban langsung terkejut saat melihat isi tokonya sudah habis diangkut maling.
“Nah, korban ini menduga pelaku masuk dari belakang tokonya lalu memanjat melalui jendela toko hingga akhirnya berhasil masuk ke dalam,” jelas Lusgi.
Setelah berhasil masuk, dua pelaku ini pun langsung menggasak barang-barang yang ada di dalam toko. Seperti, uang tunai, mesin blender, tabung gas besar, rokok, minuman, ikan, bawang merah dan putih, mie instan, teh, gula, kopi, kecap, sabun, bumbu dan sebagainya yang merupakan barang dagangan korban.
“Makanya, korban langsung lapor ke polisi,” ujarnya.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan bersama Polsek Nunukan.
Hasilnya, dugaan pelaku ini ada hubungan kuat dengan kasus yang tengah di selidiki Unit Reskrim Polsek Nunukan.
“Dua pelaku ini kita tangkap di Jalan Ujang Dewa Sedadap, Gang Limau. Saat itu, kedua pelaku sedang melintas di jalan itu,” ujarnya.
Dari tangan GL dan SL, polisi menemukan barang diduga barang milik korban. Keduanya pun mengakui semua perbuatannya.
“Kedua pelaku ini memang residivis. Untuk GL residivis kasus curas/ jambret, sedangkan SL merupakan seorang residivis kasus penggelapan,” tambahnya.
Dari modus operandinya, kata dia, keduanya melakukan pencurian bersama-sama dan memiliki peran masing-masing.
“Jadi, mereka masuk itu dengan cara mencongkel papan kayu yang menutupi jendela belakang toko lalu masuk ke dalam toko melalui jendela,” bebernya.
Untuk membawa barang hasil curiannya, kedua pelaku mengangkutnya menggunakan sepeda motor sebanyak dua kali bolak balik ke TKP.
“Karena barang yang dicurinya cukup banyak,” ungkapnya.
Kini, kedua pelaku pun sudah diamankan di Polres Nunukan. Keduanya dikenakan pasal 363 ayat (2) KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Adapun barang bukti yang dicuri dan berhasil diamankan polisi, diantaranya uang tunai Rp74 ribu, tong gas ukuran 14 kg, satu blender, mic speaker satu unit, 18 bungkus rokok berbagai merk.
Kemudian korek gas 38 biji, minuman pocari 13 botol, kecap manis pekat 10 botol, nu greentea 3 botol, pulpy 4 botol, 75 bungkus mie instan berbagai merk, mister cukur 11 picis, kopi kapten 3 bungkus, energen 29 bungkus, energen jahe 6 bungkus, energen kacang hijau 8 bungkus, milo 8 bungkus, susu 10 bungkus, kopi kapal api kecil 18 bungkus.
Gremy late kecil 2 bungkus, pop ice cokelar 20 bungkus, teh sari wangi 2 kotak kecil, gula 2 bungkus, masako kecil 55 bungkus, bawang putih dan bawang merah 1 bungkus ukuran sedang.
Snack mikaku 2 bungkus, sabun batang Lifebuoy 1 bungkus, 3 lembar potongan papan kayu dan satu ember. Ada pun kerugian material korban diperkirakan mencapai Rp8,5 juta.