Jumat, Agustus 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home C

Hendak Berjualan SS, Dua Pria Dibekuk Di Pinggir Jalan

Redaksi by Redaksi
16 Januari 2022
in C, Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Belum lama ini, dua orang pria masing-masing berinisial JU (36) dan RR (42) berhasil dibekuk Tim Opsnal Narkoba Polres Tarakan lantaran nekat mengedarkan narkotika jenis sabu. Kedua pria tersebut dibekuk di Jalan Purna Bhakti Kampung Satu Skip Kota Tarakan pada tanggal 3 Januari lalu.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada pada pukul 11.00 WITA Tim Opsnal Narkoba bersama pelapor menuju lokasi dan mencurigai dua orang yang mengendarai beat warna hitam tengah berhenti di jalan.

“Setelah dilokasi tim menemukan dua orang JU (36) dan RR (42) dan dilanjutkan penggeledahan, dari penggeledahan tersebut tim menemuakan satu bungkus plastik bening terletak di kantong kiri RR,” Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, Sabtu (15/01/2022).

Lanjutnya,”Selain sabu seberat 48.55 gram, diamankan pula 1 unit handphone Samsung, 1 unit Honda Beat Hitam, 1 celana lewis 501 warna biru dan 1 unit handphone Oppo warna biru,” tambah Taufik.

Dijelaskannya, pelaku RR yang keseharian nya merupakan pekerja tani dan JU belum memiliki pekerjaan. Berdasarkan keterangan polisi, rencananya sabu tersebut akan diedarkan di Kota Tarakan. Lebih lanjut Taufik menambahkan, sampel diduga sabu akan dikirim ke Surabaya untuk diteliti lebih lanjut.

Kendati begitu, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2), Jo 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

“Dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda 1 hingga 10 miliar,” pungkasnya. (*)

Terkait

Previous Post

Jokowi Seeks Investors for Indonesia’s Airports to Curb Deficit

Next Post

RSUD Jadwalkan Vaksinasi Boster Selasa Minggu Ini

Redaksi

Redaksi

Next Post

RSUD Jadwalkan Vaksinasi Boster Selasa Minggu Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Taekwondo Gladiator Tarakan Berjaya di 2nd East Borneo International Championship, Raih 4 Emas dan Persembahkan Prestasi Gemilang untuk Kaltara 

28 Juli 2025

Baharudin Reses di Kelurahan Pamusian: Dengarkan Aspirasi Warga dan Perjuangkan Solusi Konkret

28 Juli 2025

KI Kaltara Bongkar Aib Ijazah Palsu: Dorong Verifikasi Administratif Oleh Bawaslu

25 Juli 2025
Ardiansyah Mayo, SE (Salah satu warga masyarakat yang mengusulkan pembentukan pengawas Independen di tingkat RT)

Disinyalir tidak tepat sasaran, Warga Tarakan Geram, Desak Lembaga Independen Awasi Bansos: Jangan Jadi Alat Politik!

24 Juli 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

12369

Effendhi Djuprianto Resmi Tinggalkan Golkar

1159

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

1029

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

417
Ketua GAMKI (Gerakan Angkatan Muda Indonesia) Malinau, Jeky Julius

GAMKI Dan LPADKT Malinau Dorong Pemuda Dayak Jadi Pemimpin Masa Depan

1 Agustus 2025
Ilustrasi wartawan. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ketika Jurnalisme Tersandera: Etika, Uang, dan Krisis Independensi Media Indonesia

31 Juli 2025

Wisuda UBT ke-40, Pj. Sekprov Ajak Lulusan Berkontribusi Pembangunan Bangsa dan Negara

31 Juli 2025

Mini Soccer Baraka Cup 2025 Resmi Ditutup, Hadirkan Semangat Persaudaraan dan Sportivitas

31 Juli 2025

Recent News

Ketua GAMKI (Gerakan Angkatan Muda Indonesia) Malinau, Jeky Julius

GAMKI Dan LPADKT Malinau Dorong Pemuda Dayak Jadi Pemimpin Masa Depan

1 Agustus 2025
Ilustrasi wartawan. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ketika Jurnalisme Tersandera: Etika, Uang, dan Krisis Independensi Media Indonesia

31 Juli 2025

Wisuda UBT ke-40, Pj. Sekprov Ajak Lulusan Berkontribusi Pembangunan Bangsa dan Negara

31 Juli 2025

Mini Soccer Baraka Cup 2025 Resmi Ditutup, Hadirkan Semangat Persaudaraan dan Sportivitas

31 Juli 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com