Minggu, Juni 22, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jalani Sidang Perdana, Pelaku Kasus Pembunuhan Sepupu Terancam Pasal Berlapis

Redaksi by Redaksi
11 Mei 2023
in Hukum & Kriminal, Kaltara
Share on FacebookShare on Twitter

Tarakan – Adanya kasus pembunuhan yang terkuak pada pada 27 November 2022 yang menewaskan seorang pemuda berinisial AGR kini pelaku akhirnya menjalani persidangan. AGR sebelumnya diduga menghilang selama setahun lebih tepatnya pada April 2021 lantaran keluar dari rumah dan tak kembali lagi.

Sidang perdana dugaan pembunuhan berencana yang menyeret nama terdakwa EG, MD dan AF digelar di Pengadilan Negeri Tarakan pada Rabu, 10 Mei 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan. Ketiga terdakwa menjalani sidang secara virtual dari Lapas Kelas II A Tarakan.

Dalam persidangan, Eg dan MD dicekal dengan dakwaan primer Pasal 340 Jo 55 Ayat 1 Kesatu KUHP subsider 338 Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP. Sementara untuk terdakwa Afrila didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Jo 55 Ayat 1 Kesatu KUHP subsider Pasal 340 Jo 56 KUHP lebih subsider 338 Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP lebih lebih subsider Pasal 338 Jo 56 KUHP.

Dakwaan pasal ini juga merujuk terhadap kronologis dugaan pembunuhan berencana itu terjadi. Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Aprizal, unsur Pasal 340 didapat dari fakta berkas yang diterima serta rekonstruksi pembunuhan bersama penyidik.

Berdasarkan pengakuan beberapa saksi, sebelum terjadi pembunuhan itu korban sempat diculik untuk dibuatkan video pemerasan kepada orang tua korban. Namun, saat korban sudah terluka, terdakwa MD khawatir jika hal ini diketahui publik maka akan berujung pada laporan polisi.

“Jadi kata MD kalau ini sampai ketahuan kita akan ditangkap polisi. Jadi pada saat itu kedua terdakwa merencanakan lebih baik dihabiskan nyawanya. Itu sudah masuk ke dalam perencanaan,” urainya saat ditemui usai sidang, Rabu (10/5/2023).

Selain itu, terdapat pula rentang waktu ketiga terdakwa untuk sadar atas perbuatannya. Korban sempat dibawa keliling sebelum di habisi nyawanya. Dari pasal yang didakwakan pun pihaknya akan mengembalikan lagi terhadap fakta persidangan nanti. Termasuk akan menghadirkan berkisar 10 saksi dan ahli dari forensik.

“Sempat dibawa keliling sampai Gunung Amal, Gunung Selatan dan Kampung Empat. Seharusnya mereka bisa berfikir untuk mengurungkan niatnya. Tapi pada akhirnya korban dililit kabel, dan menusuk korban,” pungkasnya.

Terkait

Previous Post

Antisipasi Balap Liar, Polres Tarakan Laksanakan Patroli

Next Post

Sambangi Kantor KPU, DPD Demokrat Tarakan Daftarkan Bacaleg Untuk Pemilu 2024

Redaksi

Redaksi

Next Post

Sambangi Kantor KPU, DPD Demokrat Tarakan Daftarkan Bacaleg Untuk Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Trofeo Mini Soccer PRMI Tarakan: Wujud Kebanggaan dan Persaudaraan Sesama Pendukung Real Madrid  

17 Juni 2025

Pemprov Kaltara Bentuk Tim Kaji Cepat untuk Tangani Wilayah Terisolasi di Krayan

18 Juni 2025

Gubernur Zainal Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Benteng Al-Istiqomah

19 Juni 2025
Program listrik gratis Pemprov Kaltara kembali digulirkan. Tampak Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum meresmikan program tersebut tahun lalu. 

Pemprov Kaltara Kembali Gulirkan Program Listrik Gratis, Wujudkan Keadilan Energi Kaltara

18 Juni 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

6352

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

442

Effendhi Djuprianto Resmi Tinggalkan Golkar

443

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

144

Gubernur Minta Dukungan Pemerintah Pusat, Dorong Pengembangan Pariwisata Kaltara  

20 Juni 2025

Gubernur Zainal Sambut Kedatangan Rombongan Komisi VII DPR RI Di Kota Tarakan

19 Juni 2025

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kaltara, Pj. Sekprov Minta Perusahaan Berperan Aktif dalam Pembangunan

19 Juni 2025

Gubernur Zainal Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Benteng Al-Istiqomah

19 Juni 2025

Recent News

Gubernur Minta Dukungan Pemerintah Pusat, Dorong Pengembangan Pariwisata Kaltara  

20 Juni 2025

Gubernur Zainal Sambut Kedatangan Rombongan Komisi VII DPR RI Di Kota Tarakan

19 Juni 2025

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kaltara, Pj. Sekprov Minta Perusahaan Berperan Aktif dalam Pembangunan

19 Juni 2025

Gubernur Zainal Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Benteng Al-Istiqomah

19 Juni 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com