TARAKAN – Kelangkaan kebutuhan masyarakat ternyata tidak hanya kepada minyak goreng. Namun hal tersebut juga terjadi pada pupuk urea. Sehingga hal tersebut membuat sejumlah Petani Tambak (Petambak) di Tarakan mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk urea bersubsidi dalam beberapa bulan terakhir.
Karena kondisi tersebut, alhasil sejumlah petambak tidak dapat menggunakan pupuk untuk lokasi pertambakannya. Hal itulah yang doungkapkan Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kaltara, Rustam saat diwawancara.
“Pupuk urea ini biasanya digunakan pada saat akan memasukkan bibit. Tambak yang sudah di panen, dibersihkan dengan cara menebarkan racun untuk mematikan hama pemangsa. Setelah itu diberikan air baru dengan ketinggian beberapa meter sambil menaburkan pupuk urea. Kemudian tinggal menambah air lagi untuk memasukkan bibit baru,”ujarnya, (12/03/2022).
Lanjutnya, harga pupuk urea normalnya non subsidi sekitar Rp500.000 rupiah per karung. termasuk ongkos angkut. Sementara untuk pupuk bersubsidi berharga sekitar Rp180 ribu.
“Karena bedanya cukup jauh jadi kami memilih tidak menggunakan pupuk untuk mengurangi biaya operasional. Petani tambak ini siklusnya ada yang tiga bulan, enam bulan baru gunakan pupuk,”tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Tarakan, Elang Buana menuturkan pendistribusian pupuk subsidi harus melalui mekanisme yang sudah ditentukan. Hal itu termasuk usulan dari petani yang akan diteruskan ke pemerintah pusat.
“Setiap petani, tambak maupun sayur untuk mendapatkan pupuk subsidi ini, harus terdaftar di kelompok tani terlebih dulu. Jumlah kelompok tani di Tarakan, sekarang sudah ratusan yang terdaftar. Tapi Kami berusaha mengakomodir semua. Tidak hanya petani di darat, tetapi juga untuk petani tambak,”jelasnya.
Walau demikian, kata dia, tidak semua kebutuhan petani di Tarakan bisa terpenuhi. Lantaran anggaran yang sebelumnya dari pemerintah pusat sebesar Rp20 triliunan, sekarang dikurangi, dampak Covid-19.
“Syarat penerimaan pupuk subsidi bagi petani tambak juga memiliki kriteria khusus, salah satunya luas tambak yang tidak melebihi dari 2 hektare. Tapi, tahun ini untuk petani tambak sudah ada di bawah Dinas Perikanan,” tuturnya.