Selasa, Juli 8, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Lakukan Kasus Penipuan dan Penganiayaan, Dua Pria Diciduk di Berau

Redaksi by Redaksi
5 Oktober 2022
in Hukum & Kriminal, Kaltara, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Buronan kasus penipuan dan penganiayaan berhasil diamankan polisi, saat tersangka melakukan pelarian di wilayah Berau, Kalimantan Timur. Kedua tersangka inisial BG dan RM, diamankan pada Jumat (30/9/2022) sekira pukul 14.00 Wita lalu.

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan penangkapan tersebut melibatkan Ditreskrium Polda Kaltara dan Polres Berau saat hendak melarikan diri ke wilayah Berau.

“Tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan meninggalkan Tarakan dan pergi ke wilayah Berau dengan membawa seluruh barang miliknya bersama dengan keluarganya,” ungkapnya

Taufik menjelaskan kedua tersangka diamankan di dalam mobil saat hendak pergi ke wilayah Berau menggunakan agen travel.

“Saat diamankan kedua tersangka tidak mau mengakui perbuatan yang telah di lakukan, namun saat petugas memperlihatkan foto kedua tersangka yang ada pada Daftar Pencarian Orang (DPO), kedua tersangka langsung mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka diamankan atas dua laporan. Yaitu penipuan untuk menjual udang kering kepada Hj. Sulaiman pada 18 Juli 2022 lalu.

“Tersangka sudah diberikan uang muka kepada korban sebesar Rp3 juta namun udang kering yang dijanjikan pun tidak kunjung diberikan. Akan tetapi kedua tersangka tersebut malah membawa lari uang milik korban,” ungkapnya

Sedangkan untuk laporan kedua, pada 23 September 2022 tersangka melakukan penganiayaan terhadap Bakri sekitar pukul 15.20 Wita.

“Korban bersama rekannya mencari motor milik saudara Bakri yang tukang dan melihat kedua tersangka sedang mendorong motor yang diduga milik korban,” ucapnya

Saat didekati, korban lantas bertanya kepada kedua tersangka. Kemudian tersangka langsung memukuli korban sehingga mengakibatkan wajah, bibir dan lengan korban terluka.

Diketahui, kedua tersangka telah melakukan dua kali pencurian motor dan enam kali mencuri handphone. Serta merupakan residivis.
“Keduanya tersangka merupakan residivis, tersangka BG sudah empat kali berada di tahanan Lapas Tarakan, belum lagi di daerah Palopo dengan kasus yang serupa,” terangnya

Kedua tersangka dikenakan pasal 351 dengan ancaman dua tahun penjara dan pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

Terkait

Previous Post

Tindakan Represif Menodai HUT TNI Ke-77 Tahun

Next Post

Capaian Pajak Melampaui Target

Redaksi

Redaksi

Next Post

Capaian Pajak Melampaui Target

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

GMKI Beri Waktu 1 Minggu Kepada KAPOLDA KALTARA : Bongkar Kasus Hilangnya 12 KG Sabu Atau Kami Turun Ke Jalan

5 Juli 2025

Tri Wahyuni Salurkan 4 Ton Pupuk Ke Petani Pelosok Sebuku: “Kami Hadir Saat Petani Butuh!”

6 Juli 2025

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Soroti Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab Industri dalam Rapat Bersama Kementerian Perindustrian

3 Juli 2025
Donal (Anggota DPRD Kabupaten Nunukan)

Akses Jalan Di Empat Desa Sebuku Semakin Memperihatinkan, DPRD Nunukan Desak Pemkab Ambil Langkah

3 Juli 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

8174

Effendhi Djuprianto Resmi Tinggalkan Golkar

696

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

685

Distribusi Air PDAM Terhambat, Ini Penyebabnya

91

Tri Wahyuni Salurkan 4 Ton Pupuk Ke Petani Pelosok Sebuku: “Kami Hadir Saat Petani Butuh!”

6 Juli 2025

GMKI Beri Waktu 1 Minggu Kepada KAPOLDA KALTARA : Bongkar Kasus Hilangnya 12 KG Sabu Atau Kami Turun Ke Jalan

5 Juli 2025

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Soroti Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab Industri dalam Rapat Bersama Kementerian Perindustrian

3 Juli 2025
Donal (Anggota DPRD Kabupaten Nunukan)

Akses Jalan Di Empat Desa Sebuku Semakin Memperihatinkan, DPRD Nunukan Desak Pemkab Ambil Langkah

3 Juli 2025

Recent News

Tri Wahyuni Salurkan 4 Ton Pupuk Ke Petani Pelosok Sebuku: “Kami Hadir Saat Petani Butuh!”

6 Juli 2025

GMKI Beri Waktu 1 Minggu Kepada KAPOLDA KALTARA : Bongkar Kasus Hilangnya 12 KG Sabu Atau Kami Turun Ke Jalan

5 Juli 2025

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Soroti Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab Industri dalam Rapat Bersama Kementerian Perindustrian

3 Juli 2025
Donal (Anggota DPRD Kabupaten Nunukan)

Akses Jalan Di Empat Desa Sebuku Semakin Memperihatinkan, DPRD Nunukan Desak Pemkab Ambil Langkah

3 Juli 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com