Selasa, Juli 8, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Advetorial

Lakukan Sidak, Tim Gabungan Berikan Peringatan ke Perusahaan Soal TKA

SIDAK : Tim Gabungan yang dipimpin Disnakertrans Kaltara menggelar sidak ke salah satu perusahaan yang mempekerjakan warga asing tanpa pendamping TKA, Senin (23/10)

Redaksi by Redaksi
24 Oktober 2023
in Advetorial, Kaltara, Pemerintahan
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan peringatan pada salah satu perusahaan yang mempekerjakan warga asing tanpa pendamping Tenaga Kerja Asing (TKA).

Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, pemerintah berupaya agar perusahaan yang dapat beroperasi secara tertib. Khususnya dalam hal pemanfaatan TKA.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, Muhammad Sarwana usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu perusahaan yang berada di Tanjung Selor, Senin (23/10).

Tim gabungan yang dipimpin oleh Disnakertrans Kaltara mendapati salah satu perusahaan tersebut terindikasi mempekerjakan warga asing tanpa pendamping TKA.

Hal ini berawal dari adanya aduan masyarakat tentang hak pekerja yang tidak dipenuhi oleh perusahaan lantaran terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Karena itu, Disnakertrans Kaltara bersama Disnakertrans Bulungan, Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, dan Badan Kesatuan Bangsan dan Politik (Kesbangpol) menuju lokasi perusahaan yang menjadi lokus pengaduan tersebut.

“Sebelumnya, Disnakertrans Kaltara telah mengembangkan informasi yang didapat dari aduan masyarakat dan ditemukan informasi bahwa semua pekerja lokal telah di-PHK dan tersisa TKA yang masih berada di lokasi perusahaan tanpa adanya pendamping TKA,”kata Sarwana.

Di mana sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada Pasal 4 bagian c) menjelaskan bahwa setiap TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA harus mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Pendamping TKA.

Adapun temuan hasil sidak, Tim Gabungan mendapati terdapat 2 orang TKA di perusahaan tersebut tanpa adanya pendamping TKA asal Indonesia. Sementara TKA lainnya telah meninggalkan lokasi perusahaan.

Setelah ditelusuri, TKA tersebut berada di mess perusahaan selama lebih dari setahun untuk menunggu gajinya yang belum dibayarkan oleh perusahaan selama 13 (tiga belas) bulan sehingga mereka tidak meninggalkan Indonesia untuk kembali ke negaranya.

Ini menjadi temuan baru oleh Tim yang akhirnya menghubungi penanggung jawab kedua TKA tersebut untuk segera mengkonfirmasi keberadaan TKA yang tanpa didampingi oleh Pendamping TKA.

Sarwana juga menyampaikan bahwa timnya sudah melayangkan surat kepada penanggung jawab TKA untuk datang ke Kaltara dalam kurun waktu 3 (tiga) hari.

“Kita akan coba langkah persuasif dulu dengan harapan agar hak-hak pekerja baik pekerja lokal dan pekerja asing dapat dipenuhi, jika tidak ada respon dan tanggapan terkait keberadaan TKA tanpa pendamping dan gaji yang belum dibayarkan, maka akan kita teruskan ke Kementerian untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” ungkap Sarwana.

Sarwana mengatakan operasi seperti ini akan tetap digelar untuk memastikan alih teknologi TKA ke pekerja lokal sebagai konsekuensi TKA yang bekerja di Indonesia melalui Pendamping TKA.

“Selama TKA bekerja di Indonesia, harus ada Pendamping TKA untuk nanti ada yang namanya alih teknologi dari TKA ke pekerja Indonesia. Ini yang menjadi koridor kami,” lanjut Sarwana.

Disnakertrans beserta Tim menegaskan kepada seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja baik dari lokal maupun asing untuk tetap mematuhi peraturan dengan senantiasa memnuhi hak pekerja dan memberikan pendamping TKA bagi TKA yang bekerja di Indonesia.

Terkait

Previous Post

Kaltara Menuju Masa Depan Bebas Korupsi

Next Post

Pelaku dan Korban kasus TPPO Diserahkan ke Dinsos

Redaksi

Redaksi

Next Post

Pelaku dan Korban kasus TPPO Diserahkan ke Dinsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

GMKI Beri Waktu 1 Minggu Kepada KAPOLDA KALTARA : Bongkar Kasus Hilangnya 12 KG Sabu Atau Kami Turun Ke Jalan

5 Juli 2025

Tri Wahyuni Salurkan 4 Ton Pupuk Ke Petani Pelosok Sebuku: “Kami Hadir Saat Petani Butuh!”

6 Juli 2025

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Soroti Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab Industri dalam Rapat Bersama Kementerian Perindustrian

3 Juli 2025
Donal (Anggota DPRD Kabupaten Nunukan)

Akses Jalan Di Empat Desa Sebuku Semakin Memperihatinkan, DPRD Nunukan Desak Pemkab Ambil Langkah

3 Juli 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

8174

Effendhi Djuprianto Resmi Tinggalkan Golkar

696

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

685

Distribusi Air PDAM Terhambat, Ini Penyebabnya

91

Tri Wahyuni Salurkan 4 Ton Pupuk Ke Petani Pelosok Sebuku: “Kami Hadir Saat Petani Butuh!”

6 Juli 2025

GMKI Beri Waktu 1 Minggu Kepada KAPOLDA KALTARA : Bongkar Kasus Hilangnya 12 KG Sabu Atau Kami Turun Ke Jalan

5 Juli 2025

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Soroti Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab Industri dalam Rapat Bersama Kementerian Perindustrian

3 Juli 2025
Donal (Anggota DPRD Kabupaten Nunukan)

Akses Jalan Di Empat Desa Sebuku Semakin Memperihatinkan, DPRD Nunukan Desak Pemkab Ambil Langkah

3 Juli 2025

Recent News

Tri Wahyuni Salurkan 4 Ton Pupuk Ke Petani Pelosok Sebuku: “Kami Hadir Saat Petani Butuh!”

6 Juli 2025

GMKI Beri Waktu 1 Minggu Kepada KAPOLDA KALTARA : Bongkar Kasus Hilangnya 12 KG Sabu Atau Kami Turun Ke Jalan

5 Juli 2025

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Soroti Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab Industri dalam Rapat Bersama Kementerian Perindustrian

3 Juli 2025
Donal (Anggota DPRD Kabupaten Nunukan)

Akses Jalan Di Empat Desa Sebuku Semakin Memperihatinkan, DPRD Nunukan Desak Pemkab Ambil Langkah

3 Juli 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com