Penerapan sistem meritokrasi dalam birokrasi merupakan salah satu harapan besar yang lahir dari janji politik Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih, Irwan Sabri dan Hermanus. Dalam debat perdana Pilkada 2024, pasangan ini menyatakan bahwa pengisian jabatan ASN harus berlandaskan pada kompetensi dan profesionalisme, bukan kedekatan pribadi atau loyalitas politik semata. Janji tersebut memberikan harapan akan terciptanya birokrasi yang bersih dan profesional. Namun, setelah beberapa bulan pemerintahan berjalan, masyarakat mulai bertanya-tanya: apakah janji tersebut benar-benar dilaksanakan, atau hanya sekadar menjadi bagian dari strategi kampanye?
Urgensi Meritokrasi bagi Nunukan
Sebagai daerah yang berada di kawasan perbatasan, Nunukan menghadapi tantangan khusus dalam pembangunan. Kualitas pelayanan publik, percepatan pembangunan, dan efisiensi tata kelola pemerintahan sangat tergantung pada kualitas sumber daya manusia di lingkup birokrasi. Karena itu, penerapan meritokrasi bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan.
Meritokrasi memungkinkan pejabat publik yang menduduki posisi strategis benar-benar memiliki kapasitas dan integritas untuk menjalankan tugas. Dengan demikian, kebijakan yang lahir dari pemerintahan daerah tidak hanya akan lebih tepat sasaran, tetapi juga berpotensi memberikan dampak yang lebih signifikan bagi masyarakat.
Tanda Tanya atas Realisasi Janji
Sejauh ini, implementasi dari janji meritokrasi masih belum terlihat jelas. Dalam pidato visi dan misi Bupati Irwan Sabri di hadapan DPRD Nunukan pada Maret 2025, tidak ditemukan pernyataan eksplisit mengenai sistem meritokrasi sebagai arah kebijakan birokrasi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa janji tersebut belum menjadi prioritas dalam program kerja awal pemerintahan.
Beberapa mutasi dan promosi jabatan yang telah dilakukan belum menunjukkan adanya mekanisme transparan dan akuntabel. Masyarakat tentu berharap bahwa setiap pejabat yang dipilih benar-benar melalui proses seleksi yang objektif, bukan sekadar pertimbangan politik atau loyalitas.
Membangun Sistem Meritokrasi: Apa yang Perlu Dilakukan?
Pemerintahan Irwan Sabri-Hermanus memiliki peluang besar untuk membuktikan komitmen terhadap sistem merit. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
1. Menyusun Peraturan Teknis Penerapan Meritokrasi
Pemkab perlu merumuskan kebijakan teknis sebagai payung hukum penerapan meritokrasi dalam promosi dan mutasi ASN.
2. Membentuk Tim Independen Seleksi Jabatan
Agar seleksi jabatan berjalan objektif, perlu dibentuk tim independen yang terdiri dari unsur profesional, akademisi, dan perwakilan masyarakat.
3. Transparansi dalam Proses Promosi Jabatan
Informasi terkait seleksi jabatan harus terbuka bagi publik, termasuk kriteria dan hasil penilaian.
4. Pengawasan oleh DPRD dan Partisipasi Publik
DPRD sebagai lembaga representatif rakyat harus menjalankan fungsi kontrol yang lebih aktif terhadap kebijakan SDM. Publik pun harus dilibatkan melalui akses informasi dan pelaporan jika terjadi penyimpangan.
Penutup: Antara Harapan dan Kenyataan
Masyarakat Nunukan berharap agar janji penerapan meritokrasi tidak hanya menjadi narasi kampanye yang dilupakan setelah kemenangan. Komitmen pada meritokrasi bukan hanya soal pengisian jabatan, tetapi tentang membangun budaya kerja yang adil, profesional, dan berorientasi pada pelayanan.
Kini, komitmen itu sedang diuji. Akankah Pemerintah Kabupaten Nunukan benar-benar mengambil langkah konkret untuk membangun birokrasi yang berintegritas? Atau justru membiarkan birokrasi berjalan seperti biasa—diwarnai praktik subjektif dan patronase politik?
Waktu akan menjadi saksi. Dan publik akan selalu menjadi pengawas.