Selasa, Juli 8, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Nekat Lecehkan Gadis Yang Baru Dikenalnya, Kontestan Audisi Acara Dangdut Nasional Ditangkap

Redaksi by Redaksi
25 November 2023
in Hukum & Kriminal, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Baru seminggu kenalan di media sosial, SL (26) nekat mengajak bertemu dan menjanjikan membelikan apel dan berakhir melakukan pelecehan terhadap korbannya, perempuan berusia 18 tahun.
Tak terima dilecehkan, korban membuat laporan ke Polres Tarakan. kini “SL” hanya bisa tertunduk malu menyesali perbuatannya. Saat ini SL mendekam di rutan Polres Tarakan sembari menjalani proses penyidikan usai ditetapkan tersangka atas kasus pelecehan yang dilakukannya.

Padahal belum lama ini ia baru saja tiba di Tarakan dari Jakarta setelah mengikuti audisi penyanyi dangdut di kontes ternama terkenal se-Tanah Air.

“SL” diketahui sebulan lalu sempat tampil di salah satu audisi dangdut ajang bergensi se-Tanah Air. Ia juga bahkan sempat meminta dukungan kepada pejabat daerah dan provinsi agar bisa lolos audisi.
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.H dalam konferensi persnya, Senin (20/11/2024), “SL” dan korbannya diketahui baru berkenalan kurang lebih seminggu dan hanya berteman di media sosial IG. Modus menjanjikan membelikan apel kepada korbannya, “SL” mengajak korbannya pada Sabtu (11/11/2023) bertemu.
“Korban baru seminggu kenal sama SL di IG dan itu baru sekali ketemu. Ketemu di depan gang rumah korban. Kondisi sepi. Modusnya dia menjanjikan beli apel dan pada saat di jalan berhenti di rumah kosong, pelecehan yang dilakukan oleh “SL” terhadap korbannya yaitu mencium di bagian leher kiri korban dan pada saat membuka celana, korban berhasil lari,” paparnya.
Pelaku dibenarkan pihaknya pernah mengikuti audisi dangdut televisi swasta dan mewakili Tarakan bahkan level Kaltara dan pernah dipublish di media.
Pelaku diketahui lolos audisi dan tampil di babak 24 besar. Dalam rilis pers siang tadi, pelaku ditanya langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tarakan dan pelaku mengaku baru tiba di Tarakan bulan November ini.
Kronologis lengkapnya dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tarakan, tepatnya pukul 21.00 WITA, Sabtu (11/11/2023),
korban mendapat pesan dari pelaku melalui DM Instagram dimana pelaku akan memberikan apel ke korban.
“Korban kemudian menunggu pelaku di depan rumahnya. Setelah tiba di gang depan rumahnya, pelaku memaksa korban naik ke motor di Jalan Mulawarman Kelurahan Karang Anyar Pantai. Dan pukul 23.15 WITA, pelaku memberhentikan motor di sebuah rumah kosong dan membuka paksa jilbab pelapor,” papar Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.
Pelaku dijelaskan melakukan pelecehan kepada korbannya dengan cara membuka paksa jilbab pelapor atau korban selanjutnya mencium bagian leher korban dan memaksa membuka celana pelapor.
“Kemudian setelah membuka celana pelapor yang digunakan sebagai korban, pelapor berhasil melarikan diri,” terangnya.
Pelapor kemudian melaporkan ke Polres Tarakan. SL berhasil diamankan pada Rabu (15/11/2023) pukul 13.30 WITA dan diamankan di Jalan Mulawarman di kediaman orangtuanya.
“Pelaku SL berusia 26 tahun saat ini bekerja sebagai petani tambak. Pasal dipersangkakan adalah pasal 6 huruf c atau pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 8 dan 9 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,” pungkasnya.

Terkait

Previous Post

Pemprov Harapkan Penguatan Kebangsaan dapat Memupuk Rasa Nasionalisme

Next Post

Belajar dari Malaysia, Pemprov Bakal Terapkan Integrasi Peternakan Hewan

Redaksi

Redaksi

Next Post

Belajar dari Malaysia, Pemprov Bakal Terapkan Integrasi Peternakan Hewan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

GMKI Beri Waktu 1 Minggu Kepada KAPOLDA KALTARA : Bongkar Kasus Hilangnya 12 KG Sabu Atau Kami Turun Ke Jalan

5 Juli 2025

Tri Wahyuni Salurkan 4 Ton Pupuk Ke Petani Pelosok Sebuku: “Kami Hadir Saat Petani Butuh!”

6 Juli 2025

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Soroti Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab Industri dalam Rapat Bersama Kementerian Perindustrian

3 Juli 2025
Donal (Anggota DPRD Kabupaten Nunukan)

Akses Jalan Di Empat Desa Sebuku Semakin Memperihatinkan, DPRD Nunukan Desak Pemkab Ambil Langkah

3 Juli 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

8169

Effendhi Djuprianto Resmi Tinggalkan Golkar

696

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

684

Distribusi Air PDAM Terhambat, Ini Penyebabnya

90

Tri Wahyuni Salurkan 4 Ton Pupuk Ke Petani Pelosok Sebuku: “Kami Hadir Saat Petani Butuh!”

6 Juli 2025

GMKI Beri Waktu 1 Minggu Kepada KAPOLDA KALTARA : Bongkar Kasus Hilangnya 12 KG Sabu Atau Kami Turun Ke Jalan

5 Juli 2025

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Soroti Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab Industri dalam Rapat Bersama Kementerian Perindustrian

3 Juli 2025
Donal (Anggota DPRD Kabupaten Nunukan)

Akses Jalan Di Empat Desa Sebuku Semakin Memperihatinkan, DPRD Nunukan Desak Pemkab Ambil Langkah

3 Juli 2025

Recent News

Tri Wahyuni Salurkan 4 Ton Pupuk Ke Petani Pelosok Sebuku: “Kami Hadir Saat Petani Butuh!”

6 Juli 2025

GMKI Beri Waktu 1 Minggu Kepada KAPOLDA KALTARA : Bongkar Kasus Hilangnya 12 KG Sabu Atau Kami Turun Ke Jalan

5 Juli 2025

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Soroti Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab Industri dalam Rapat Bersama Kementerian Perindustrian

3 Juli 2025
Donal (Anggota DPRD Kabupaten Nunukan)

Akses Jalan Di Empat Desa Sebuku Semakin Memperihatinkan, DPRD Nunukan Desak Pemkab Ambil Langkah

3 Juli 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com