Rabu, Juli 16, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pelaku dan Korban kasus TPPO Diserahkan ke Dinsos

Redaksi by Redaksi
24 Oktober 2023
in Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Sejumlah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sempat ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tarakan kini diserahkan kepada pihak Dinsos Tarakan, Senin (23/10/2023). Penyerahan langsung dilaksanakan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona.T.P.P. Siregar, S.H.,S.I.K. bersama jajaran dan diterima pihak Dinsos Tarakan saing tadi.

Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, S.H., S.I.K menjabarkan satu pelaku TPPO saat ini sudah ditangani di Polres Tarakan. Kemudian selanjutnya pihaknya akan menyerahkan para korbannya kepada dinas yang memiliki tupoksi dan kewenangan.
Di kesempatan itu Kapolres Tarakan menyampaikan Ucapakqn terimakasih kepada Dandim 0907 Tarakan yang hadir dalam penyerahan para korban.

Karena semua informasi awal diterima pihak Kodim 0907 Tarakan kemudian dikomunikasikan ke pimpinan dan ke Polres Tarakan.
“Akhirnya saat ini pelaku diproses untuk kasus TPPO. Karena beberapa waktu lalu dibentuk Satgas di tangan Kapolri dan saya harapkan kerja sama seperti ini teru terjalin, sama-sama berantas TPPO yang terjadi di Tarakan,” tegas Kapolres Tarakan seraya menambahkan, Polres Tarakan akan tegas dan tak pandang bulu terhadap bentuk pelanggaran hukum apapun termasuk kasus TPPO.

Ia mengakui beberapa kasus TPPO ditangani yang menjadi korban alias yang dijual adalah salah satunya berusia di bawah umur. Sehingga perlu effort yang ekstra. Dimana anak seharusnya memiliki masa depan namun justru menjadi korban. Selanjutnya, dilanjutkan dengan penyerahan para korban bersama Dandim 0907 Tarakan dan Kapolres Tarakan dan diterima pihak perwakilan Dinsos Tarakan.

Sebelum penyerahan, Dandim 0907 Tarakan, Letkol Kav Jhon B.C Simarmata turut menyampaikan bahwa di usia mereka para korban saat ini seharusnya dicukupi papan sandang pangan oleh keluarga. “Sehingga mereka tiadk berpikir memenuhi kebutuhannya sendiri. Setelah ini harapannya ke depannya tidak dilakukan lagi,” ujar Dandim 0907 Tarakan.

Sebelumnya pada Jumat (20/10/2023),Satreskrim Polres Tarakan melaksanakan rilis pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor Polres Tarakan.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra didampingi Kanit PPA, menceritakan kronologis awal bermula dari tanggal 17 Oktober 2023, pukul 14.30 WITA, dimana saat itu salah seorang personel Kodim 0907 Tarakan menerima informasi dari warga. Bahwa ada TPPO di salah satu losmen berada di Jalan Imam Bonjol. Setelah itu personel Kodim 0907 Tarakan mengamankan terduga pelaku. Dan selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Tarakan, mengamankan satu orang diduga pelaku TPPO. Unit PPA dan Resmob menindaklanjuti laporan.
Kemudian saat tiba di Kodim 0907 Tarakan, ada diamankan sebanyak tujuh orang dan tujuh orang tersebut diserahkan ke Polres Tarakan dan ketujuh dilakukan pemeriksaan Unit PPA. Hasil pemeriksaan, ada TPPO dimana ada satu orang pelaku berinisial MT berusia 18 tahun beralamat di Jalan Lapangan diduga pelaku.

Ia juga sebagai pemegang akun Michat dimana akun Michat digunakan untuk mencari pelanggan menawarkan jasa open BO. Hasil pemeriksaan, pelaku MT memiliki lima orang sebagai ‘anak’ yang menjadi korban yang akan ditawarkan kepada pria hidung belang.

“Dari hasil pemeriksaan, untuk sekali kencan atau sekali open BO, tariff bervariasi. Mulai dari Rp300 ribu sampai Rp400 ribu. Setelah itu untuk pembagiannya, dari hasil uang diterima korban, pelaku mendapat keuntungan uang Rp 50 ribu setiap transanksi,” sebutnya.

Pelaku menjelaskan kegiatan yang dilakukan sudah berlangsung dua bulan. Dan pasal dipersangkakan yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.

“BB diamankan dua unit HP digunakan pelaku, dana kun michat. BB juga didapatkan 12 bungkus kondom, uang tunai Rp 1,2 juta dan buku tamu losmen,” tukasnya. 

Terkait

Previous Post

Lakukan Sidak, Tim Gabungan Berikan Peringatan ke Perusahaan Soal TKA

Next Post

Harga Beras Naik, DKPP Tarakan Bilang Begini

Redaksi

Redaksi

Next Post

Harga Beras Naik, DKPP Tarakan Bilang Begini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

DPRD Nunukan Soroti Pelayanan Di Poli Klinik RSUD : Masyarakat Harus Menunggu Hingga 2 Jam

15 Juli 2025
Donal (Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Nunukan)

Anggota DPRD Nunukan Soroti Adanya Kekeliruan Penyaluran PKH

11 Juli 2025

Ramsah Bongkar Dugaan Pelanggaran PT SIP: 55 Hektare Lahan Digarap Tanpa Hak

15 Juli 2025

GMKI Beri Waktu 1 Minggu Kepada KAPOLDA KALTARA : Bongkar Kasus Hilangnya 12 KG Sabu Atau Kami Turun Ke Jalan

5 Juli 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

9483

Effendhi Djuprianto Resmi Tinggalkan Golkar

903

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

814

Distribusi Air PDAM Terhambat, Ini Penyebabnya

214

Mahasiswa Pecinta Alam POLITANI Gelar Aksi Nyata: Bersih-Bersih Sungai Mahakam dan Kampanye Kesadaran Lingkungan

16 Juli 2025

DPRD Nunukan Soroti Pelayanan Di Poli Klinik RSUD : Masyarakat Harus Menunggu Hingga 2 Jam

15 Juli 2025

Ramsah Bongkar Dugaan Pelanggaran PT SIP: 55 Hektare Lahan Digarap Tanpa Hak

15 Juli 2025
Ramsah (Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan)

Wacana DOB Sebatik Menguat, DPRD Nunukan Siap Kawal Aspirasi Rakyat

11 Juli 2025

Recent News

Mahasiswa Pecinta Alam POLITANI Gelar Aksi Nyata: Bersih-Bersih Sungai Mahakam dan Kampanye Kesadaran Lingkungan

16 Juli 2025

DPRD Nunukan Soroti Pelayanan Di Poli Klinik RSUD : Masyarakat Harus Menunggu Hingga 2 Jam

15 Juli 2025

Ramsah Bongkar Dugaan Pelanggaran PT SIP: 55 Hektare Lahan Digarap Tanpa Hak

15 Juli 2025
Ramsah (Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan)

Wacana DOB Sebatik Menguat, DPRD Nunukan Siap Kawal Aspirasi Rakyat

11 Juli 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com