Selasa, Juli 8, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Kaltara

Puluhan Kilo Ikan Ilegal Dimusnahkan

Redaksi by Redaksi
30 September 2023
in Kaltara, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN– Satreskrim Polres Tarakan melaksanakan pemusnahan barang bukti kasus pengungkapan UURI, Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan UURI Perikanan Unit Tipidter Tindak Pidana Tertentu pada Rabu (27/09/2023)
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar S.H., S.I.K Melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, S.Tr.K.,S.I.K, menjelaskan barang bukti yang dimusnakan hari ini merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus oleh unit tindak pidanan tertentu sat reskrim polres tarakan, yang terjadi di Beringin 1 KEL.Selumit Pantai Kec Tarakan Tengah Kota Tarakan pada hari jumat (26/05/2023) lalu. Dalam pemusnahan barang bukti tersebut diahadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tarakan, Perwakilan dari Pengadilan tarakan, dan juga perwakilan dari pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan kota tarakan.

Menurut Kasat Reskrim awal mula pengungkapan kasus ini saat pelapor bersama anggota kepolisian resor Tarakan lainnya melakukan penyelidikan tindak pidana diwilayah hukum polres tarakan selanjutnya pada saat pelapor dan anggota kepolisian resor Tarakan lainnya melintas di perairan Beringin 1 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan pelapor melihat 1(satu) Unit Speed boat bertuliskan BINTANG SINAR 7 EXPRESS warna Merah, Putih, Hijau sedang mengangkut ikan, selanjutnya menanyakan dokumen ikan tersebut namun terlapor tidak dapat melihatkan dokumen tersebut, selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan ke Sat Polair Polres Tarakan Guna proses penyidikan lebih lanjut.Ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan
Adapun pelaku “SG” ( Motoris Spedboat) disangkakan Pasal 88 Huruf a Jo Pasal 35 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan, dengan ancaman kurungan Maksimal 2 Tahun Penjara.

Terkait

Previous Post

Permintaan Beras Bulog Tinggi, Bulog Uraikan Kondisi Harga Beras

Next Post

Wagub Bangga Kreativitas Anak Muda Kaltara dalam MAFest 2K23 ‘Kolaboraksi

Redaksi

Redaksi

Next Post

Wagub Bangga Kreativitas Anak Muda Kaltara dalam MAFest 2K23 'Kolaboraksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

GMKI Beri Waktu 1 Minggu Kepada KAPOLDA KALTARA : Bongkar Kasus Hilangnya 12 KG Sabu Atau Kami Turun Ke Jalan

5 Juli 2025

Tri Wahyuni Salurkan 4 Ton Pupuk Ke Petani Pelosok Sebuku: “Kami Hadir Saat Petani Butuh!”

6 Juli 2025

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Soroti Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab Industri dalam Rapat Bersama Kementerian Perindustrian

3 Juli 2025
Donal (Anggota DPRD Kabupaten Nunukan)

Akses Jalan Di Empat Desa Sebuku Semakin Memperihatinkan, DPRD Nunukan Desak Pemkab Ambil Langkah

3 Juli 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

8266

Effendhi Djuprianto Resmi Tinggalkan Golkar

705

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

689

Distribusi Air PDAM Terhambat, Ini Penyebabnya

101

Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tanjung Selor, Rahmawati Serukan semangat Persatuan dan Kebangsaan

8 Juli 2025

Tri Wahyuni Salurkan 4 Ton Pupuk Ke Petani Pelosok Sebuku: “Kami Hadir Saat Petani Butuh!”

6 Juli 2025

GMKI Beri Waktu 1 Minggu Kepada KAPOLDA KALTARA : Bongkar Kasus Hilangnya 12 KG Sabu Atau Kami Turun Ke Jalan

5 Juli 2025

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Soroti Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab Industri dalam Rapat Bersama Kementerian Perindustrian

3 Juli 2025

Recent News

Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tanjung Selor, Rahmawati Serukan semangat Persatuan dan Kebangsaan

8 Juli 2025

Tri Wahyuni Salurkan 4 Ton Pupuk Ke Petani Pelosok Sebuku: “Kami Hadir Saat Petani Butuh!”

6 Juli 2025

GMKI Beri Waktu 1 Minggu Kepada KAPOLDA KALTARA : Bongkar Kasus Hilangnya 12 KG Sabu Atau Kami Turun Ke Jalan

5 Juli 2025

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Soroti Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab Industri dalam Rapat Bersama Kementerian Perindustrian

3 Juli 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com