TARAKAN – sampai sekarang rencana pelaksanaan belajar tatap muka belum menemui titik terang. terlihat dari belum adanya kejelasan terhadap keputusan pemerintah kota, meski Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri telah dikeluarkan.
Dikonfirmasi, Kepala Keasistenan Pencegahan Mal Administrasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara, Baku Dwi Tanjung menuturkan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan perkembangan lanjutan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tarakan.
“Terkait proses belajar mengajar tatap muka, kemarin juga kami sempat, mengundang dari pihak Disdikbud Tarakan, untuk memaparkan bagaimana persiapannya. Kemarin kami diberi data terkait SK, untuk penunjukan sekolah-sekolah mana saja yang direkomendasikan, untuk dimulainya belajar tatap muka,”ungkapnya, (21/02).
Berdasarkan SKB 4 menteri tersebut yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
“Cuma saat ini memang diperlukan pengujian, beberapa sekolah yang dinyatakan sudah siap, berdasarkan SKB 4 Mentri. Ada daftar isian atau serep yang disiapkan sekolah-sekolah, untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka. Untuk itu, Disdikbud Tarakan menyampaikan pada tanggal 8 Febtuari lalu, terdapat 17 sekolah dari Paud, TK, SD dan SMP. Yang mengajukan belajar tatap muka akan diverifikasi di lapangan dalam melihat kesiapannya,” jelasnya.
“Jauh sebelum itu Disdikbud melakukan poling kepada orangtua siswa, untuk melihat presentase animo terhadap keinginan orangtua jika dilakukannya belajar tatap muka. Tapi itu lagi kepada SKB 4 menteri,”sambungnya.
Selain itu, ia menegaskan ketersediaan sanitasi yang bersih juga jadi kewajiban dalam melaksanakan belajar tatap muka. Lanjutnya, yang terpenting ialah persetujuan orangtua untuk kembali pesanakan proses belajar mengajar secara langsung.
“Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak meliputi sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, disinfektan. Kedua, mampu mengakses fasilitan layanan kesehatan, ketiga Kesiapan menerapkan wajib masker, Keempat memiliki thermogun,”tuturnya.
“Kelima memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki comorbid tidak terkontrol, Tidak memiliki akses transportasi yang aman, Memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. Keenam, mendapat persetujuan komite sekolah/perwakilan orangtua atau wali,” sambungnya.
Ditambahkannya, Ombudsman perwakilan Kaltara menyarankan sekolah agar menyediakan kotak atau Pos pengaduan bagi siswa dan orangtua pada setiap sekolah, agar para orangtua juga dapat memberi masukan dan evaluasi saat proses belajar-mengajar dilakukan.
“Kami juga meminta setiap sekolah menyediahkan kotak atau posko pengaduan, karena meski belajar tatap muka sudah dijalankan, orangtua juga memiliki untuk mengizinkan anaknya ikut atau tidak dalam proses belajarnya,” tutupnya.