Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sungguh Bejat, Pria Ini Cabuli Menantunya Sendiri

Redaksi by Redaksi
14 Desember 2023
in Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter

Sungguh Bejat, Pria Ini Cabuli Menantunya Sendiri

TARAKAN – AM (46) Tertunduk saat di giring oleh petugas pada pelaksanaan konferensi pers yang dilakukan oleh satuan Reskrim Polres Tarakan. Pada Hari Senin, 11/12/2023. “AM” sendiri merupakan tersangka yang tega melakukan perbuatan cabul terhadap menantunya sendiri dimana sang menantu masih berusia 14 tahun dan diimingi-imingi sejumlah uang.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar,S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra,S.T.K.,S.I.K.,M.H menjelaskan kejadin cabul yang dilakukan oleh mertua terhadap menantunya ini terjadi sejak oktober hingga desember 2023.

Kejadian bejat sang mertua di ketahui oleh kakak korban, lantaran korban mengadukan kejadian tersebut kepada kakak korban pada sabtu, 09 Desember 2023, sekira pukul 01.00 wita,
Korban yang masih berusia 14 tahun telah menikah dengan anak tersangka “AM” sejak agustus 2023.

Dikatakan AKP Randhya “hubungan badan yang dilakukan oleh mertua terhadap menantu ini sudah berlangsung sejak oktober hingga desember 2023, untuk persetubuhan sudah dilakukan 2 kali, dan untuk pencabulan yang dilakukan oleh “AM” sebanyak 10 kali.”Jelasnya.

Menurut keterangan korban, “ saat mengajak sang menantu melakukan hubungan badan tersangka “AM” mengiming-imingi uang dengan nilai Rp. 3 juta rupiah, dan uang tersebut sudah perna diterima oleh korban, selain itu, AM juga mengancam korban, apabila korban berani menceritakan hal tersebut kepada orang lain maka nyawa ibu korban akan dihabisi. “ ungkap AKP Randhya.
Pengakuan tersangka “AM” tega melakukan perbuatan cabul kepada menantunya lantaran sudah lama tidak mendapatkan kebutuhan biologis dari istri dikarenakan kondisi sang istri dalam keadaan sakit, selain itu kondisi rumah yang sepi dikarenakan suami korban atau anak tersangka pergi melaut sehingga menjadi peluang untuk “AM” menyetubuhi menantunya.
Masih kata kasat reskrim, “Saat ini korban belum memiliki anak, namun informasinya saat ini telah haid, selain itu sebagai barang bukti petugas dari unit PPA sat reskrim polres tarakan juga mengamankan satu set pakaian korban, sebuah handphone milik tersangka “AM” dimana dalam handphone tersebut ada bukti percakapan tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.” Beber AKP Randhya.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh kakak korban pada sabtu, 09/12/2023. Setelah mendapat pengakuan dari korban bahwa dirinya telah ditiduri oleh tersangka “AM” merasa tidak terima dengan hal tersebut, kakak korbanpun langsung melaporkan ke pihak kepolisian, shingga tersangka “AM” berhasil diamankan pada sabtu, 09/12/2023 sekira pukul 02.00 wita di kediamannya di kelurhan pantai amal.
Atas perbuatannya Tersangak “AM” disangkakan pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76d subside pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76e undang-undang (UU) nomo 17 tahu n 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman paling lam 15 tahun penjara.

Terkait

Previous Post

Buka Loker, Pemprov Kaltara Butuhkan 114 Tenaga PPPK Baru

Next Post

Sambangi Sebatik, Hasan Basri Salurkan Bantuan Obat-obatan

Redaksi

Redaksi

Next Post

Sambangi Sebatik, Hasan Basri Salurkan Bantuan Obat-obatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Taekwondo Gladiator Tarakan Berjaya di 2nd East Borneo International Championship, Raih 4 Emas dan Persembahkan Prestasi Gemilang untuk Kaltara 

28 Juli 2025

Baharudin Reses di Kelurahan Pamusian: Dengarkan Aspirasi Warga dan Perjuangkan Solusi Konkret

28 Juli 2025

Gerakan Satu Rekening Satu Pelajar Dicanangkan di Tarakan, Edukasi Menabung Sejak Dini Dimeriahkan

1 Agustus 2025
Ketua GAMKI (Gerakan Angkatan Muda Indonesia) Malinau, Jeky Julius

GAMKI Dan LPADKT Malinau Dorong Pemuda Dayak Jadi Pemimpin Masa Depan

1 Agustus 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

12537

Effendhi Djuprianto Resmi Tinggalkan Golkar

1192

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

1041

Nunukan siap Akses Data Via Sidaracantik

422

Gerakan Satu Rekening Satu Pelajar Dicanangkan di Tarakan, Edukasi Menabung Sejak Dini Dimeriahkan

1 Agustus 2025
Ketua GAMKI (Gerakan Angkatan Muda Indonesia) Malinau, Jeky Julius

GAMKI Dan LPADKT Malinau Dorong Pemuda Dayak Jadi Pemimpin Masa Depan

1 Agustus 2025
Ilustrasi wartawan. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ketika Jurnalisme Tersandera: Etika, Uang, dan Krisis Independensi Media Indonesia

31 Juli 2025

Wisuda UBT ke-40, Pj. Sekprov Ajak Lulusan Berkontribusi Pembangunan Bangsa dan Negara

31 Juli 2025

Recent News

Gerakan Satu Rekening Satu Pelajar Dicanangkan di Tarakan, Edukasi Menabung Sejak Dini Dimeriahkan

1 Agustus 2025
Ketua GAMKI (Gerakan Angkatan Muda Indonesia) Malinau, Jeky Julius

GAMKI Dan LPADKT Malinau Dorong Pemuda Dayak Jadi Pemimpin Masa Depan

1 Agustus 2025
Ilustrasi wartawan. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ketika Jurnalisme Tersandera: Etika, Uang, dan Krisis Independensi Media Indonesia

31 Juli 2025

Wisuda UBT ke-40, Pj. Sekprov Ajak Lulusan Berkontribusi Pembangunan Bangsa dan Negara

31 Juli 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com