TARAKAN — Beberapa eks Calon Legislatif (Caleg) menagih perwakilan PAN di DPRD Tarakan yakni Abdul ST terkait kompensasi sesuai ADRT PAN yang tertuang dalam surat nomor PAN/A/KU-SJ/037/VII/2020 ditandatangi langsung oleh Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno tertanggal 24 Agustus 2020 Perihal tata cara kompensasi/penghargaan kepada caleg tidak
Saat diwawancara, Sekjen DPW PAN Kaltara, Makbul mengatakan, DPP PAN telah menginstruksikan kepada seluruh anggota DPRD fraksi PAN baik di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota untuk memberikan penghargaan atau kompensasi kepada kader yang ikut menghantarkan mereka jadi anggota DPRD terpilih hasil pemilu 2019.
“Tidak semua caleg menerima kompensasi itu. Hanya caleg yang memperoleh suara minimal 10 persen dari total keseluruhan dari Dapil masing-masing yang berhak mendapatkan uang kompensasi. DPP memberikan ketegasan agar anggota DPRD segera membayar uang kompensasi dengan batas waktu paling lambat 2 tahun setelah dilantik maka DPP PAN akan,”katanya.
Sementara itu, eks Caleg PAN yang tidak lolos dalam Pemilu 2019 Arvan Taufik Arsyad menegaskan pihaknya memperoleh 905 suara dalam pemilu. Walau begitu, sampai saat ini pihaknya belum menerima uang kompensasi sepeser pun dari kader PAN yang duduk di DPRD Tarakan.
“Suara saya 905 sampai detik ini pun tidak ada uang kompensasi yang diberikan dan itu ada aturannya yang ditegaskan oleh DPP bahwa diwajibkan memberikan kompensasi kepada
caleg yang tidak terpilih,” terangnya.
la menjelaskam, pihaknya sudah berupaya melakukan koordinasi dengan anggota DPRD yang terpilih namun tidak mendapat respon. Alhasil pihaknya habis kesabaran dan meminta PAN melakukan PAW. Lantaran selama 2 tahun.l caleg terpilih tidak memberikan kompensasim
“Aturan besaran kompensasi yang diberikan sesuai aturan minimal Rp 20.000 kali jumlah suara untuk caleg DPRD Kabupaten/Kota dan Rp 15.000 kali jumlah suara untuk Caleg DPRD Provinsi. Arvan berharap aturan yang ditegaskan oleh DPP tetap dijalankan, yakni sanksi pergantian antar waktu. Kami meminta agar DPP melakukan pergantian antara waktu,”pintanya.
Di sisi berbeda, Anggota DPRD Tarakan Abdul Kadir tidak ingin berkomentar lebih jauh perihal persoalan tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan segera melakukan komunikasi kepada DPD dan DPW PAN.
“Saya no komen dulu, ini sebenarnya persoalan internal (partai). Kami akan membahas dengan DPD dan DPW sesegera mungkin,”tandasnya.