Jumat, Agustus 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Tarakan

Telantarkan Hewan Peliharaan, Seorang Warga Divonis Tipiring

Foto : Ilustrasi

Redaksi by Redaksi
15 Januari 2022
in Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Seorang orang warga Tarakan terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan membayar denda Rp 500 ribu setelah menelantarkan sapi peliharaannya di tempat umum. Vonis denda Rp 500 ribu dijatuhkan kepada orang tersebut setelah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada Jumat (14/1/2022).

Saat diwawancara, Kepala Satpol PP dan PMK Kota Tarakan, Hanip Matiksan mengatakan, terdakwa berinisial MA merupakan warga Mamburungan, Kota Tarakan.

“kemarin digelar karena terbukti melakukan pelanggaran Perda Nomor 13 Tahun 2002. Terdakwa dinyatakan bersalah dan didenda Rp 500 ribu,” ungkap Hanip Matiksan.

Dikatakannya, sidang tipiring hasil tangkapan Satpol PP Kota Tarakan ini merupakan kejadian kali pertama. Lanjutnya, terdakwa melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2002 pada pasal 9 angka 16 bahwa berbunyi, setiap jalan, jalur hijau dan tempat umum, setiap orang pribadi atau badan dilarang untuk melepaskan hewan peliharaan maupun ternak.

“Dalam perda dijelaskan larangan melepaskan hewan peliharaan maupun ternaknya yang dapat membahayakan jiwa orang lain dan atau menganggu ketertiban atau keindahan kota,”jelas Hanip.

Ia menerangkan, dalam hal penindakan pelanggaran tipiring, Satpol PP Kota Tarakan bekerja sama dengan Dinas Peternakan. Adapun Kronologi kejadian itu kata Hanip, berawal dari laporan petugas rumah adat yang melaporkan adanya hewan ternak yang berkeliaran tanpa tali pengikat dan membahayakan membuang kotoran di jalan, pada Sabtu (8/1/2022) lalu sekitar pukul 16.00 WITA.

“Personel menertibkan sapi yang berkeliaran tanpa tali pengaman di daerah rumah adat di area jalan depan Telaga Keramat Kelurahan Kampung Enam. Akhirnya sapi tersebut dibawa ke Kawasan Usaha Peternakan (KUNAK) yang berlokasi di Jalan Aki Balak tepatnya masuk ke jalan Hake Babu Kelurahan Karang Harapan,”ucapnya.

“Jadi setelah sapinya diamankan di KUNAK, yang bersangkutan menghadap ke bagian PPNS. Yang bersangkutan dinyatakan bersalah karena melepas hewan ternak di tempat umum,” lanjutnya.

Terkait

Previous Post

Malam Pisah Sambut Dandrem 092/Maharajalila, Gubernur Ucapkan Terima Kasih

Next Post

Jokowi Seeks Investors for Indonesia’s Airports to Curb Deficit

Redaksi

Redaksi

Next Post

Jokowi Seeks Investors for Indonesia's Airports to Curb Deficit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Taekwondo Gladiator Tarakan Berjaya di 2nd East Borneo International Championship, Raih 4 Emas dan Persembahkan Prestasi Gemilang untuk Kaltara 

28 Juli 2025

Baharudin Reses di Kelurahan Pamusian: Dengarkan Aspirasi Warga dan Perjuangkan Solusi Konkret

28 Juli 2025

KI Kaltara Bongkar Aib Ijazah Palsu: Dorong Verifikasi Administratif Oleh Bawaslu

25 Juli 2025
Ardiansyah Mayo, SE (Salah satu warga masyarakat yang mengusulkan pembentukan pengawas Independen di tingkat RT)

Disinyalir tidak tepat sasaran, Warga Tarakan Geram, Desak Lembaga Independen Awasi Bansos: Jangan Jadi Alat Politik!

24 Juli 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

12369

Effendhi Djuprianto Resmi Tinggalkan Golkar

1159

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

1029

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

417
Ketua GAMKI (Gerakan Angkatan Muda Indonesia) Malinau, Jeky Julius

GAMKI Dan LPADKT Malinau Dorong Pemuda Dayak Jadi Pemimpin Masa Depan

1 Agustus 2025
Ilustrasi wartawan. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ketika Jurnalisme Tersandera: Etika, Uang, dan Krisis Independensi Media Indonesia

31 Juli 2025

Wisuda UBT ke-40, Pj. Sekprov Ajak Lulusan Berkontribusi Pembangunan Bangsa dan Negara

31 Juli 2025

Mini Soccer Baraka Cup 2025 Resmi Ditutup, Hadirkan Semangat Persaudaraan dan Sportivitas

31 Juli 2025

Recent News

Ketua GAMKI (Gerakan Angkatan Muda Indonesia) Malinau, Jeky Julius

GAMKI Dan LPADKT Malinau Dorong Pemuda Dayak Jadi Pemimpin Masa Depan

1 Agustus 2025
Ilustrasi wartawan. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ketika Jurnalisme Tersandera: Etika, Uang, dan Krisis Independensi Media Indonesia

31 Juli 2025

Wisuda UBT ke-40, Pj. Sekprov Ajak Lulusan Berkontribusi Pembangunan Bangsa dan Negara

31 Juli 2025

Mini Soccer Baraka Cup 2025 Resmi Ditutup, Hadirkan Semangat Persaudaraan dan Sportivitas

31 Juli 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com