Senin, Desember 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Hak Pemilu Eks HTI Dicabut, Pengamat Hukum Menilai Wajar

Redaksi by Redaksi
4 Februari 2021
in Hukum & Kriminal, Kaltara, Pendidikan, Politik, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – organisas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sejak lama telah dilarang beraktivitas di Indonesia.

Pemerintah pun mengeluarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mengenai larangan Eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk berpartisipasi dalam pemilu sebagai pemilih maupun dipilih. Dan hal tersebut melahirkan pro dan kontra di masyarakat, Ada yang mendukung ada juga yang menganggap hal tersebut melanggar hak asasi sebagai warga negara.

Dr Yasser Arafat S.H, M.H, Pengamat Hukum Universitas Borneo (UBT) Kota Tarakan
Dr Yasser Arafat S.H, M.H, Pengamat Hukum Universitas Borneo (UBT) Kota Tarakan

Menyikapi hal ini, Pengamat Hukum dari Universitas Borneo (UBT) Kota Tarakan Dr Yasser Arafat S.H, M.H mengungkapkan, pembatasan hak yang dilakukan pemerintah kepada eks HTI merupakan hal yang wajar. Ia berpandangan, negara dapat melakukan pembatasan hak warga dalam faktor tertentu.

“Secara perspektif HAM, kalau bicara HAM itu ada 2 macam, ada hak yang bisa dikurangi atau dibatasi negara dan hak yang tidak bisa dibatasi. Kalau hak yang tidak bisa dibatasi adalah hak berpikir, dan hak yang bisa dibatasi adalah hak berserikat atau berkumpul kalau dianggap memiliki ancaman tertentu,” ungkapnya, (03/02).

Akan tetapi, ia menuturkan namun pembatasan hak tersebut hanya dapat dilakukan terhadap sesuatu yang berhubungan dapat mengubah ideologi namun tidak pada hak-hak lainnya.

“Dalam hal ideologi, maka hal-hal tertentu saja bisa dilarang. Kalau untuk hak lain misalnya berbelanja atau membuat usaha tidak ada kaitannya dengan ideologi. Dalam konteks ideologi negara bisa saja membatasi kelompok menggunakan suara, seperti contohnya TNI-Polri. Mereka tidak bisa menggunakan hak suara, padahal di UUD sudah jelas semua memiliki hak memilih atau dipilih,” lanjut Yasser Arafat.

Dikatakan Yasser, jika kejadian serupa sebelumnya telah terjadi sejak masa Orba. Di mana keturunan eks PKI mengalami pembatasan Hak dan tidak dapat menggunakan beberapa haknya sebagai warga negara.

“Ini bukan kejadian pertama kalinya. Kalau tidak salah, dulu Eks PKI dan keturunannya juga dilarang berpartisipasi dalam pemilu. Sekarang HTI dilarang berpartisipasi dalam pemilu dan saya pikir wajar saja. Karena, ideologi yang dibawanya adalah ideologi khilafah yang berniat menganti ideologi yang sudah ada,” terangnya.

Menurutnya, sejauh ini HTI memiliki ideologi cukup kental yang dianggap berseberangan dengan pancasila. Sehingga jika tidak ada ketegasan pemerintah maka hal tersebut dapat menjadikan HTI gerakan yang semakin besar dan berbahaya.

“Dan yang tidak dapat dipungkiri adalah HTI punya tujuan merongrong ideologi pancasila. Sehingga pemerintah perlu mengambil langkah tegas dalam hal ini,” ulasnya.

Terkait

Tags: HTIhukumideologiKalimantanutarakaltaraopiniPemiluperaturanTarakan
Previous Post

Kasus Hilangnya Uang Nasabah Segera Disidangkan

Next Post

Bertambahnya Pemukiman Di WKP, Pemkot Upayakan Solusi

Redaksi

Redaksi

Next Post

Bertambahnya Pemukiman Di WKP, Pemkot Upayakan Solusi

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Resmi Dilantik, 10 ASN Harapkan Perbaikan Infrastruktur Desa

1 Mei 2021

LPADKT Tarakan Gelar Muscab, Aklamasi! Robinson Usat Terpilih Kembali 

29 November 2025

H. Muhammad Nasir Tegaskan Pemekaran Wilayah Butuh Keputusan Pusat: Daerah Sudah Siap Berjalan

26 November 2025

Rakerprov Kormi Kaltara Bahas Penambahan Inorga, Achmad Djufrie Tekankan Penguatan Pembinaan Hingga Daerah

29 November 2025

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri PTBI 2025, Dorong Sinergi Percepatan Ekonomi Daerah

1 Desember 2025

Rakerprov Kormi Kaltara Bahas Penambahan Inorga, Achmad Djufrie Tekankan Penguatan Pembinaan Hingga Daerah

29 November 2025

LPADKT Tarakan Gelar Muscab, Aklamasi! Robinson Usat Terpilih Kembali 

29 November 2025

DPRD Kaltara Sahkan Tiga Ranperda Strategis, Ekonomi Kreatif hingga APBD 2026 Jadi Fokus Utama

27 November 2025

Recent News

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri PTBI 2025, Dorong Sinergi Percepatan Ekonomi Daerah

1 Desember 2025

Rakerprov Kormi Kaltara Bahas Penambahan Inorga, Achmad Djufrie Tekankan Penguatan Pembinaan Hingga Daerah

29 November 2025

LPADKT Tarakan Gelar Muscab, Aklamasi! Robinson Usat Terpilih Kembali 

29 November 2025

DPRD Kaltara Sahkan Tiga Ranperda Strategis, Ekonomi Kreatif hingga APBD 2026 Jadi Fokus Utama

27 November 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com