Selasa, Oktober 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Hak Pemilu Eks HTI Dicabut, Pengamat Hukum Menilai Wajar

Redaksi by Redaksi
4 Februari 2021
in Hukum & Kriminal, Kaltara, Pendidikan, Politik, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – organisas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sejak lama telah dilarang beraktivitas di Indonesia.

Pemerintah pun mengeluarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mengenai larangan Eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk berpartisipasi dalam pemilu sebagai pemilih maupun dipilih. Dan hal tersebut melahirkan pro dan kontra di masyarakat, Ada yang mendukung ada juga yang menganggap hal tersebut melanggar hak asasi sebagai warga negara.

Dr Yasser Arafat S.H, M.H, Pengamat Hukum Universitas Borneo (UBT) Kota Tarakan
Dr Yasser Arafat S.H, M.H, Pengamat Hukum Universitas Borneo (UBT) Kota Tarakan

Menyikapi hal ini, Pengamat Hukum dari Universitas Borneo (UBT) Kota Tarakan Dr Yasser Arafat S.H, M.H mengungkapkan, pembatasan hak yang dilakukan pemerintah kepada eks HTI merupakan hal yang wajar. Ia berpandangan, negara dapat melakukan pembatasan hak warga dalam faktor tertentu.

“Secara perspektif HAM, kalau bicara HAM itu ada 2 macam, ada hak yang bisa dikurangi atau dibatasi negara dan hak yang tidak bisa dibatasi. Kalau hak yang tidak bisa dibatasi adalah hak berpikir, dan hak yang bisa dibatasi adalah hak berserikat atau berkumpul kalau dianggap memiliki ancaman tertentu,” ungkapnya, (03/02).

Akan tetapi, ia menuturkan namun pembatasan hak tersebut hanya dapat dilakukan terhadap sesuatu yang berhubungan dapat mengubah ideologi namun tidak pada hak-hak lainnya.

“Dalam hal ideologi, maka hal-hal tertentu saja bisa dilarang. Kalau untuk hak lain misalnya berbelanja atau membuat usaha tidak ada kaitannya dengan ideologi. Dalam konteks ideologi negara bisa saja membatasi kelompok menggunakan suara, seperti contohnya TNI-Polri. Mereka tidak bisa menggunakan hak suara, padahal di UUD sudah jelas semua memiliki hak memilih atau dipilih,” lanjut Yasser Arafat.

Dikatakan Yasser, jika kejadian serupa sebelumnya telah terjadi sejak masa Orba. Di mana keturunan eks PKI mengalami pembatasan Hak dan tidak dapat menggunakan beberapa haknya sebagai warga negara.

“Ini bukan kejadian pertama kalinya. Kalau tidak salah, dulu Eks PKI dan keturunannya juga dilarang berpartisipasi dalam pemilu. Sekarang HTI dilarang berpartisipasi dalam pemilu dan saya pikir wajar saja. Karena, ideologi yang dibawanya adalah ideologi khilafah yang berniat menganti ideologi yang sudah ada,” terangnya.

Menurutnya, sejauh ini HTI memiliki ideologi cukup kental yang dianggap berseberangan dengan pancasila. Sehingga jika tidak ada ketegasan pemerintah maka hal tersebut dapat menjadikan HTI gerakan yang semakin besar dan berbahaya.

“Dan yang tidak dapat dipungkiri adalah HTI punya tujuan merongrong ideologi pancasila. Sehingga pemerintah perlu mengambil langkah tegas dalam hal ini,” ulasnya.

Terkait

Tags: HTIhukumideologiKalimantanutarakaltaraopiniPemiluperaturanTarakan
Previous Post

Kasus Hilangnya Uang Nasabah Segera Disidangkan

Next Post

Bertambahnya Pemukiman Di WKP, Pemkot Upayakan Solusi

Redaksi

Redaksi

Next Post

Bertambahnya Pemukiman Di WKP, Pemkot Upayakan Solusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mikael Jama (Ketua GMKI Kota Tarakan)

GMKI Tarakan Kritisi Syarat “Beragama Tertentu” dalam Rekrutmen Satpam dan Cleaning Service Kemenag

10 Oktober 2025

Momentum Irau Tengkayu, Saatnya Pemerintah Daerah Kaltara Bersinergi untuk Kepentingan Rakyat

12 Oktober 2025

Tak Kenal Waktu, Keadilan Tetap Ditegakkan: Buronan Kasus Narkotika di Bulungan Akhirnya Tertangkap Setelah 12 Tahun

10 Oktober 2025

TNI–Polri Perketat Perbatasan: Setengah Kilo Sabu Digagalkan di Malinau

10 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

6811

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

583

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

365

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

166

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Apel Pagi, Pollymaart Beri Sejumlah Arahan Penting ke ASN 

13 Oktober 2025

Ayam Java, Sensasi Gurih yang Bikin Orang Juata Permai Ketagihan

12 Oktober 2025

Recent News

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Apel Pagi, Pollymaart Beri Sejumlah Arahan Penting ke ASN 

13 Oktober 2025

Ayam Java, Sensasi Gurih yang Bikin Orang Juata Permai Ketagihan

12 Oktober 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com