Selasa, Oktober 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Tarakan

Masa Sewa Sudah Habis, Tenant THM Plaza Tetap Tunggu Hasil Persidangan

Redaksi by Redaksi
30 Agustus 2021
in Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Pasca berakhirnya masa sewa lahan Komplek THM Plaza pertanggal 11 Agustus 2021 sesuai surat pemberitahuan yang diberikan Pemkot Tarakan, hingga saat ini para tenant menolak melakukan reaksi apapun.

Diketahui, sebelumnya Pemetintah Kota (Pemkot) Tarakan memberi waktu 2 minggu kepada para tenant untuk mengambil sikap dalam menyikapi penawaran surat tersebut. Kendati belum adanya nominal dan proses gugatan belum selesai, sehingga para tenant menolak untuk menyikapi surat tersebut.

Saat dikonfirmasi, Ketua Tenant Komplek THM Plaza Ferry menerangkan, Saat ini pihaknya belum melakukan reaksi apapun pasca menerima pemberitahuan tersebut. Menurutnya, selama persidangan masih berproses Pemkot Tarakan tidak dapat mengambil sikap apapun sebelum dikeluarkannya hasil persidangan.

“Sampai saat ini kami tenant-tenant saja setelah adanya surat deadline diberikan pemkot itu. Kalau waktunya sudah habis kita mau lihat dasarnya apa. Kalau dia melakukan upaya paksa berarti dia (Pemkot Tarakan) melanggar hukum, kita laporkan ke polisi saja,”ujarnya, (30/8).

“Sementara ini kami coba tenang dan tidak melakukan tanggapan apapun terkait surat itu. Karena kami hanya menunggu sidang perdata saja pada tanggal 1 September. Itu gugatan kami yang kedua,”sambungnya.

Selain itu, Ditegaskannya surat tersebut tidak berisi keterangan waktu yang sinkron antara dikeluarkannya surat dan penyerahannya. Sehingga menurutnya, pemberitahuan itu tidak dilakukan secara profesional.

“Nah itu kan yang membuat kami bingung dia buat surat pertanggal 9 kemarin sementara diserahkan tanggal 16. Jadi dari mana dasarnya dia ambil,”tuturnya.

Lanjutnya, jika Pemkot Tarakan bersikeras melakukan eksekusi sebelum adanya putusan pengadilan, maka hal tersebut melanggar konstitusi. Menurutnya, mengantisipasi hal tersebut pihaknya juga akan mempertahankan apa yang menjadi hak tenant yakni bangunan ruko.

“Memang yang punya lahan dia tapi kan bangunan punya kami sendiri. Kalau beliau (walikota) mau mengosongkan secara paksa kita lihat saja lah bagaimana nanti,”tukasnya.

Terkait

Previous Post

Miliki Potensi, Kawasan Tanjung Buyu Dinilai Cocok Untuk Pertanian

Next Post

Dapat Intruksi Dari Pusat, Ujian PPPK Ditunda

Redaksi

Redaksi

Next Post

Dapat Intruksi Dari Pusat, Ujian PPPK Ditunda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Desa Gunawan Gotong Royong Timbun Jalan Berlubang di Jalan Poros Provinsi Sesayap

17 Oktober 2025
Inspektur Inspektorat KTT, Dimas Aditya (Kanan) bersama Sekda KTT Hersonsyah (Kiri)

Pemkab Tana Tidung Tegaskan Transparansi Terkait Temuan BPK Soal Jembatan Sebawang

19 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

2 Februari 2024

Solidaritas Tarakan untuk Palestina: Ormas dan Organisasi Islam Bersatu Mengumpulkan Donasi untuk Palestina

19 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

8200

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

805

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

529

Effendhi Djuprianto Resmi Tinggalkan Golkar

682

Gubernur Kukuhkan Sindu Senjaya Sebagai Kepala Perwakilan BPKP Kaltara 

21 Oktober 2025

TP-PKK Kaltara Gelar Operasi Katarak Gratis, Wujudkan Masyarakat Sehat dan Sejahtera

21 Oktober 2025

Gubernur Resmi Tutup Gelaran Kejuaraan Bulutangkis Piala Kaltara 2025 

21 Oktober 2025

KLHK Tegaskan Komitmen di Malinau, Jika Masyarakat Adat Akan Jadi Prioritas

21 Oktober 2025

Recent News

Gubernur Kukuhkan Sindu Senjaya Sebagai Kepala Perwakilan BPKP Kaltara 

21 Oktober 2025

TP-PKK Kaltara Gelar Operasi Katarak Gratis, Wujudkan Masyarakat Sehat dan Sejahtera

21 Oktober 2025

Gubernur Resmi Tutup Gelaran Kejuaraan Bulutangkis Piala Kaltara 2025 

21 Oktober 2025

KLHK Tegaskan Komitmen di Malinau, Jika Masyarakat Adat Akan Jadi Prioritas

21 Oktober 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com