Selasa, Oktober 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Kaltara

AIR YANG JERNIH BERASAL DARI SUMBER YANG BAIK

Oleh : Alif Putra Pratama, S.H. (Ketua LBH-HANTAM)

Redaksi by Redaksi
26 September 2021
in Kaltara, Opini, Pemerintahan, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

Sekilas ungkapan tersebut di atas dapat dimaknai, jika untuk mendapat hasil yang baik maka dibutuhkan proses yang benar. Sehubungan dengan telah dicabutnya pernyataan banding Penuntut Umum pada tanggal 16 September 2021, maka Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor No. : 1/Pid.Sus/2021/PN Tjs tertanggal 02 September 2021 secara hukum telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), sehingga secara hukum Iwan Setiawan yang menjabat sebagai Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan telah beralih status dari terdakwa menjadi terpidana.

Berdasarkan Pasal 1 butir 32 KUHAP, disebutkan : “Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”, selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, disebutkan : “Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan”. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut maka dapat diambil kesimpulan jika terpidana maupun narapidana adalah seseorang yang dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana.
Dengan beralihnya status Iwan Setiawan sebagai terpidana, maka tidak hanya menimbulkan akibat hukum atas pribadinya, namun juga menimbulkan akibat hukum atas jabatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan yang melekat pada dirinya. Dimana berdasarkan Pasal 65 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, disebutkan : “Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”,
Selanjutnya berdasarkan Pasal 54 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, disebutkan : “Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”.
Dan bahkan berdasarkan Pasal 24 ayat (2) huruf d Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan, disebutkan : “Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”.
Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, maka sudah sepatutnya menurut hukum bilamana Wali Kota Tarakan yang secara ex officio adalah sebagai KPM Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan menggunakan kewenangannya untuk mengambil keputusan memberhentikan Direksi. Namun sampai dengan saat ini Wali Kota Tarakan tidak juga menggunakan kewenangannya tersebut, dan bahkan berdasarkan pemberitaan yang beredar di media cetak maupun online diketahui jika Wali Kota Tarakan berpendapat “jika status terpidana Direksi tidak ada berpengaruh apa-apa, sehingga Direksi tetap saja seperti biasa bertugas”.
Bahwa pendapat Wali Kota Tarakan tersebut adalah pendapat yang tidak berdasarkan hukum, terlebih bilamana pendapat Wali Kota Tarakan tersebut dihubungkan dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan, maka pendapat Wali Kota Tarakan tersebut sangat lah bertentangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah yang juga ditetapkan dan ditandatangani oleh Wali Kota itu sendiri, sehingga terkesan seperti peribahasa “bagai menjilat ludah sendiri”.
Bahwa sikap Wali Kota Tarakan yang sampai dengan saat ini tidak juga menggunakan kewenangannya untuk mengambil keputusan memberhentikan Direksi, adalah sikap Kepala Daerah yang tidak memberikan teladan yang baik kepada Masyarakat Kota Tarakan untuk taat dan patuh kepada peraturan perundang-undangan, sehingga terkesan telah melanggar asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan Pemerintah Kota Tarakan.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, maka saya sebagai bahagian dari Masyarakat Kota Tarakan menuntut Wali Kota Tarakan untuk meminta maaf kepada Masyarakat Kota Tarakan atas pendapat yang keliru tentang akibat hukum status terpidana Direksi yang selama ini telah beredar luas, dan saya juga menuntut Wali Kota Tarakan selaku Kepala Daerah untuk memberikan teladan yang baik kepada Masyarakat Kota Tarakan agar taat dan patuh kepada peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan Pemerintah Kota Tarakan.

Terkait

Previous Post

Sukses Gelar UKW, LSPR Harapkan Dapat Laksanakan UKW Jenjang Berikutnya

Next Post

Resmi Dilantik, Pemprov Kaltara Himbau Pengurus KKSS Harus Bisa Bersinergi

Redaksi

Redaksi

Next Post

Resmi Dilantik, Pemprov Kaltara Himbau Pengurus KKSS Harus Bisa Bersinergi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mikael Jama (Ketua GMKI Kota Tarakan)

GMKI Tarakan Kritisi Syarat “Beragama Tertentu” dalam Rekrutmen Satpam dan Cleaning Service Kemenag

10 Oktober 2025

Momentum Irau Tengkayu, Saatnya Pemerintah Daerah Kaltara Bersinergi untuk Kepentingan Rakyat

12 Oktober 2025

Tak Kenal Waktu, Keadilan Tetap Ditegakkan: Buronan Kasus Narkotika di Bulungan Akhirnya Tertangkap Setelah 12 Tahun

10 Oktober 2025

TNI–Polri Perketat Perbatasan: Setengah Kilo Sabu Digagalkan di Malinau

10 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

6814

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

585

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

366

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

166

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Apel Pagi, Pollymaart Beri Sejumlah Arahan Penting ke ASN 

13 Oktober 2025

Ayam Java, Sensasi Gurih yang Bikin Orang Juata Permai Ketagihan

12 Oktober 2025

Recent News

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Apel Pagi, Pollymaart Beri Sejumlah Arahan Penting ke ASN 

13 Oktober 2025

Ayam Java, Sensasi Gurih yang Bikin Orang Juata Permai Ketagihan

12 Oktober 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com