Selasa, Oktober 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Tarakan

Perjalanan Menggunakan Kapal Wajib Gunakan Aplikasi Pedulilindungi

Redaksi by Redaksi
4 Oktober 2021
in Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Guna mencegah penularan covid-19, Penerapan aplikasi Pedulilindungi tidak hanya berlaku bagi penumpang transportasi udara. Namun penerapan itu juga diwajibkan pada transportasi laut, antar provinsi, seperti Pelni.

Saat dikonfirmasi, Kepala Cabang Pelni Tarakan Asmar Joni menjelaskan, selain membatasi jumlah penumpang, pihaknya juga diwajibkan dalam menggunakan aplikasi pedililindungi sebagai standar pengawasan.

“Dari pusat memberlakukan pembatasan penumpang untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19. untuk kategori daerah terluar, terjauh dan perbatasan kami tetap mengacu pada aturan yang sudah dikeluarkan Satgas Covid-19 secara nasional,”ungkapnya, Rabu, (04/10).

Sistem itu berlaku dari penjualan tiket hingga pada perjalanan sesuai edaran Satgas Covid-19 dan intruksi Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan dan pemerintah daerah.

“Penggunaan aplikasi Pedulilindungi, juga sudah masuk dalam aturan yang diwajibkan untuk dimiliki setiap penumpang,”terangnya.

Penumpang juga dibatasi sesuai dengan levelnya. Semisal, untuk daerah yang menerapkan PPKM level 4 dibatasi hanya 50 persen kapasitas penumpang.

“Sama seperti wajib Pedililindungi, setiap standar operasional prosedur (SOP) terkait dengan mobilitas penumpang, kami mengacu pada aturan yang sudah ada di pemerintah,” terangnya.

Melalui aplikasi ini, diharapkan tidak ada lagi sertifikat vaksin atau surat keterangan bebas Covid hasil dari PCR palsu dan lainnya.

Terkait

Previous Post

Menjadi harapan Pengendalian Iklim, Hutan Mangrove Kaltara Dinilai Layak Menjadi Ikon Indonesia

Next Post

Apresiasi Tindakan Pemerintah, Harapkan Perhatian Khusus Kepada Makam Rawan Longsor

Redaksi

Redaksi

Next Post

Apresiasi Tindakan Pemerintah, Harapkan Perhatian Khusus Kepada Makam Rawan Longsor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mikael Jama (Ketua GMKI Kota Tarakan)

GMKI Tarakan Kritisi Syarat “Beragama Tertentu” dalam Rekrutmen Satpam dan Cleaning Service Kemenag

10 Oktober 2025

Momentum Irau Tengkayu, Saatnya Pemerintah Daerah Kaltara Bersinergi untuk Kepentingan Rakyat

12 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Tak Kenal Waktu, Keadilan Tetap Ditegakkan: Buronan Kasus Narkotika di Bulungan Akhirnya Tertangkap Setelah 12 Tahun

10 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

6856

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

588

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

371

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

174
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Recent News

Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com