Selasa, Oktober 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Belanja ke Warung, Seorang Anak Dicabuli Seorang Oknum Guru

Redaksi by Redaksi
5 November 2021
in Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN — Seorang anak perempuan berumur 11 tahun menjadi korban pencabulan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru di salah Satu SMAN Tarakan.

Setelah menerima laporan ini pada 2 November lalu dengan terlapor oknum PNS berinisial MS, berhasil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan.

“Oknum PNS berinisial MS ini langsung kita amankan dengan dugaan tindak pidana cabul yang korbannya berusia 11 tahun,” terang Kapolres Tarakan AKBP Filol Praja Adthadira melalui Kasat Reskrim, IPTU Munammad Aldi, (05/11)

Dikatakan Aldi, kejadian tersebut dilakukan MS di Jalan Pepabri, RT 19, Kelurahan Kampung satu skip. Selain itu, dijelaskannya, kejadian bermula saat anak tersebut mendatangi warung milik MS untuk berbelanja. Tanpa ada perkataan atau iming-iming, MS secara tiba-tiba memeras bagian dada lalu menyentuh kemaluan korban dengan tangannya.

“Perlakuan tidak terpuji itu dilakukan MS selama lima menit, Berdasarkan laporan, MS langsung di tindak lanjuti dengan mengamankan MS dan menetapkannya sebagai tersangka,” tuturnya

Kendati demikian, atas adanya kejadian ini akan dilibatkan psikologi mengecek tersangka apakah ada kelainan, sekaligus untuk pendampingan terhadap korban.

Dalam perkara ini, tersangka MS dijerat pasal 82 ayat 1 Jo 76 e UU no 17 tahun tahun 2016 tentang peradilan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp5 Milyar.

“MS pernah melakukan hal serupa, tapi masih pendalaman kami, hal ini berdasarkan informasi. Pelaku masih tertutup soal perkara ini, tapi kami sudah mengusutnya melalui saksi-saksi,” pungkasnya (*)

Terkait

Previous Post

Percepat Herd Immunity, Pemprov Kaltara Gelar Dialog Interaktif Cegah Disinformasi Vaksinasi Covid-19

Next Post

Semakin Parah, Jalan Rusak Di Juata Laut Tak Kunjung Tertanggani

Redaksi

Redaksi

Next Post

Semakin Parah, Jalan Rusak Di Juata Laut Tak Kunjung Tertanggani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mikael Jama (Ketua GMKI Kota Tarakan)

GMKI Tarakan Kritisi Syarat “Beragama Tertentu” dalam Rekrutmen Satpam dan Cleaning Service Kemenag

10 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Momentum Irau Tengkayu, Saatnya Pemerintah Daerah Kaltara Bersinergi untuk Kepentingan Rakyat

12 Oktober 2025
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

6941

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

596

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

403

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

198
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Recent News

Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com