Selasa, Oktober 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Tarakan

Persoalan Harga Karcis, Pengamat Ekonomi Ingatkan Pemerintah Tidak Boleh Berbisnis

Redaksi by Redaksi
14 November 2021
in Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

Pengamat Ekonomi Peringatkan Pemerintah Tidak Boleh Berbisnis Kepada Rakyatnya

TARAKAN – Meski belum diresmikan, namun adanya bocoran tarif karcis wahana Wisata Pantai sudah menimbulkan polemik di masyarakat. Mengapa tidak tarif karcis yang rencananya dibadrol Rp 30 ribu per orang, dianggap terlalu mahal bagi sebagian besar masyarakat. Meski tidak sedikit masyarakat yang menganggpnya cukup wajar, namun hal itu dinilai tidak tepat jika wahana wisata diperuntukan untuk semua lapisan masyarakat.

Saat dikonfirmasi, praktisi sekaligus Akademisi Universitas Borneo Tarakan (UBT) Dr Margiyono S.E, M.Si menuturkan pantai amal merupakan fasilitas yang bersifat umum dan dapat dinikmati seluruh masyarakat. Menurutnya pemanfaatan pantai amal sebenarnya merupakan kebijakan positif dari perspektif pemanfaatan aset daerah hanya saja pemanfaatan tersebut tidak semestinya menyulitkan masyarakat untuk bisa menikmati pantai.

“Pantai itu dalam perspektif sumber daya, ia termasuk fasilitas milik umum. Berkaitan dengan ini, penetapan harga dari pemerintah, ini memang terlalu tinggi dan akhirnya kita bisa menduga bahwa ini adalah, bagian dari posisi pemerintah kota sebagai pengelola pantai amal ia berada dalam posisi monopoli. Ada beberapa aspek positif dan ada beberapa aspek yang memang harus ditanggapi secara kritis. Pertama, coba kita telusuri pantai-pantai yang ada misalnya di Jakarta, Ancol itu kan habis dikuasai oleh orang-orang kaya sehingga sifat non ekskludible atau semua akses pantai menjadi tidak ada. Karena diduduki oleh hotel-hotel besar,”ujarnya, (13/11/2021).

“Orang tidak bisa menikmati pantai yang indah karena sudah dikuasai oleh mereka yang menguasai tanah itu. Sama seperti pantai di Anyer (Banten) itu, hampir sebagian besar di tepi pantai Anyer itu juga dikuasai oleh kapitalis. Kita tidak bisa menikmati pantai, kalau kita tidak menginap di hotel itu. Demikian juga seperti di Bali, kita tidak bisa menikmati pantai yang indah yang riak ombaknya cukup bagus secara alami karena sudah dikuasai hotel berbintang,”tuturnya.

“Pemerintah kota menurut saya memang sudah mengambil langkah yang tepat, untuk menghindari ketergeseran dari common good menjadi private Good dengan mengambil alih potensi pantai sepenuhnya. Karena apa, kalau dibiarkan akan dikuasai pihak tertentu atau swasta untuk keuntungan satu kelompok,”sambungnya.

Menurutnya, pemerintah bisa melakukan pemanfaatan aset daerah tanpa membatasi kemampuan masyarakat untuk menikmatinya. Hal itu bisa dilakukan dengan cara tidak mematok harga tinggi sehingga semua orang mampu dan bisa mengunjungi wisata pantai amal. Karena menurutnya, jika pemerintah mengasumsikan tarif untuk mengembalikan modal dengan cepat, maka sama saja pemerintah telah berbisnis kepda masyarakatnya sendiri. Padahal, pemerintah tidak boleh memanfaatkan keuntungan dari khalayak apalagi menyangkut fasilitas umum.

“Karena itu pemerintah membangun dengan cukup besar, tetapi ada efek yang sekarang menjadi polemik karena harganya yang terlampau tinggi. Sebenarnya harga yang tinggi memberikan pemerintah dasar argumentasi dengan investasi besar. Tetapi kalau kita merujuk pada tugas pemerintah berdasarkan pembukaan UUD 1945, maka fungsi pemerintah melindungi, memajukan dan mencerdaskan, kesejahteraan bangsa,”tutupnya.

Terkait

Previous Post

Minim Pengguna, Aplikasi Qlue Dinonaktifkan

Next Post

Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Gubernur akan Terapkan Food Estate Berbasis Koporasi di Kaltara

Redaksi

Redaksi

Next Post

Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Gubernur akan Terapkan Food Estate Berbasis Koporasi di Kaltara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mikael Jama (Ketua GMKI Kota Tarakan)

GMKI Tarakan Kritisi Syarat “Beragama Tertentu” dalam Rekrutmen Satpam dan Cleaning Service Kemenag

10 Oktober 2025

Momentum Irau Tengkayu, Saatnya Pemerintah Daerah Kaltara Bersinergi untuk Kepentingan Rakyat

12 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Tak Kenal Waktu, Keadilan Tetap Ditegakkan: Buronan Kasus Narkotika di Bulungan Akhirnya Tertangkap Setelah 12 Tahun

10 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

6856

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

588

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

373

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

176
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Recent News

Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com