Selasa, Oktober 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Modus Nobar Sepak Bola, Seorang Guru Ngaji Cabuli 5 Muridnya

Redaksi by Redaksi
20 Januari 2022
in Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Entah apa yang mempengaruhi AR (27), seorang oknum guru honorer sekaligus guru ngaji salah satu sekolah swasta di Kota Tarakan hingga nekat melakukan perbuatan asusila kepada kelima muridnya.

Diketahui, AR sudah melakukan tindakan asusila berkali-kali. Diakuinya, untuk melancarkan hasrat terlarangnya tersebut ia bermodus mengajak beberapa siswanya untuk nonton bareng pertandingan sepak Bola Tim Nasional (Timnas) Indonesia pada pergelaran piala AFF Desember 2021 lalu.
Atas perbuatanya, AR langsung dijebloskan ke penjara.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor kepada orangtuanya. Selanjutnya, orangtua korban yang tidak terima anaknya menjadi korban asusila, langsung melaporkan AR ke polisi.

“Dari laporan orangtua korban itu, anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan langsung mengamankan pelaku di kediamannya di Jalan Cendawan, Kelurahan Selumit Pantai,” jelas AKBP Taufik, Rabu (19/1/2021).

Usai diamankan, ia mengungkapkan, AR selanjutnya digiring ke Mako Polres Tarakan untuk proses penyidikan. Dari hasil penyidikan ini, AR mengakui semua perbuatannya lantaran telah berbuat asusila kepada lima anak di bawah umur.

“Pelaku ini telah mengakui semua perbuatannya, korban ada lima orang anak dengan usia antata 13 sampai 16 tahun, semuanya merupakan laki-laki dan warga Kelurahan Selumit Pantai,” ungkap Kapolres Tarakan.

“Pelaku ini, melakukan aksi bejatnya dengan cara memainkan alat kelamin korbannya,”sambungnya.

Diduga kuat, masih ada korban lainnya yang belum diketahui. Sehingga Mapolres Tarakan terus melakukan penyidikan terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AKBP Taufik memastikan, AR yang terbukti melakukan tindak asusila akan dijerat dengan pasal perlindungan anak, dengan ancaman maksimal pidana penjara 15 tahun.

“Pelakunya sudah kita lakukan penahanan di Rutan Polres Tarakan, guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Terkait

Previous Post

Nyari Modal Judi Togel, Seorang Pria Curi Handphone Teman

Next Post

You Have To Watch Mariah Carey’s New Year’s Eve Nightmare in Times Square

Redaksi

Redaksi

Next Post

You Have To Watch Mariah Carey's New Year's Eve Nightmare in Times Square

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mikael Jama (Ketua GMKI Kota Tarakan)

GMKI Tarakan Kritisi Syarat “Beragama Tertentu” dalam Rekrutmen Satpam dan Cleaning Service Kemenag

10 Oktober 2025

Momentum Irau Tengkayu, Saatnya Pemerintah Daerah Kaltara Bersinergi untuk Kepentingan Rakyat

12 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Tak Kenal Waktu, Keadilan Tetap Ditegakkan: Buronan Kasus Narkotika di Bulungan Akhirnya Tertangkap Setelah 12 Tahun

10 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

6856

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

588

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

374

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

176
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Recent News

Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com