Selasa, Oktober 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home C

Bermodal Pipa Panjang, AP Berhasil Curi Handphone Lewat Jendela

Redaksi by Redaksi
23 Februari 2022
in C, Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Belum lama ini pelaku dengan inisial AP melakukan aksi pencurian dua unit barang elektronik hendphone, di Jalan Kusuma Bangsa RT. 8 Kelurahan Gunung Lingkas, kota Tarakan.

Pelaku AP melakukan aksinya diwaktu pagi buta ketika korbannya tertidur lelap lebih tepatnya sewaktu subuh sekitar pukul 04.30 WITA, 7 Februari 2022 dan berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Tarakan pada 15 Februari 2022 lalu.

“Aksi yang dilakukan AP saat waktu subuh, ia melintas dan melihat ada jendela lalu dibuka pelan-pelan, kemudian melihat ada handphone dan diambil menggunakan pipa panjang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU Muhammad Aldi melalui KBO Reskrim Polres Tarakan IPDA Sri Djayanti, Belum lama ini.

Dijelaskan Sri, berdasarkan laporan korban, sebelum tidur korban sudah mengecek pintu dan jendela kamarnya. Namun demikian, saat bersamaan juga meletakan dua unit handphone merk Realme di sebelah bantalnya, namun saat sudah terbangun pada pukul 06:00 WITA handphone miliknya sudah raib.

“Jadi posisi handphone korban berada disebelah kanan, di atas kasur, kemudian kondisi jendela kamarnya sudah dalam keadaan terbuka, korban juga mengalami kerugian sebesar Rp 10 Juta akibat kejadian ini, sehingga kami langsung melakukan penyelidikan,” terangnya

Lanjutnya,”Kami saat ini sudah mengamankan yang bersangkutan, jadi pelaku kita amankan disekitaran Pasar Tenguyun, dan dari pelaku kita juga mendapatkan barang bukti berupa satu handphone,” tutur Sri.

Diketahui, AP ternyata merupakan seorang residivis dengan total dua kali bui, di Lapas Kelas II A Tarakan dengan kasus yang sama. Kemudian untuk barang bukti satu handphone lainnya, AP mengaku telah menjualnya dengan seseorang yang ia tidak kenali.

“Dia ini residivis, pasal yang kita sangkakan ke AP yakni Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana, dengan ancaman penjara 7 Tahun. Kemudian AP juga menjelaskan, hasil penjualan handphone tersebut digunakannya untuk biaya sehari-hari, karena memang tidak bekerja. Pengakuan lain, AP juga menyongkel kaca jendela dan mengambil handphone dengan menggunakan pipa,”

Terkait

Previous Post

Anggota Korpri Dituntut Adaptif

Next Post

President Obama Holds his Final Press Conference

Redaksi

Redaksi

Next Post

President Obama Holds his Final Press Conference

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mikael Jama (Ketua GMKI Kota Tarakan)

GMKI Tarakan Kritisi Syarat “Beragama Tertentu” dalam Rekrutmen Satpam dan Cleaning Service Kemenag

10 Oktober 2025

Momentum Irau Tengkayu, Saatnya Pemerintah Daerah Kaltara Bersinergi untuk Kepentingan Rakyat

12 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Tak Kenal Waktu, Keadilan Tetap Ditegakkan: Buronan Kasus Narkotika di Bulungan Akhirnya Tertangkap Setelah 12 Tahun

10 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

6856

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

588

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

374

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

176
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Recent News

Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com