Rabu, Oktober 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home C

Belum Taubat Juga, IRT Residivis Kembali Ditangkap Usai Mengedarkan sabu

Redaksi by Redaksi
21 April 2022
in C, Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Belum lama ini seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NA berhasil dibekuk jajaran Reskoba Polres Tarakan, lantaran mengedarkan sabu diwilayah Pantai Amal, Binalatung.

Diketahui, IRT berinisial NA pernah tertangkap dengan kasus yang sama yakni peredaran narkotika jenis sabi tahun 2010 lalu.

Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPDA Dien F Romadhoni melalui KBO Reskoba, IPDA Amiruddin Husain mengatakan, NA di tangkap di rumahnya, bilangan Binalatung RT. 12 Kelurahan Pantai Amal. NA ditangkap lantaran kembali mengedarkan sabu di wilayah pantai amal.

“Setelah bebas beberapa waktu lalu dari penjara, IRT ini bekerja sebagai buruh rumput laut. Sejak semingguan kami lakukan penyelidikan di lapangan, dia dulu residivis narkotika tahun 2010, ditangkap di Selumit, belakang BRI. Sekarang di Binalatung,” terangnya.

Amir menjelaskan, NA ditamgkap pada 14 April 2022 lalu sekitar pukul 18.45 NO dibekuk dirumahnya dengan barang bukti sabu seberat 1.63 gram.

”Jadi modusnya dia beli dengan seseorang bernama mancung, di daerah jalan Mulawarman. Dia beli 1 gram seharga Rp 1 juta. Lalu setibanya dirumah, sabu itu NA bungkus-bungkus kecil kemudian di edarkan dan dapat keuntungan Rp 500 ribu. Dia untung pakai dan jual juga,” jelas dia.

Dari pengakuan NA, lanjut Amir, dia baru tiga kali mengedarkan sabu itu setelah keluar dari penjara. Ia juga mengaku masih membayar setengah dari total pembelian sabu dengan Mancung.

“Pembeli sabu dari NA ini rata-rata sabu para pekerja rumput laut. Jadi memang akhir-akhir ini kita banyak menangkap di daerah pantai amal. Ini menandakan di sana kawasan rawan dan sudah zona merah. Mungkin Pengaruh Pandemi juga kurangnya sosialisasi kurangnya penyuluhan disana,” tutupnya.

Terkait

Previous Post

Wagub Berikan Atensi Khusus terkait Penanganan Jalan Sumalindo

Next Post

Brak, Adu Banteng mobil Pickup dan Sepeda Motor Tewaskan Satu Korban

Redaksi

Redaksi

Next Post

Brak, Adu Banteng mobil Pickup dan Sepeda Motor Tewaskan Satu Korban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mikael Jama (Ketua GMKI Kota Tarakan)

GMKI Tarakan Kritisi Syarat “Beragama Tertentu” dalam Rekrutmen Satpam dan Cleaning Service Kemenag

10 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Momentum Irau Tengkayu, Saatnya Pemerintah Daerah Kaltara Bersinergi untuk Kepentingan Rakyat

12 Oktober 2025
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

7020

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

444

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

614

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

237
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Recent News

Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com