Selasa, Oktober 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home C

Tergiur Upah Besar, Seorang Pria Nekat Jadi Kurir Narkoboy

Redaksi by Redaksi
12 Juni 2022
in C, Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial ED yang belum sempat diedarkan berhasil diamankan Tim Sat Resnarkoba Polres Tarakan belum lama ini.

ED seorang warga RT 26 Kelurahan Selumit Pantai tergiur dalam menjalankan bisnis narkotika itu lantaran tergiur dengan upah yang besar yakni akan diupahi Rp1 juta jika berhasil menjualkan sabu tersebut. Saat diamankan ED membawa sabu-sabu seberat 36,32 gram.

Namun dalam pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya, melainkan barang kepunyaan JA. Saat ini JA sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).JA lah yang menginstruksikan ED menjualkan sabu tersebut.

“Posisi terakhir JA ini berada di kawasan pertambakan, kami juga melakukan pengecekan rumahnya tetapi yang bersangkutan belum kembali, sehingga kami masukkan dia dalam DPO,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Ipda Dien Fahrur Romadhoni melalui Kaur Bin Ops Ipda Amiruddin Huzain.

Berdasarkan hasil tes urin, ED dinyatakan positif. Namun dalam pengakuanya dirinya baru dua kali menjual sabu. Sabu-sabu seberat 36,32 gram jika dirupiahkan senilai Rp30 juta disita sebagai barang bukti.

“ED akan disangkakan pasal 114 ayat 2juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ,” tuturnya.

Terkait

Previous Post

Perairan Tarakan-Bunyu Disebut Masih Menyimpan Warisan Peninggalan Perang Dunia Kedua

Next Post

Sejak Januari Hingga Juni 2022, Tim Rescue PMK Lakukan 55 Evakuasi Hewan

Redaksi

Redaksi

Next Post

Sejak Januari Hingga Juni 2022, Tim Rescue PMK Lakukan 55 Evakuasi Hewan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mikael Jama (Ketua GMKI Kota Tarakan)

GMKI Tarakan Kritisi Syarat “Beragama Tertentu” dalam Rekrutmen Satpam dan Cleaning Service Kemenag

10 Oktober 2025

Momentum Irau Tengkayu, Saatnya Pemerintah Daerah Kaltara Bersinergi untuk Kepentingan Rakyat

12 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Tak Kenal Waktu, Keadilan Tetap Ditegakkan: Buronan Kasus Narkotika di Bulungan Akhirnya Tertangkap Setelah 12 Tahun

10 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

6856

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

588

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

374

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

176
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Recent News

Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com