Selasa, Oktober 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Kaltara

Peserta BPJS Dapat Mengubah Kelas Layanan Sesuai Kemampuan

Redaksi by Redaksi
20 Juli 2022
in Kaltara, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Penerapan sistem baru pada layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebelumnya sempat banyak menuai kekhawatiran masyarakat lantaran adanya isu kenaikan pada iuran. Kendati begitu, hal itu pun langsung ditepis BPJS Kesehatan dengan menjelaskan perubahan dan memaksimalkan pada sistem standar layanan pada setiap kelasnya.

Selain memaksimalkan standar pada layanan kelas, perubahan sistem tersebut juga dinilai memberikan rasa keadilan bagi peserta yang menyesuaikan dapat disesuaikan kelasnya dengan melihat besaran penghasilan setiap peserta. Hal itulah yang disampaiakan Kepala BPJS Cabang Tarakan Kemas R Kurniawansyah saat dikonfirmasi.

“Yang segmennya bersifat yang formal itu akan membayar secara mandiri, misalnya nelayan atau pedagang. Tapi alhamdulillah di Tarakan khusus nelayan sudah ditanggung oleh pemerintah daerah. Jadi kebanyakan dari mereka sudah tidak perlu membayar iuran lagi,”ujarnya, (20/7/2022).

Selain itu, diterangkannya sistem baru tersebut memungkin peserta dapat meningkatkan pelayanan kelas saat sedang menjalani perawatan dengan hanya iuran kelas yang dituju.

“Sistem memungkinkan peserta mendpaatkan peningkatan layanan kelas saat dirawat. Misalnya saat peserta kelas 2 menjalani perawatan, ia boleh naik ke kelas 1 dengan cara mengiur biaya perawatan. Tapi, kami membuat aturan, untuk rumah sakit memberikan perlindungan bagi peserta dan pasien. Pada saat ingin naik kelas I, maksimal ada 75 persen, dari biaya yang dibayarkan BPJS dari kelas 2. Jadi tidak lebih dari itu,”jelasnya.

“Misalnya kalau di kelas 2 BPJS habis Rp 4 juta, berarti kalau naik kelas 1 maksimal, itu adalah 75 persen dari Rp 4 juta. Mungkin sekitar Rp 3 jutaan. Apa yang digunakan sebagai angka maksimal, angka maksimal digunakan sebagai pembanding jika ia membayar secara umum. Kelas 1 bisa naik ke VIP, ke VIP dari kelas 1 tadi dapat membayar 75 persen dari biaya yang dibayarkan,”sambungnya.

Adapun terkait peserta pekerja formal, sisanya tetap dapat menanggung anggota keluarga 1 istri dan maksimal 3 orang anak. Kendati demikian, dalam sistem baru ini jika suami istri merupakan pekerja maka keduanua diwajibkan menjadi peserta dan sang anak bebas memiliki untuk ditanggung pada jaminan ayah atau ibunya.

“Kalau suami istri ini pekerja, tetap keduanya harus menjadi peserta. Anaknya tinggal pilih ikut siapa. Jadi dia tetap akan dihitung sama 5 persen,”tukasnya.

Hal itu berbeda cerita pada peserta mandiri. Peserta Mandiri hanya dapat menanggung diri sendiri namun tetap dapat meningkatkan layanan kelas saat dirawat. Adapun peserta PBI yakni penerima bantuan pemerintah, perubahan sistem tersebut tidak berdampak apa-apa dari sistem baru ini.

“Kalau mandiri kelas III itu iurannya Rp 35 ribu. Kalau tanggung istri dan anak 2 berarti Rp 140 ribu. Karena hitungannya masing-masing. Sebenarnya kalau kita mau hitung-hitungan ringan dari pekerja formal. Karena 1 kartu bisa menanggung 1 istri dan 3 anak. Tapi hal ini tidak berlaku buat peserta PBI,”tandasnya.

Terkait

Previous Post

Gubernur Tindaklanjuti Lawatan ke Istana Merdeka

Next Post

Kaltara Siap Dukung IFNET 2030

Redaksi

Redaksi

Next Post

Kaltara Siap Dukung IFNET 2030

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mikael Jama (Ketua GMKI Kota Tarakan)

GMKI Tarakan Kritisi Syarat “Beragama Tertentu” dalam Rekrutmen Satpam dan Cleaning Service Kemenag

10 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Momentum Irau Tengkayu, Saatnya Pemerintah Daerah Kaltara Bersinergi untuk Kepentingan Rakyat

12 Oktober 2025

Tak Kenal Waktu, Keadilan Tetap Ditegakkan: Buronan Kasus Narkotika di Bulungan Akhirnya Tertangkap Setelah 12 Tahun

10 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

6915

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

595

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

395

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

194
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Recent News

Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com