Selasa, Oktober 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Kaltara

Termasuk Satwa Dilindungi, Perburuan Buaya Harus Dilakukan Secara Hati-hati

Redaksi by Redaksi
29 Juli 2022
in Kaltara, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Banyaknya fenomena buaya memangsa manusia, membuat masyarakat harus terpaksa memburu buaya untuk mencari jasad keluarga di dalam perut buaya. Sehingga pembunuhan buaya tidak dapat dihindarkan. Kendati demikian,
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), menjelaskan jika saat ini buaya termasuk hewan yang dilindungi. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 yang mengatur buaya merupakan satwa yang dilindungi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Wilayah Konservasi I BKSDA Kaltim, Dheny Mardiono menerangkan, meski belum diketahui secara pasti, namun jumlah populasi buaya saat ini diperkirakan mengalami pengurangan.
Oleh sebab itu menurutnya, diperlukan kajian ilmiah mendalam yang bertujuan mencari solusi penanggulangan keganasan buaya dan juga perlindungan buaya.

“Buaya ini salah satu reptil dilindungi, makanya kita perlu hati-hati untuk mengurangi jumlah populasi di alam. Kalau dilindungi maka perlu kajian dan penelitian. Dari situ akan muncul rekomendasi misalnya pengurangan populasi dan langkah lainnya,”ucapnya, (27/7).

Dikatakannya, hasil penelitian dan kajian ilmiah terkait populasi buaya di perairan Kaltara, akan ditindaklanjuti bersama oleh BKSDA Kaltim, Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemkab KTT dan Pemerintah Provinsi Kaltara.

“Untum perlindungan buaya, hal itu diatur Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, telah menetapkan beberapa jenis dari buaya, seperti : Buaya Muara (Crocodylus porosus), Buaya Siam (Crocodylus siamensis) dan Buaya Air Tawar Irian (Crocodylus novaeguineae), sebagai jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia,”jelas dia.

Terkait

Previous Post

Gelar Bimbingan Kepribadian, Lapas Kelas II A Berharap Warga Binaan Berprilaku Lebih Baik

Next Post

Curi HP Mantan Majikan, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Redaksi

Redaksi

Next Post

Curi HP Mantan Majikan, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mikael Jama (Ketua GMKI Kota Tarakan)

GMKI Tarakan Kritisi Syarat “Beragama Tertentu” dalam Rekrutmen Satpam dan Cleaning Service Kemenag

10 Oktober 2025

Momentum Irau Tengkayu, Saatnya Pemerintah Daerah Kaltara Bersinergi untuk Kepentingan Rakyat

12 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Tak Kenal Waktu, Keadilan Tetap Ditegakkan: Buronan Kasus Narkotika di Bulungan Akhirnya Tertangkap Setelah 12 Tahun

10 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

6856

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

588

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

374

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

176
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Recent News

Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com