Kamis, Oktober 16, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Kaltara

Aman kan Ribuan Kemasan Kosmetik Ilegal, BPOM Akan Terus Lakukan Razia Rutin

Redaksi by Redaksi
7 Agustus 2022
in Kaltara, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tarakan berhasil mengamankan 1.740 pcs kosmetik ilegal dalam razia yang dilakukan selama dua minggu di Kabupaten Malinau dan Tarakan.
1.740 diketahui mengandung bahan yang dilarang alias berbahaya.

Saat dikonfirmasi, Kepala BPOM Tarakan, Harianto Baan menyampaikan, kosmetik ini diamankan berasal dari beberapa tempat seperti salon dan e-commerce, penjualan baju, rumah tangga. Kata dia, razia ini merupakan kegiatan rutin BPOM penertiban ini selalu pihaknya lakukan terus menerus.

“Penemuan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya yang berasal dari dalam negeri terdapat 130 jenis. Sedangkan yang berasal dari luar negeri sebanyak 177 jenis. Diantaranya cream wajah, lipcream, lipbalm, pelembab, handbody, mascara, alis, lulur dan lain sebagainya,”ungkapnya.

“Ini ada yang lokal, ada yang impor dari luar negeri, baik dari Malaysia, Thailand, China dan lainnya,” sebutnya.

Dari keseluruhan total kosmetik tanpa izin edar dan mengandung berbahaya terdapat nilai ekonomi sebesar Rp 55.198.000. Angka ini, dikatakan Baan tidak sebanding dengan kerugian negara akibat tidak membayar pajak dan kerugian bagi rusaknya kulit.

“Pedagang yang nekat melakukan penjualan kami hanya melakukan teguran serta peringatan ringan hingga keras. Tak hanya itu, jika sudah melanggar lebih dari batas waktu yang ditentukan, pihaknya tidak segan melaporkan kepada unsur penindak,”tegas dia.

Ia menjelaskan, unsur kandungan berbahaya yang terkandung di dalam kosmetik tersebut ialah hydroquinone. Hydroquinone merupakan kandungan yang seharusnya tidak boleh berada di kosmetik. Sehingga ia mengingatkan bahwa masyarakat harus berhati-hati dalam memilih pembelian kosmetik merk baru.

“Ini hanya bisa diedarkan kalau ada resep dokter, karena ada kadar tertentu, hydroquinone ini berdasarkan penelitian bukan memutihkan, tapi mengikis kulit kita. Karena kulit kita ada lapisan, akhirnya kulit iritasi dan berjerawat. Kemudian ada juga yang mengandung merkuri,”tandasnya.

Terkait

Previous Post

Belum Taubat Juga, Spesialis Maling Barang Kembali Tertangkap

Next Post

Sambut HUT Kemerdekaan RI, 1.062 WBP diajukan mendapatkan Remisi

Redaksi

Redaksi

Next Post

Sambut HUT Kemerdekaan RI, 1.062 WBP diajukan mendapatkan Remisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mikael Jama (Ketua GMKI Kota Tarakan)

GMKI Tarakan Kritisi Syarat “Beragama Tertentu” dalam Rekrutmen Satpam dan Cleaning Service Kemenag

10 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Momentum Irau Tengkayu, Saatnya Pemerintah Daerah Kaltara Bersinergi untuk Kepentingan Rakyat

12 Oktober 2025
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

7192

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

523

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

309

Upayakan Penyelesaian, Bandara Juwata Tarakan Minta Warga Tunjukan Bukti Penyelesaian

258
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Recent News

Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com