Kamis, Oktober 16, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ada Aturan Baru Terkait Pajak STNK, Begini Penjelasannya

Redaksi by Redaksi
16 Agustus 2022
in Hukum & Kriminal, Kaltara
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tarakan, AKP Rully Zuldh Fermana menegaskan saat ini masih banyak masyarakat yang belum paham terkait adanya aturan baru pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dijelaskannya, saat ini terdapat aturan baru terkait pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun bakal dianggap kendaraan bodong. Dan kini aturan tersebut telah memasuki tahap sosialisasi kepada masyarakat.

“Kalau tidak membayar pajak selama 2 tahun, data itu tidak dihapus. Tapi, STNK kendaraan yang sudah mati lalu tidak membayar pajak selama 2 tahun dari sejak STNK mati. Sebenarnya kami tidak menyatakan bodong, tapi diblokir recordnya,”katanya.

Lanjutnya, terkait adanya aturan baru dari Korlantas Polri tersebut, dimaksudkan untuk mengantisipasi hal-hal yang bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Terutama dalam hal registrasi kendaraan.

“Sosialisasi kami lakukan agar masyarakat tidak kaget. Ya apalagi beritanya, 2 tahun pajak mati langsung dibilang bodong. Ada juga beberapa kendaraan itu yang membayar pajaknya terkendala keberadaannya atau terkendala hal lain,” tuturnya.

Dijelaskannya, sistem aturan ini tidak semerta-merta dilakukan pemblokiran. Misalnya masa berlaku STNK 5 tahun, ditambah 2 tahun yang disebut aturan baru tidak membayar pajak langsung diblokir.

“Sebenarnya cukup lama, masyarakat diberikan 7 tahun kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya. Masyarakat juga diminta untuk tidak menanggapi hal ini secara berlebihan, selama masyarakat memang taat pajak dan tidak terjadi pelanggaran selama registrasi kendaraaanya maka dipastikan aman saja,”jelas dia.

Terkait

Previous Post

Modus Bantu Teman Jualan, HA Bawa Kabur Duit Temannya

Next Post

Hasan Basri Minta Pemerintah Selidiki Jebolnya Tanggul Limbah batubara di Kaltara

Redaksi

Redaksi

Next Post

Hasan Basri Minta Pemerintah Selidiki Jebolnya Tanggul Limbah batubara di Kaltara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mikael Jama (Ketua GMKI Kota Tarakan)

GMKI Tarakan Kritisi Syarat “Beragama Tertentu” dalam Rekrutmen Satpam dan Cleaning Service Kemenag

10 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Momentum Irau Tengkayu, Saatnya Pemerintah Daerah Kaltara Bersinergi untuk Kepentingan Rakyat

12 Oktober 2025
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

7162

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

501

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

290

Upayakan Penyelesaian, Bandara Juwata Tarakan Minta Warga Tunjukan Bukti Penyelesaian

241
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Recent News

Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com