Selasa, Oktober 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Tarakan

Pertamina Tegaskan, Truk Sewa Dilarang Gunakan BBM Subsidi

Redaksi by Redaksi
27 Desember 2022
in Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Menjamurnya truk angkut Sewa di Kota Tarakan membuat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (BBM) sepanjang hari dihiasi truk pengangkut. Sehingga kondisi tersebut cukup menganggu aktivitas lalu lintas di beberapa titik di Kota Tarakan. Selain menganggu aktivitas lalu lintas kehadiran truk proyek mengantre di SPBU membeli BBM bersubsidi menimbulkan pertanyaan masyarakat terkait pengawasan pemerintah selama ini. Mengingat, dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Minerba Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk pengangkutan mineral dan batubara, disebutkan truk sewa atau proyek tidak diizinkan menggunakan solar subsidi. 

Saat diwawancara, Sales Branch Manager Rayon V Kaltimut Pertamina Depo Tarakan, Azri Ramadan Tambunan menerangkan, sebenarnya BBM solar bersubsidi tidak diperuntukkan bagi kendaraan yang sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Minerba Tahun 2022. Dalam Surat Edaran tersebut sudah jelas bunyinya, pemegang IUP dan beberapa perizinan lainnya, kendaraan kepemilikan perusahaan atau dengan skema sewa tidak diizinkan menggunakan solar subsidi.

“Kendaraan jenis truk yang berhak, bagi truk yang digunakan untuk melakukan aktivitas Galian C. meski truk mengantre menggunakan data pemilik kendaraan untuk mendaftarkan ke MyPertamina dan mendapatkan barcode membeli BBM solar subsidi, sebenarnya kendaraannya sudah disewa perusahaan sub kontraktor untuk kegiatan penimbunan,”tukasnuan

“Memang kami tidak memverifikasi kendaraan itu digunakan untuk apa. Jadi secara sistemnya mereka menggunakan barcode. Tapi, kalau dilihat dari regulasi Dirjen Minerba ini kan seharusnya tidak boleh,” katanya. 

Lanjutnya, seharusnya dari pihak sub kontraktor menyampaikan kepada kendaraan sewanya agar tidak menggunakan solar subsidi lagi, tetapi solar subsidi yang seharusnya. Namun regulasi yang melarang untuk para penyewa truk ini menggunakan solar subsidi, sehingga sub kontraktornya untuk tidak mengantre solar subsidi. 

“Permasalahan ini, seharusnya menjadi perhatian sehingga peruntukkan solar subsidi juga sudah jelas dan tepat sasaran. Memang diperlukan kesadaran semua pihak. Kadang memang konsumennya sendiri yang malah merusak pola distribusinya. Nanti kalau sudah habis teriak diselewengkan, padahal mereka yang seharusnya tidak mendapatkan BBM subsidi malah mengantre untuk mendapatkan solar subsidi,”pungkasnya.

Terkait

Previous Post

Resmi Dibuka, Pengunjung XXI Capai 1500 Perhari

Next Post

Permudah Para Dokter Jalani Pendidikan, Ketua Komite III DPD-RI Usulkan Mix Method

Redaksi

Redaksi

Next Post

Permudah Para Dokter Jalani Pendidikan, Ketua Komite III DPD-RI Usulkan Mix Method

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mikael Jama (Ketua GMKI Kota Tarakan)

GMKI Tarakan Kritisi Syarat “Beragama Tertentu” dalam Rekrutmen Satpam dan Cleaning Service Kemenag

10 Oktober 2025

Momentum Irau Tengkayu, Saatnya Pemerintah Daerah Kaltara Bersinergi untuk Kepentingan Rakyat

12 Oktober 2025

Tak Kenal Waktu, Keadilan Tetap Ditegakkan: Buronan Kasus Narkotika di Bulungan Akhirnya Tertangkap Setelah 12 Tahun

10 Oktober 2025

TNI–Polri Perketat Perbatasan: Setengah Kilo Sabu Digagalkan di Malinau

10 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

6798

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

582

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

356

Gantikan Arief Hidayat, Rahmat Majid Siap Tuntaskan Pekerjaan Yang Belum Terselesaikan

413

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Apel Pagi, Pollymaart Beri Sejumlah Arahan Penting ke ASN 

13 Oktober 2025

Ayam Java, Sensasi Gurih yang Bikin Orang Juata Permai Ketagihan

12 Oktober 2025

Recent News

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Apel Pagi, Pollymaart Beri Sejumlah Arahan Penting ke ASN 

13 Oktober 2025

Ayam Java, Sensasi Gurih yang Bikin Orang Juata Permai Ketagihan

12 Oktober 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com