Selasa, Desember 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Tarakan

Pertamina Tegaskan, Truk Sewa Dilarang Gunakan BBM Subsidi

Redaksi by Redaksi
27 Desember 2022
in Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Menjamurnya truk angkut Sewa di Kota Tarakan membuat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (BBM) sepanjang hari dihiasi truk pengangkut. Sehingga kondisi tersebut cukup menganggu aktivitas lalu lintas di beberapa titik di Kota Tarakan. Selain menganggu aktivitas lalu lintas kehadiran truk proyek mengantre di SPBU membeli BBM bersubsidi menimbulkan pertanyaan masyarakat terkait pengawasan pemerintah selama ini. Mengingat, dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Minerba Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk pengangkutan mineral dan batubara, disebutkan truk sewa atau proyek tidak diizinkan menggunakan solar subsidi. 

Saat diwawancara, Sales Branch Manager Rayon V Kaltimut Pertamina Depo Tarakan, Azri Ramadan Tambunan menerangkan, sebenarnya BBM solar bersubsidi tidak diperuntukkan bagi kendaraan yang sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Minerba Tahun 2022. Dalam Surat Edaran tersebut sudah jelas bunyinya, pemegang IUP dan beberapa perizinan lainnya, kendaraan kepemilikan perusahaan atau dengan skema sewa tidak diizinkan menggunakan solar subsidi.

“Kendaraan jenis truk yang berhak, bagi truk yang digunakan untuk melakukan aktivitas Galian C. meski truk mengantre menggunakan data pemilik kendaraan untuk mendaftarkan ke MyPertamina dan mendapatkan barcode membeli BBM solar subsidi, sebenarnya kendaraannya sudah disewa perusahaan sub kontraktor untuk kegiatan penimbunan,”tukasnuan

“Memang kami tidak memverifikasi kendaraan itu digunakan untuk apa. Jadi secara sistemnya mereka menggunakan barcode. Tapi, kalau dilihat dari regulasi Dirjen Minerba ini kan seharusnya tidak boleh,” katanya. 

Lanjutnya, seharusnya dari pihak sub kontraktor menyampaikan kepada kendaraan sewanya agar tidak menggunakan solar subsidi lagi, tetapi solar subsidi yang seharusnya. Namun regulasi yang melarang untuk para penyewa truk ini menggunakan solar subsidi, sehingga sub kontraktornya untuk tidak mengantre solar subsidi. 

“Permasalahan ini, seharusnya menjadi perhatian sehingga peruntukkan solar subsidi juga sudah jelas dan tepat sasaran. Memang diperlukan kesadaran semua pihak. Kadang memang konsumennya sendiri yang malah merusak pola distribusinya. Nanti kalau sudah habis teriak diselewengkan, padahal mereka yang seharusnya tidak mendapatkan BBM subsidi malah mengantre untuk mendapatkan solar subsidi,”pungkasnya.

Terkait

Previous Post

Resmi Dibuka, Pengunjung XXI Capai 1500 Perhari

Next Post

Permudah Para Dokter Jalani Pendidikan, Ketua Komite III DPD-RI Usulkan Mix Method

Redaksi

Redaksi

Next Post

Permudah Para Dokter Jalani Pendidikan, Ketua Komite III DPD-RI Usulkan Mix Method

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Resmi Dilantik, 10 ASN Harapkan Perbaikan Infrastruktur Desa

1 Mei 2021

LPADKT Tarakan Gelar Muscab, Aklamasi! Robinson Usat Terpilih Kembali 

29 November 2025

Rakerprov Kormi Kaltara Bahas Penambahan Inorga, Achmad Djufrie Tekankan Penguatan Pembinaan Hingga Daerah

29 November 2025

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri PTBI 2025, Dorong Sinergi Percepatan Ekonomi Daerah

1 Desember 2025

Supa’ad: SMAN 5 Tarakan Solusi Akses Pendidikan Bagi Zona Padat Penduduk

2 Desember 2025

Masuk Prioritas 2026, DPRD Kaltara Dorong Perda Koperasi–UMKM untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan

2 Desember 2025

DPRD Kaltara Pacu Peran Koperasi untuk Redam Ketimpangan Ekonomi

2 Desember 2025

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri PTBI 2025, Dorong Sinergi Percepatan Ekonomi Daerah

1 Desember 2025

Recent News

Supa’ad: SMAN 5 Tarakan Solusi Akses Pendidikan Bagi Zona Padat Penduduk

2 Desember 2025

Masuk Prioritas 2026, DPRD Kaltara Dorong Perda Koperasi–UMKM untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan

2 Desember 2025

DPRD Kaltara Pacu Peran Koperasi untuk Redam Ketimpangan Ekonomi

2 Desember 2025

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri PTBI 2025, Dorong Sinergi Percepatan Ekonomi Daerah

1 Desember 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com