Selasa, Oktober 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tarakan berhasil membekuk DPO Kasus Pencurian

Redaksi by Redaksi
26 Januari 2023
in Hukum & Kriminal, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tarakan berhasil membekuk tersangka SH (36) yang merupakan DPO kasus pencurian, yang dilakukan bersama tersangka JN (38) yang sudah lebih dulu diamankan oleh Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tarakan 5 januari 2023 lalu. Sedangkang SH diamankan pada 18 januari 2023 disekitar belakang BRI.

Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU Muhammad Aldi.K.A.,S.T.K.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Resum IPDA Muhammad Farhan.,S.Tr.K menjelaskan “tersangka SH berhasil diamankan karena adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat yang melihat SH berada dibelakang BRI, mendengar laporan tersebut unit Resmob sat reskrim polres tarakan bergerak cepat dan langsung mengamankan tersangka.”jelasnya

Tersangka SH merupakan teman Tersangka JN dalam melakukan aksi pencurian dibeberapa TKP , dan saat dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka SH, diketahui bahwa TKP pencurian yang disabutkan JN yang telah lebih dulu diamankan ternyata berbeda dari keterangan yang disampikan oleh tersangka SH dan dari tersangka SH ini di ketahui penyidik ternyata masih ada beberapa TKP lain.

“saat kami lakukan introgasi ternyata ada TKP lain yang belum disebutkan oleh JN dan keterangan ini tergambarkan dari hasil introgasi terhadap tersangka SH, dan TKP baru yang disebutkan oleh SH yaitu jl. Imam bonjol no. 112 pada saat itu yang diambil yaitu tabung gas sebanyak 4 biji yang berada dalam garasi rumah korban.” Beber farhan

“Untuk itu SH kita tetapkan sebagai tersangka karena dilaporan polisi terdahulu SH juga merupakan pelaku pencurian dibeberapa TKP yang dilakukan bersama JN berdasarkan hal tersebut SH yang juga merupakan Resedivis yang baru keluar LP pada bulan November tahun lalu, dikenakan pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan 5 KUHPidana.” Ungkap Farhan

Terkait

Previous Post

Biaya Haji Diusulkan Naik, Komite III DPD-RI Minta Kebijakan Tidak Memberatkan Masyarakat

Next Post

Kendarai Sepeda Motor Kecepatan Tinggi, Siswa SMA Maninggal Usai Tabrak Truk

Redaksi

Redaksi

Next Post

Kendarai Sepeda Motor Kecepatan Tinggi, Siswa SMA Maninggal Usai Tabrak Truk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mikael Jama (Ketua GMKI Kota Tarakan)

GMKI Tarakan Kritisi Syarat “Beragama Tertentu” dalam Rekrutmen Satpam dan Cleaning Service Kemenag

10 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Momentum Irau Tengkayu, Saatnya Pemerintah Daerah Kaltara Bersinergi untuk Kepentingan Rakyat

12 Oktober 2025

Tak Kenal Waktu, Keadilan Tetap Ditegakkan: Buronan Kasus Narkotika di Bulungan Akhirnya Tertangkap Setelah 12 Tahun

10 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

6915

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

595

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

395

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

194
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Recent News

Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com