Selasa, Oktober 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Buntut Miras, Seorang Pemuda Aniaya Temannya Sendiri

Redaksi by Redaksi
25 Maret 2023
in Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Satu pelaku penganiayaan berlokasi di belakang Hotel Taufik RT 22 Kelurahan Selumit Pantai berhasil diamankan jajaran Resmob Satreskrim Polres Tarakan, tepatnya sekitar pukul 19.30 WITA, Senin (20/3/2023).

Pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka berinisial DRA ini ternyata tak lain adalah rekan korban sendiri. Ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Khomaini, S.T.K.,S.I.K. melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Muhamad Izzadin S.T.r.K saat merilis kasus perkara penganiayaan dengan senjata tajam di Kantor Polres Tarakan, Selasa (21/3/2023) siang sekitar pukul 14.00 WITA.

Rilis ini berdasarkan laporan kepolisian Nomor LP/B/075/III/2023/SPKT SATRESKRIM/POLRES TARAKAN. Kanit Pidum IPDA Muhamad Izzadin S.T.r.K mengungkapkan, kronologisnya bermula dari kakak korban menerima panggilan dari tante korban bahwa sang adik telah dianiaya.

“Kemudian pelapor kakaknya korban awalnya tidak percaya dan dianggap bercanda kemudian mematikan panggilan. Dan setelah beberapa waktu, mendapat panggilan telepon bahwa sang adik dilarikan ke rumah sakit,” terang IPDA Muhamad Izzadin S.T.r.K kepada awak media dalam rilis persnya, Selasa (21/3/2023).

Kemudian selanjutnya, kronlogis penganiayaan menggunakan sebilah sajam dikatakan Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, saat itu korban dan pelaku (DRA) sepulang bekerja langsung pergi minum minuman beralkohol berlokasi di belakang Hotel Taufik.

“Korban saling bercandan dan korban menantang berkelahi. Pada saat itu, pelaku DRA memukul korban menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali dan merasa tidak terima, korban mengeluarkan sajam sejenis pisau dari pinggangnya,” terang Kanit Pidum.

Selanjutnya, pelaku DRA berlari mengambil sebilah senjata berukuran 30 sentimeter dan mengarahkan ke korban. Dan dari sanalah terjadi aksi perkelahian berujung salah satu sajam terkena ke korban. Luka sobek terdapat di bagian kepala sementara untuk di badan, sajam hanya mengenai baju korban yang mengalami sobekan bekas sabetan sajam.

“Pelaku menjelaskan memukulkan ke araha korban sebanyak tiga kali. Satu kali ke arah badan dan tidak ada luka, dan dua kali ke arah kepala dan ada luka,” paparnya.

Sehingga dalam kasus ini, pelaku ditetapkan tersangka disangkakan pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman dua tahun kurungan penjara.

“Jadi ada luka sobek bagian kepala. Sehingga ancaman dua tahun penjara. Pelaku sendiri diamankan semalam juga setelah kejadian sekitar pukul 21.00 WITA,” paparnya.

Pelaku diamankan di Jalan Gajah Mada Kelurahan Karang Rejo. Ia menjelaskan juga kejadian ini ditegaskannya tidak ada unsur kesukuan antara korban dan pelaku dan keduanya saling berteman. Kondisi korban sendiri sudah sadar dan masih dirawat di rumah sakit. Adapun tambahnya, untuk sebilah parang yang digunakan dan menjadi BB didapatkan pelaku dari salah seorang penjual es kelapa.

“Tidak ada motif dendam, hanya bercanda, minum-minum, korban mengajak berantem awalnya. Korban pekerjaannya di speedboat sama dengan pelaku, dan semuanya sudah dewasa cukup umur,” jelasnya.

“Pisau diambil dari tukang es kelapa, cari pisau terdekat kurang lebih 50 meter dari lokasi keduanya berkelahi,” tukasnya.

Terkait

Previous Post

Dianggap Sudah Tidak Relevan, Ketua komite III DPD RI Minta Larangan Pejabat Bukber Dicabut

Next Post

Minta Penetapan THR Dipercepat, Komite III DPD-RI Sampaikan Begini

Redaksi

Redaksi

Next Post

Minta Penetapan THR Dipercepat, Komite III DPD-RI Sampaikan Begini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mikael Jama (Ketua GMKI Kota Tarakan)

GMKI Tarakan Kritisi Syarat “Beragama Tertentu” dalam Rekrutmen Satpam dan Cleaning Service Kemenag

10 Oktober 2025

Momentum Irau Tengkayu, Saatnya Pemerintah Daerah Kaltara Bersinergi untuk Kepentingan Rakyat

12 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Tak Kenal Waktu, Keadilan Tetap Ditegakkan: Buronan Kasus Narkotika di Bulungan Akhirnya Tertangkap Setelah 12 Tahun

10 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

6856

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

588

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

372

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

175
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Recent News

Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com