Selasa, Oktober 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Politik

Sebelum Berstatus Caleg, Bacaleg Wajib Serahkan Setor Pemberhentian

Redaksi by Redaksi
17 Mei 2023
in Politik
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tarakan, Muhammad Taufik Akbar menerangkan saat ini pihaknya belum menerima adanya pendaftaran adanya Bacaleg ASN, TNI-Polri. Ia mengatakan, untuk ASN dan TNI-Polri diperbolehkan didaftarkan pada tahapan ini dengan menyertakan surat pengunduran diri pada instansinya. Selanjutnya jika ASN dinyatakan diterima sebagai Calon Legislatif (Caleg) maka ASN tersebut diwajibkan menyertakan surat keterangan pemberhentian.

“Dari peraturan, ketika dia ASN atau TNI-Polri, ketika dia mau mendaftar ke kami, maka dia wajib menyampaikan surat pengunduran diri sebagai ASN ke kita. Kemudian pada masa penceratan di CT, terakhir sebelum tanggal 3 Oktober, ASN TNI-Polri wajib menyampaikan SK bahwa dia sudah bukan lagi ASN TNI-Polri,”katanya.

“Masa pendaftaran itu mereka mau daftar. Kita lihat ini PNS atau bukan. kalau dia PNS, kita harus periksa mana surat pengunduran dirinya. Belum surat pensiunnya, belum surat ketetapan. Surat penetapan itu harus kita Terima sebelum tanggal 3 Oktober,”jelas dia.

Adapun nantinya Bacaleg tersebut belum dapat menyertakan surat pemberhentian, maka Bacaleg tersebut akan dinyatakan tidak lolos sebagai Caleg untuk bertarung pada Pemilu 2024.

“Tanggal 2 dia sudah harus sampaikan bahwa dia sudah bukan lagi PNS TNI-Polri yah sudah kita tetapkan. Tapi kalau sampai 3 Oktober berakhir masa pencermatan CT sesuai pasal 14 dan 15 PKPU. Ayat 3, kalau tidak disampaikan pada masa itu maka dinyatakan calon,”tandasnya.

Terkait

Previous Post

Sebuah Mess Perusahaan Terbakar, Satu Penghuni Nyaris Terpanggang

Next Post

Capai Rp 471 Miliar, Net Outflow Kaltara Alami Peningkatan

Redaksi

Redaksi

Next Post

Capai Rp 471 Miliar, Net Outflow Kaltara Alami Peningkatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mikael Jama (Ketua GMKI Kota Tarakan)

GMKI Tarakan Kritisi Syarat “Beragama Tertentu” dalam Rekrutmen Satpam dan Cleaning Service Kemenag

10 Oktober 2025

Momentum Irau Tengkayu, Saatnya Pemerintah Daerah Kaltara Bersinergi untuk Kepentingan Rakyat

12 Oktober 2025

Tak Kenal Waktu, Keadilan Tetap Ditegakkan: Buronan Kasus Narkotika di Bulungan Akhirnya Tertangkap Setelah 12 Tahun

10 Oktober 2025

TNI–Polri Perketat Perbatasan: Setengah Kilo Sabu Digagalkan di Malinau

10 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

6818

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

585

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

366

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

166

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Apel Pagi, Pollymaart Beri Sejumlah Arahan Penting ke ASN 

13 Oktober 2025

Ayam Java, Sensasi Gurih yang Bikin Orang Juata Permai Ketagihan

12 Oktober 2025

Recent News

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Apel Pagi, Pollymaart Beri Sejumlah Arahan Penting ke ASN 

13 Oktober 2025

Ayam Java, Sensasi Gurih yang Bikin Orang Juata Permai Ketagihan

12 Oktober 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com