Selasa, Desember 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Politik

Sebelum Berstatus Caleg, Bacaleg Wajib Serahkan Setor Pemberhentian

Redaksi by Redaksi
17 Mei 2023
in Politik
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tarakan, Muhammad Taufik Akbar menerangkan saat ini pihaknya belum menerima adanya pendaftaran adanya Bacaleg ASN, TNI-Polri. Ia mengatakan, untuk ASN dan TNI-Polri diperbolehkan didaftarkan pada tahapan ini dengan menyertakan surat pengunduran diri pada instansinya. Selanjutnya jika ASN dinyatakan diterima sebagai Calon Legislatif (Caleg) maka ASN tersebut diwajibkan menyertakan surat keterangan pemberhentian.

“Dari peraturan, ketika dia ASN atau TNI-Polri, ketika dia mau mendaftar ke kami, maka dia wajib menyampaikan surat pengunduran diri sebagai ASN ke kita. Kemudian pada masa penceratan di CT, terakhir sebelum tanggal 3 Oktober, ASN TNI-Polri wajib menyampaikan SK bahwa dia sudah bukan lagi ASN TNI-Polri,”katanya.

“Masa pendaftaran itu mereka mau daftar. Kita lihat ini PNS atau bukan. kalau dia PNS, kita harus periksa mana surat pengunduran dirinya. Belum surat pensiunnya, belum surat ketetapan. Surat penetapan itu harus kita Terima sebelum tanggal 3 Oktober,”jelas dia.

Adapun nantinya Bacaleg tersebut belum dapat menyertakan surat pemberhentian, maka Bacaleg tersebut akan dinyatakan tidak lolos sebagai Caleg untuk bertarung pada Pemilu 2024.

“Tanggal 2 dia sudah harus sampaikan bahwa dia sudah bukan lagi PNS TNI-Polri yah sudah kita tetapkan. Tapi kalau sampai 3 Oktober berakhir masa pencermatan CT sesuai pasal 14 dan 15 PKPU. Ayat 3, kalau tidak disampaikan pada masa itu maka dinyatakan calon,”tandasnya.

Terkait

Previous Post

Sebuah Mess Perusahaan Terbakar, Satu Penghuni Nyaris Terpanggang

Next Post

Capai Rp 471 Miliar, Net Outflow Kaltara Alami Peningkatan

Redaksi

Redaksi

Next Post

Capai Rp 471 Miliar, Net Outflow Kaltara Alami Peningkatan

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Resmi Dilantik, 10 ASN Harapkan Perbaikan Infrastruktur Desa

1 Mei 2021

LPADKT Tarakan Gelar Muscab, Aklamasi! Robinson Usat Terpilih Kembali 

29 November 2025

Rakerprov Kormi Kaltara Bahas Penambahan Inorga, Achmad Djufrie Tekankan Penguatan Pembinaan Hingga Daerah

29 November 2025

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri PTBI 2025, Dorong Sinergi Percepatan Ekonomi Daerah

1 Desember 2025

Supa’ad: SMAN 5 Tarakan Solusi Akses Pendidikan Bagi Zona Padat Penduduk

2 Desember 2025

Masuk Prioritas 2026, DPRD Kaltara Dorong Perda Koperasi–UMKM untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan

2 Desember 2025

DPRD Kaltara Pacu Peran Koperasi untuk Redam Ketimpangan Ekonomi

2 Desember 2025

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri PTBI 2025, Dorong Sinergi Percepatan Ekonomi Daerah

1 Desember 2025

Recent News

Supa’ad: SMAN 5 Tarakan Solusi Akses Pendidikan Bagi Zona Padat Penduduk

2 Desember 2025

Masuk Prioritas 2026, DPRD Kaltara Dorong Perda Koperasi–UMKM untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan

2 Desember 2025

DPRD Kaltara Pacu Peran Koperasi untuk Redam Ketimpangan Ekonomi

2 Desember 2025

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri PTBI 2025, Dorong Sinergi Percepatan Ekonomi Daerah

1 Desember 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com