Selasa, Desember 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Tarakan Bekuk Bapak Ayam Alias Mucikari

Redaksi by Redaksi
13 Juni 2023
in Hukum & Kriminal, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan melaksanakan konferensi perss bersama awak media terkait pengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (12/6/2023) sore. Adapun tersangka yang ditetapkan sesuai Surat Penetapan TersangkaTap/182/I/2022/Reskrim tanggal 9 Juni 2023 memutuskan inisial AF sebagai tersangka.

Kejadian TPPO ini terjadi pada 9 Juni 2023, pukul 23.15 WITA di salah satu hotel di Kota Tarakan. Kronologis penangkapan, tim Opsnal Polres Tarakan melakukan penangkapan terhadap AF berumur 23 tahun. Pelaku menyediakan jasa open BO.

Ini disampaikan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Randhya Sakthika Putra, S.T.K., S.I.K.

Ia melanjutkan, peran AF, ketika ada pria yang ingin melakukan hubungan badan, maka menghubungi AF selanjutnya AF menyediakan wanita untuk si pria.

“AF diamankan bersama dengan korban, korban di sini adalah yang diekspolitasi oleh pelaku, seorang perempuan. Hasil pengembangan, kami menemukan ada sekitar enam orang perempuan yang pernah dijadikan open BO oleh pelaku,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Setiap ada orang mencari jasa AF atau ada open BO dan ada aktivitas persetubuan, pelaku AF, menerima keuntungan Rp200 ribu sampai Rp300 ribu.

“Korban sendiri dibayar tarif Rp1,2 juta. Jadi dari Rp 1,2 juta, pelaku mendapat Rp200 ribu sampai Rp300 ribu,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Adapun pasal dipersangkakan yakni Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHAP.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun, penjara paling lama 15 tahun. Denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Ia menjelaskan lebih lanjut, dalam pasal yang disebutkan di atas dalam perkara Tindak Pidana berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan, seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan orang tua yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia atau Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain sebagai mata pencarian atau kebiasaan atau Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”tandasnya.

Terkait

Previous Post

Percaya Potensi Kader, LHKP Beri Dukungan Kepada Hasan Basri

Next Post

Penataan Arsip Secara Digital, DPK Kaltara Gelar Bimtek Percepatan SRIKANDI

Redaksi

Redaksi

Next Post

Penataan Arsip Secara Digital, DPK Kaltara Gelar Bimtek Percepatan SRIKANDI

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Resmi Dilantik, 10 ASN Harapkan Perbaikan Infrastruktur Desa

1 Mei 2021

LPADKT Tarakan Gelar Muscab, Aklamasi! Robinson Usat Terpilih Kembali 

29 November 2025

Rakerprov Kormi Kaltara Bahas Penambahan Inorga, Achmad Djufrie Tekankan Penguatan Pembinaan Hingga Daerah

29 November 2025

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri PTBI 2025, Dorong Sinergi Percepatan Ekonomi Daerah

1 Desember 2025

Supa’ad: SMAN 5 Tarakan Solusi Akses Pendidikan Bagi Zona Padat Penduduk

2 Desember 2025

Masuk Prioritas 2026, DPRD Kaltara Dorong Perda Koperasi–UMKM untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan

2 Desember 2025

DPRD Kaltara Pacu Peran Koperasi untuk Redam Ketimpangan Ekonomi

2 Desember 2025

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri PTBI 2025, Dorong Sinergi Percepatan Ekonomi Daerah

1 Desember 2025

Recent News

Supa’ad: SMAN 5 Tarakan Solusi Akses Pendidikan Bagi Zona Padat Penduduk

2 Desember 2025

Masuk Prioritas 2026, DPRD Kaltara Dorong Perda Koperasi–UMKM untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan

2 Desember 2025

DPRD Kaltara Pacu Peran Koperasi untuk Redam Ketimpangan Ekonomi

2 Desember 2025

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri PTBI 2025, Dorong Sinergi Percepatan Ekonomi Daerah

1 Desember 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com