Selasa, Oktober 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Disembunyikan di Pohon Nipah, 10 Kilogram Narkotika Berhasil Diamankan

Redaksi by Redaksi
20 Juli 2023
in Hukum & Kriminal, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 kg. Dua terduga pengedar ditetapkan tersangka dalam kasus pengungkapan narkotika kali ini.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H,.S.I.K didampingi KBO Satresnarkoba Polres Tarakan dan jajaran, Selasa (18/7/2023), menyampaikan, sebenarnya penyelidikan ini cukup lama dan akhirnya bisa membuahkan hasil.
Ini berdasarkan LP/A/28/VII/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tarakan/Polda Kaltara tanggal 12 Juli 2023.
Ada dua tersangka inisial BR (40) dan SL (43) diamankan oleh personel saat penangkapan. Kemudian masih ada satu orang Mr.X yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Lokasi penangkapan berada di Jalan Gajah Mada RT 17 Kelurahan Juata Laut pada 12 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WITA serta di daerah pertambakan wilayah Marungu Kabupaten Bulungan Provinsi Kaltara.
Adapun lebih lanjut Kapolres Tarakan menguraikan secara singkat, yakni pada 12 Juli lalu, personel menerima informasi dari masyarakat. Selanjutnya dilakukan tindak lanjut dan awalnya berhasil mengamankan seseorang berinisia SL. Kemudian selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT dan ditemukan alat hisap.
Ia menambahkan, SL pun diinterogasi dan mendalami untuk peredarannya, hasilnya, SL, pelaku pertama yang ditangkap bahwa ada menitipkan narkotika jenis sabu-sabu kepada tersangka kedua yang berinisial “BR”.
Selanjutnya, lokasi diamankan berada di daerah pertambakan disembunyikan barang yang dimaksud. Setelah diselidiki, di daerah tambak Marungu, tiba di sana lokasi digeledah personel. Awalnya ditemukan satu plastik bening kecil. Kemudian diinterogasilah pelaku dan akhirnya personel berhasil mendapat barang lainnya yang disembunyikan di pohon nipah.
“Jadi pertama 4 kg dulu, kemudian enam bungkus selanjutnya. Itu disembunyikan di pohon nipah di sana. Jadi di daerah tambak kan banyak pohon nipah. Jadi sela-sela pohon nipah disembunyikan,” ujarnya.
Untuk kemasannya sendiri, menggunakan teh China. Satu orang dalam kasus ini sudah resmi ditetapkan DPO.
Setelah ditimbang, ada 9 bungkus plastik bertuliskan Guanyin Wang Guanyinwang. Selanjutnya ada juga bertuliskan Zensuwati dan juga ada juga berbungkus plastik bening saja. Ia mengungkap masing-masing BB dikemas dalam jenis plastik berbeda. Termasuk sejumlah BB lainnya serta uang tunai Rp 5 juta.
“Kalau saudara SL pertama diamankan itu ada handphone diamankan, agar bisa menjelaskan bagaimana penyelidikan yang dilakukan dalam pengembangan di lapangan dan total dihitung, 9.988,22 gram atau 10 kg kurang sedikit,” papar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar.S.H.,S.I.K.,

Hasil perhitungan dari total 10 kg narkotika berhasil digagalkan peredarannya, estimasi ada manusia yang diselamatkan sebanyak 49.941 jiwa.
“Kepada para tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara paling lama,” tukasnya. 

Terkait

Previous Post

Taklukkan Kemenko PMK, Tim Futsal Kaltara Melaju ke 16 Besar

Next Post

Gubernur Dorong Wisudawan UBT Jadi Mesin Penggerak Kemajuan Kaltara

Redaksi

Redaksi

Next Post

Gubernur Dorong Wisudawan UBT Jadi Mesin Penggerak Kemajuan Kaltara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mikael Jama (Ketua GMKI Kota Tarakan)

GMKI Tarakan Kritisi Syarat “Beragama Tertentu” dalam Rekrutmen Satpam dan Cleaning Service Kemenag

10 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Momentum Irau Tengkayu, Saatnya Pemerintah Daerah Kaltara Bersinergi untuk Kepentingan Rakyat

12 Oktober 2025

Tak Kenal Waktu, Keadilan Tetap Ditegakkan: Buronan Kasus Narkotika di Bulungan Akhirnya Tertangkap Setelah 12 Tahun

10 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

6915

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

595

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

395

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

194
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Recent News

Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com