Selasa, Oktober 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Menunggu Kepastian Hukum, Berharap Eksekusi Segera Dituntaskan

Redaksi by Redaksi
11 September 2023
in Hukum & Kriminal, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Adanya persoalan sengketa bangunan yang melibatkan anak dan mantan anak buah pemilik bangunan di RT 13 Kelurahan Pantai Amal (Binalatung) 3 tahun lalu, berakhir dengan dimenangkannya anak ahli waris sekaligus pemilik Bangunan yakni A kheng dari pihak penggugat. Sehingga usai dinyatakan menang secara inkra, pada tahun 2021 lalu Pengadilan Negeri Tarakan sempat melakukan upaya eksekusi namun gagal.
Hal tersebut, karena warga sekitar bangunan yang mengklaim memiliki lahan di atas jalan menuju bangunan yang dimenangkan tidak memberi izin kepada panitera pengadilan negeri melintas.

Alhasil, karena tidak diberi izin melintas akses satu-satunya menuju bangunan yang hendak dieksekusi, akhirnya Panitra menunda proses eksekusi. Hingga saat ini kasus penundaan eksekusi sudah berjalan 2 tahun lebih dan perkara perdata terhitung sudah berjalan 3 tahun 3 bulan saat pertama gugatan dilayangkan. Oleh sebab itu, A kheng selaku ahli waris sekaligus anak pemilik bangunan yang memenangkan perkara merasa dirugikan lantaran tak kunjung mendapatkan kepastian hukum.

“Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, demi keadilan yang sama-sama Kita junjung tinggi. Kami merasa perkara perdata Gugatan Sederhana (GS) ini sudah terlalu lama berlarut-larut. Padahal perkara ini sudah kami menangkan secara inkrah tapi tak kunjung selesai untuk dieksekusi,”katanya.

Dikatakan A Kheng, bangunan yang merupakan tempat penjemuran ikan tipis tersebut, merupakan bangunan milik almarhum ayahnya. Namun bangunan itu dikuasai oleh anak buah dari Bing Selamat Alias Apek yang merupakan ayah penggugat. Sehingga ia mengajukan perkara Perdata GS atas aset milik ayahnya sekitar 3 tahun lalu. Setelah melalui proses panjang akhirnya PN Tarakan memenangkan GS A Kheng hingga upaya eksekusi sempat dilakukan.

“Di pengadilan Negeri Tarakan diputus pada Tanggal 26 Mei 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap yang kami menangkan dengan nomor putusan 4/PDT.G.S./2020/PN.Tar. Jo putusan keberatan nomor: 4/pdt.G.S.Keberatan/2020/PN.Tar. Adapun putusan keberatan merupakan putusan akhir yang tidak tersedia, upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali (PK). Sehingga kami hanya tinggal menunggu pengadilan melakukan eksekusi kembali,”terangnya.

“Pengadilan sudah melakukan eksekusi yang kami menangkan pada 22 April 2021 lalu gagal. Upaya pengadilan dihalang-halangi orang yang kalah dalam gugatan. Bisa di lihat di youtube itu di chanel Kaltara TV prosesnya dihalangi akhirnya ditunda. Sampai saat ini eksekusi belum kembali dilakukan,”sambung A Kheng.

Dikatakan A Kheng, pihaknya pun sudah membayar biaya eksekusi kepada PN Tarakan. Kendati begitu sejak gagalnya upaya eksekusi awal hingga hari ini eksekusi kembali tak kunjung dilakukan. Ia mengatakan berlarut-larutnya sita eksekusi tak kunjung selesai.

“Kami pun di tahun 2020 sudah membayar panjar eksekusi ke Pengadilan Negeri Tarakan pada tanggal 13 Oktober 2020. Sampai hari ini kami masih menunggu eksekusi kembali dilakukan mengingat sudah terlalu lama kami menunggu kepastian hukum. Kami hanya orang awam yang berharap keadilan di negeri ini. Kami merasa diperlakukan tidak adil, sehingga kami sudah menunggu cukup lama yakni 3 tahun 3 bulan untuk eksekusi. Kami berharap PN Tarakan dapat mengayomi bertindak tegas untuk membela kebenaran dan keadilan di negara hukum yang kita sama-sama junjung tinggi,”tuturnya.

Sementara itu, Humas PN Tarakan Imran Marannu Iriansyah SH, MH menerangkan, saat ini pihak pengadilan masih menunggu bantahan pihak yang kalah.

“Bukan pada GS, tapi ada bantahan dari perkara tersebut. Prinsipal juga telah memasuki surat eksekusi telah ditelaah oleh tim eksekusi Pengadilan Negeri Tarakan. kalau surat Kasasi telah tiba, maka kami akan langsung mengeksekusi,”jelasnya

Lanjutnya,surat pengajuan/permohonan telah sampai pula ke meja ketua Pengadilan negeri Tarakan. Sehingga di surat kilat yang bersifat menunggu kuasa hukumnya yakni bapak Salahuddin SH (pengacara penggugat). Di mana perkara bantahan nomor 46/PDT.BTH/2021/ PN/Tar masih berupaya hukum kasasi pada saat ini dan sampai hari ini PN Tarakan mengklaim belum menerima putusan kasasi perkara tersebut.

“Sehingga berdasarkan hal tersebut dan unsur kehati-hatian PN Tarakan, Ketua PN Tarakan dalam ini masih menunda apakah perkara tersebut akan dieksekusi atau tidak. Kita pun belum tahu hasilnya. Perlu diketahui upaya hukum kasasi bukan dari GS-nya namun dari perkara bantahannya yang bernomor 46 tersebut,”pungkasnya.

Terkait

Previous Post

Pelajar Dihimbau Tidak Membawa Kendaraan ke Sekolah

Next Post

Redaksi

Redaksi

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mikael Jama (Ketua GMKI Kota Tarakan)

GMKI Tarakan Kritisi Syarat “Beragama Tertentu” dalam Rekrutmen Satpam dan Cleaning Service Kemenag

10 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Momentum Irau Tengkayu, Saatnya Pemerintah Daerah Kaltara Bersinergi untuk Kepentingan Rakyat

12 Oktober 2025

Tak Kenal Waktu, Keadilan Tetap Ditegakkan: Buronan Kasus Narkotika di Bulungan Akhirnya Tertangkap Setelah 12 Tahun

10 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

6882

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

590

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

384

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

183
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Recent News

Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com