Selasa, Oktober 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tak Terima Diputuskan, Remaja Sebarkan Foto dan Video Asusila Mantan Pacarnya

Redaksi by Redaksi
8 Desember 2023
in Hukum & Kriminal, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Remaja tanggung ini hanya tertunduk usai dilaporkan atas penyebaran video pornografi hanya karena tak terima diputuskan oleh sang pacar yang merupakan pelapor ataupun korbannya.

Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Maradona Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra,S.T.K.,S.I.K.,M.H. pelaku berinisial “GF” (18). Pelaku masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Kota Tarakan.

Kronologisnya dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, pada tanggal 24 November 2023, saat itu guru sekolah korban melapor ke orangtua korban bahwa kondisi korban berubah sikap dan didapati sering melamun di sekolah.
“Setelah itu orangtua korban menanyakan ke korban mengapa sering melamun dan diceritakan bahwa video asusila atau pornografi disebar di media sosial Instagram, grup WA oleh pelaku. Orangtua korban syok dan melaporkan ke Polres Tarakan,” paparnya.

Selanjutnya, hasil penyelidikan bahwa pelaku yang diamankan mengakui bahwa dia menyebarkan video dan foto pornografi milik korban. Pelaku memiliki lima video, dan tujuh foto milik korban. Alasan penyebaran video dan foto karena pelaku merasa kesal sering dibohongi. “Dan diputuskan oleh korban secara sepihak. Untuk video dan foto korban dikirim kepada teman-teman korban. Untuk pelaku kami amankan pada 1 Desember 2023 pukul 19.00 WITA di rumah pelaku,” ujarnya.
Pasal dipersangkakan yakni pasal 45 Ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan kurungan hukuman paling lama enam tahun penjara.

“Video korban disebar adalah video korban dalam kondisi bugil. Video itu korban yang membuat sendiri, kemudian dikirim kepada pelaku atau pacaranya saat itu dan itu atas permintaan pelaku. Dan disebarkan oleh pelaku,” paparnya.
Pelaku dan korban diketahui sudah berpacaran selama kurang lebih dua tahun. Dan saling mengenal di media sosial dari tahun 2021.
“Ada lima video dan tujuh foto. Korban beda sekolah dengan pelaku. Korban yang jelas usia di bawah umur. Untuk video itu awalnya saat itu adalah permintaan pelaku. Pelaku kirim video ke tiga orang,” ujarnya.

Tindak lanjut video yang beredar, diarahkan kepada penerima video segera menghapus jika menerima dan jangan menyebarkan ke yang lain. “Apabila dia berani menyebarkan ke yang lain juga, dia menstransmisikan maka dia juga bisa tersangka karena ikut distribusikan video muatan pornografi. Untuk teman-temannya sudah diperiksa. Untuk akun penyebar medsos Instagram sudah disita dan dilaporkan ke Labfor Surabaya,” ujarnya.
Pelaku menguplod di Instagram akun korban sendiri karena pelaku tahu password korban. Sehingga tersebar lewat akun korban sendiri.

Pada kesempatan tersebut, Kasat reskrim memberikan himbuan tentang menjaga privasi dan keamanan digital. Teknologi membawa manfaat, tetapi juga risiko yang perlu kita hindari bersama. Dalam beberapa kasus, gambar atau video pribadi yang kalian bagikan dapat disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga harus Pikirkan sebelum membagikan gambar atau video pribadi, Jangan tergoda untuk memenuhi permintaan seseorang yang mungkin berpotensi menyalahgunakan gambar atau video pribadi Anda, Jika Anda merasa tidak nyaman dengan percakapan atau permintaan dari seseorang, segera batasi interaksi dan laporkan ke orang tua atau pihak berwajib selain itu Pertahankan Keamanan Akun pribadi, Gunakan password yang kuat dan berbeda untuk setiap akun media sosial Anda, Jangan berbagi password dengan siapapun, bahkan teman dekat sekalipun.”ungkapnya

Jika Anda menjadi korban penyebaran video pornografi, segera laporkan ke orang tua, guru, atau pihak berwajib.diskusikan dengan teman atau keluarga jika Anda merasa ragu atau khawatir terkait situasi tertentu. Ingatlah, keamanan dan privasi Anda adalah prioritas utama. Jangan ragu untuk mencari bantuan atau berbicara dengan orang tua jika Anda menghadapi situasi yang tidak nyaman. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan digital yang ama, nyaman dan bermanfaat.

Terkait

Previous Post

Wujudkan Transformasi Kepegawaian melalui UU ASN

Next Post

Gelar Sosialisasi, Polres Tarakan Tegaskan Remaja Miliki Potensi Terhadap Ancaman Narkoba

Redaksi

Redaksi

Next Post

Gelar Sosialisasi, Polres Tarakan Tegaskan Remaja Miliki Potensi Terhadap Ancaman Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mikael Jama (Ketua GMKI Kota Tarakan)

GMKI Tarakan Kritisi Syarat “Beragama Tertentu” dalam Rekrutmen Satpam dan Cleaning Service Kemenag

10 Oktober 2025

Momentum Irau Tengkayu, Saatnya Pemerintah Daerah Kaltara Bersinergi untuk Kepentingan Rakyat

12 Oktober 2025

Tak Kenal Waktu, Keadilan Tetap Ditegakkan: Buronan Kasus Narkotika di Bulungan Akhirnya Tertangkap Setelah 12 Tahun

10 Oktober 2025

TNI–Polri Perketat Perbatasan: Setengah Kilo Sabu Digagalkan di Malinau

10 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

6818

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

585

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

366

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

166

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Apel Pagi, Pollymaart Beri Sejumlah Arahan Penting ke ASN 

13 Oktober 2025

Ayam Java, Sensasi Gurih yang Bikin Orang Juata Permai Ketagihan

12 Oktober 2025

Recent News

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Apel Pagi, Pollymaart Beri Sejumlah Arahan Penting ke ASN 

13 Oktober 2025

Ayam Java, Sensasi Gurih yang Bikin Orang Juata Permai Ketagihan

12 Oktober 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com