Selasa, Desember 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Diajak Minum Anggur Merah, Si AB Malah Pukul Teman Tongkrongannya

Redaksi by Redaksi
13 Desember 2023
in Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Poles Tarakan berhasil mengungkap perkara penganiayaan yang terjadi di Jalan Pulau Sumatra, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah, pada tanggal 7 Desember 2023, sekitar pukul 23:30 WITA. Pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus ini seorang laki-laki berinisial “AB” (21 tahun).

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar,S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra,S.T.K.,S.I.K.,M.H mengutarakan kronologis kejadian kepada awak media saat konferensi pers, Senin, 11/12/2023.

Menurutnya berdasarkan keterenagn dari pelapor, “Kejadian bermula pada tanggal 7 Desember 2023, sekitar pukul 23:30 WITA ketika pelapor, yang saat itu berada di Jalan Pulau Sumatra Kelurahan Pamusian, sedang menawari terlapor untuk minum anggur merah, Pada saat pelapor menuang minuman, secara tidak sengaja minuman tersebut jatuh dan mengenai celana terlapor. Akibat kejadian ini, terlapor langsung emosi dan melakukan pemukulan terhadap pelapor menggunakan tangan kosong.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Masih keterangan dari Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan singkat diketahui bahwa pelaku dan korban tidak saling mengenal. Saat bermain biliar, korban menawari pelaku minuman anggur merah, namun pelaku tidak menggubris atau menolak tawaran tersebut. Ketika korban tetap memaksa tampa di sengaja korban menumpahkan minuman dan mengenai celana pelaku, teman-teman pelaku menghentikan pelaku untuk menahan emosi.

Namun, setelah masalah dianggap selesai, korban tetap tidak puas dengan perlakuan pelaku dan mendatangi pelaku di meja biliar dan mengajak berbicara di luar gedung biliar, saat berada di parkiran biliar, pelaku memukul korban hingga menyebabkan korban tersungkur.

Akibat dari pemukulan tersebut, pelapor mengalami luka pada bagian wajah sebelah kanan, jidat, dan lutut sebelah kanan. Merasa keberatan dengan perlakuan tersebut, pelapor pun segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Poles Tarakan untuk proses lebih lanjut
Mendapat laporan terjadinya tindakan penganiayaan, unit resmob sat reskrim polres tarakan bergerak cepat, sehingga Pelaku “AB” (21 tahun) diaman pada, 08 Desember 2023 pukul 02.00 wita di rumah kerabatnya.

Atas perbuatannya “AB” dipersangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman pidana paling lama dua tahun penjara.

Terkait

Previous Post

Gubernur Serahkan 910 Sertifikat Tanah di Perbatasan

Next Post

Beasiswa Kaltara Unggul, Investasi Pendidikan di Masa Depan

Redaksi

Redaksi

Next Post

Beasiswa Kaltara Unggul, Investasi Pendidikan di Masa Depan

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Resmi Dilantik, 10 ASN Harapkan Perbaikan Infrastruktur Desa

1 Mei 2021

LPADKT Tarakan Gelar Muscab, Aklamasi! Robinson Usat Terpilih Kembali 

29 November 2025

Rakerprov Kormi Kaltara Bahas Penambahan Inorga, Achmad Djufrie Tekankan Penguatan Pembinaan Hingga Daerah

29 November 2025

H. Muhammad Nasir Tegaskan Pemekaran Wilayah Butuh Keputusan Pusat: Daerah Sudah Siap Berjalan

26 November 2025

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri PTBI 2025, Dorong Sinergi Percepatan Ekonomi Daerah

1 Desember 2025

Rakerprov Kormi Kaltara Bahas Penambahan Inorga, Achmad Djufrie Tekankan Penguatan Pembinaan Hingga Daerah

29 November 2025

LPADKT Tarakan Gelar Muscab, Aklamasi! Robinson Usat Terpilih Kembali 

29 November 2025

DPRD Kaltara Sahkan Tiga Ranperda Strategis, Ekonomi Kreatif hingga APBD 2026 Jadi Fokus Utama

27 November 2025

Recent News

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri PTBI 2025, Dorong Sinergi Percepatan Ekonomi Daerah

1 Desember 2025

Rakerprov Kormi Kaltara Bahas Penambahan Inorga, Achmad Djufrie Tekankan Penguatan Pembinaan Hingga Daerah

29 November 2025

LPADKT Tarakan Gelar Muscab, Aklamasi! Robinson Usat Terpilih Kembali 

29 November 2025

DPRD Kaltara Sahkan Tiga Ranperda Strategis, Ekonomi Kreatif hingga APBD 2026 Jadi Fokus Utama

27 November 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com