Selasa, Oktober 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Diajak Minum Anggur Merah, Si AB Malah Pukul Teman Tongkrongannya

Redaksi by Redaksi
13 Desember 2023
in Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Poles Tarakan berhasil mengungkap perkara penganiayaan yang terjadi di Jalan Pulau Sumatra, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah, pada tanggal 7 Desember 2023, sekitar pukul 23:30 WITA. Pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus ini seorang laki-laki berinisial “AB” (21 tahun).

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar,S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra,S.T.K.,S.I.K.,M.H mengutarakan kronologis kejadian kepada awak media saat konferensi pers, Senin, 11/12/2023.

Menurutnya berdasarkan keterenagn dari pelapor, “Kejadian bermula pada tanggal 7 Desember 2023, sekitar pukul 23:30 WITA ketika pelapor, yang saat itu berada di Jalan Pulau Sumatra Kelurahan Pamusian, sedang menawari terlapor untuk minum anggur merah, Pada saat pelapor menuang minuman, secara tidak sengaja minuman tersebut jatuh dan mengenai celana terlapor. Akibat kejadian ini, terlapor langsung emosi dan melakukan pemukulan terhadap pelapor menggunakan tangan kosong.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Masih keterangan dari Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan singkat diketahui bahwa pelaku dan korban tidak saling mengenal. Saat bermain biliar, korban menawari pelaku minuman anggur merah, namun pelaku tidak menggubris atau menolak tawaran tersebut. Ketika korban tetap memaksa tampa di sengaja korban menumpahkan minuman dan mengenai celana pelaku, teman-teman pelaku menghentikan pelaku untuk menahan emosi.

Namun, setelah masalah dianggap selesai, korban tetap tidak puas dengan perlakuan pelaku dan mendatangi pelaku di meja biliar dan mengajak berbicara di luar gedung biliar, saat berada di parkiran biliar, pelaku memukul korban hingga menyebabkan korban tersungkur.

Akibat dari pemukulan tersebut, pelapor mengalami luka pada bagian wajah sebelah kanan, jidat, dan lutut sebelah kanan. Merasa keberatan dengan perlakuan tersebut, pelapor pun segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Poles Tarakan untuk proses lebih lanjut
Mendapat laporan terjadinya tindakan penganiayaan, unit resmob sat reskrim polres tarakan bergerak cepat, sehingga Pelaku “AB” (21 tahun) diaman pada, 08 Desember 2023 pukul 02.00 wita di rumah kerabatnya.

Atas perbuatannya “AB” dipersangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman pidana paling lama dua tahun penjara.

Terkait

Previous Post

Gubernur Serahkan 910 Sertifikat Tanah di Perbatasan

Next Post

Beasiswa Kaltara Unggul, Investasi Pendidikan di Masa Depan

Redaksi

Redaksi

Next Post

Beasiswa Kaltara Unggul, Investasi Pendidikan di Masa Depan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mikael Jama (Ketua GMKI Kota Tarakan)

GMKI Tarakan Kritisi Syarat “Beragama Tertentu” dalam Rekrutmen Satpam dan Cleaning Service Kemenag

10 Oktober 2025

Momentum Irau Tengkayu, Saatnya Pemerintah Daerah Kaltara Bersinergi untuk Kepentingan Rakyat

12 Oktober 2025

Tak Kenal Waktu, Keadilan Tetap Ditegakkan: Buronan Kasus Narkotika di Bulungan Akhirnya Tertangkap Setelah 12 Tahun

10 Oktober 2025

TNI–Polri Perketat Perbatasan: Setengah Kilo Sabu Digagalkan di Malinau

10 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

6798

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

582

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

356

Gantikan Arief Hidayat, Rahmat Majid Siap Tuntaskan Pekerjaan Yang Belum Terselesaikan

413

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Apel Pagi, Pollymaart Beri Sejumlah Arahan Penting ke ASN 

13 Oktober 2025

Ayam Java, Sensasi Gurih yang Bikin Orang Juata Permai Ketagihan

12 Oktober 2025

Recent News

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Apel Pagi, Pollymaart Beri Sejumlah Arahan Penting ke ASN 

13 Oktober 2025

Ayam Java, Sensasi Gurih yang Bikin Orang Juata Permai Ketagihan

12 Oktober 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com