Selasa, Oktober 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Tarakan

Kecanduan Narkoba dan Judi Slot, Residivis Ini Gasak Uang 80 Juta di Toko Elektronik

Redaksi by Redaksi
6 Januari 2024
in Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Baru keluar dari lapas pada agustus 2023 karena tindak pidana pencurian yang dilakukan SR (26 Tahun) kini Kembali melakukan perbuatan yang sama dengan mencuri sejumlah uang di sebuah toko elektronik dan juga mencuri barang elektronik beserta uang di sebuah homestay yang beralamat di jalan KH Agus salim.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.H menjelaskan kronologis kejadian kepada awak media pada saat konferensi pers, Kamis 04 Januari 2024.

Dijelaskan kasat reskrim, tersangka SR (26 Tahun) yang baru beberapa bulan keluar dari lapas, nekat melakukan pencurian di sebuah homestay pada tanggal 26 November 2023, berdasarkan laporan dari pelapor yang merupakan pemilik homestay bahwa seorang WNA yang berada di kamar B27 di Homestay miliknya telah menjadi korban pencurian dimana barang milik korban berupa 1 (satu) unit laptop, 1 (satu) buku passport, dan uang senilai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) telah raib.
Selain itu ada korban lain yang juga melaporkan terjadinya kasus pencurian yang mengakibatkan korban mengalami kerugian berupa uang dengan nilai Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah)dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 12C yang terjadi pada 8 desember 2023 di sebuah toko elektronik yang berlokasi di jalan Yos Sudarso.

“aksi pelaku di dua TKP ini terekam oleh CCTV, dimana di TKP pertama terekam jelas aksi pelaku memanjat kemudian mengambil barang milik korban, berisi laptop, paspor dan uang tunai Rp. 400 ribu, dan di tkp kedua terekam juga di CCTV saat pelaku mengambil 1 unit HP redmi 12c dan uang tunai Rp. 80 juta.”jelas AKP Randhya.

“Dari dua laporan tersebut kami melakukan penyelidikan, hingga pelaku berhasil diidentifikasi yang berinisial SR, dan pada tanggal 2 Januari 2024 pelaku berhasil diamankan dikediamannya. “tambah kasat reskrim.

Setelah diamankan, terhadap tersangka SR dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan, pelaku “SR”(26 TH) mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang senilai Rp. 80 juta, laptop, hp resmi, uang senilai Rp. 400 ribu.

“Pelaku mengaku, pada malam kejadian tersebut. Tersangka berniat mencari manga diwilayah Kelurahan Selumit, namun melihat ada rumah besar dan memiliki akses yang dapat dipanjat. Pelaku pun mencoba memanjat rumah tersebut melalui pipa pembuangan yang mengarah ke lantai atas rumah, berhasil memanjat rumah tersebut, pelaku membuka pintu lantai 3 yang tidak terkunci, Setelah masuk, Pelaku turun ke lantai bawah melakukan penggeledahan mula dari HP, hingga memeriksa laci lemari yang terletak dilantai bawah. Pelaku mendapati uang sebesar 80 Juta, didalam laci berserta HP dan langsung membawanya.” Jelas kasat reskrim.

Dikatakan kasat reskrim polres tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.H, pelaku SR mengakui bahwa laptop yang dicuri telah dijual, uang hasil penjualan dan uang milik korban yang dicuri SR digunakan untuk membeli motor, dan digunakan juga untuk membeli sabu-sabu dan bermain judi slot.” Beber kasat reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka SR disangkahkan pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

Terkait

Previous Post

Operasi Lilin Ditutup, Amankan 350 Knalpot Brong

Next Post

Bobol Konter HP, Seorang Pria Gasak Berbagai Macam Handphone senilai Puluhan Juta Rupiah

Redaksi

Redaksi

Next Post

Bobol Konter HP, Seorang Pria Gasak Berbagai Macam Handphone senilai Puluhan Juta Rupiah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mikael Jama (Ketua GMKI Kota Tarakan)

GMKI Tarakan Kritisi Syarat “Beragama Tertentu” dalam Rekrutmen Satpam dan Cleaning Service Kemenag

10 Oktober 2025

Momentum Irau Tengkayu, Saatnya Pemerintah Daerah Kaltara Bersinergi untuk Kepentingan Rakyat

12 Oktober 2025

Tak Kenal Waktu, Keadilan Tetap Ditegakkan: Buronan Kasus Narkotika di Bulungan Akhirnya Tertangkap Setelah 12 Tahun

10 Oktober 2025

TNI–Polri Perketat Perbatasan: Setengah Kilo Sabu Digagalkan di Malinau

10 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

6831

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

587

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

367

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

168

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Apel Pagi, Pollymaart Beri Sejumlah Arahan Penting ke ASN 

13 Oktober 2025

Ayam Java, Sensasi Gurih yang Bikin Orang Juata Permai Ketagihan

12 Oktober 2025

Recent News

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Apel Pagi, Pollymaart Beri Sejumlah Arahan Penting ke ASN 

13 Oktober 2025

Ayam Java, Sensasi Gurih yang Bikin Orang Juata Permai Ketagihan

12 Oktober 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com