Selasa, Desember 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Nunukan

Ramsah Bongkar Dugaan Pelanggaran PT SIP: 55 Hektare Lahan Digarap Tanpa Hak

Redaksi by Redaksi
15 Juli 2025
in Nunukan
Share on FacebookShare on Twitter

IBMNews.com, Nunukan – Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan, Ramsah, mengungkapkan potensi kerugian yang dialami warga transmigrasi di SP5 Sebakis akibat penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Sebakis Inti Persada (SIP). Menurutnya, selama 12 tahun terakhir, perusahaan sawit tersebut menggarap lahan transmigrasi tanpa kejelasan legalitas, sehingga merugikan masyarakat hingga mencapai Rp56 miliar.

Ramsah menjelaskan, dalam kunjungan kerja Komisi II DPRD Nunukan ke lokasi Lahan Usaha (LU) 1, pihak perusahaan mengakui telah mengelola lahan di luar area HGU. Pengakuan ini diperkuat oleh Dinas Pertanian, masyarakat, dan hasil pengukuran Kementerian Transmigrasi pada tahun 2024.

Berdasarkan hasil pengukuran, luas lahan yang digarap perusahaan mencapai 55 hektare. Namun, PT SIP hanya bersedia mengembalikan sekitar 42 hektare, sementara data dari Dinas Transmigrasi menunjukkan luas sebenarnya mencapai 52,19 hektare.

Ramsah menilai, pengelolaan lahan di luar HGU oleh perusahaan adalah pelanggaran. Ia menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam membela hak masyarakat, mengingat lahan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis.

“Sejak awal mereka pasti sudah memperhitungkan keuntungan. Tidak mungkin perusahaan menyerahkan lahan tanpa nilai ekonomi. Pemerintah harus hadir membela masyarakat,” ujarnya pada Selasa 15 Juli 2025

Ia menyebutkan, selama 12 tahun lahan dikuasai perusahaan, potensi kerugian masyarakat dari hasil produksi sawit diperkirakan mencapai Rp56 miliar, atau sekitar Rp4,68 miliar per tahun.

“Masyarakat tidak menerima apa pun selama bertahun-tahun. Kini perusahaan justru ingin negosiasi ulang dan mensyaratkan kerja sama koperasi. Ini tidak adil,” tegas Ramsah.

Politisi Partai Demokrat dari dapil III Sebatik ini menegaskan, DPRD akan terus mengawal penyelesaian persoalan ini agar berpihak pada masyarakat. Ia juga meminta dukungan dari pemerintah daerah dan pusat untuk mengembalikan hak warga.

“Perusahaan sudah menikmati hasilnya, sementara masyarakat justru menderita. Ini saatnya negara hadir dan membela rakyat, khususnya di wilayah transmigrasi seperti Sebakis,” pungkasnya.***

Terkait

Previous Post

Speedboat Tenggelam di Perbatasan RI–Malaysia, TNI AL Nunukan Lakukan Operasi SAR

Next Post

DPRD Nunukan Soroti Pelayanan Di Poli Klinik RSUD : Masyarakat Harus Menunggu Hingga 2 Jam

Redaksi

Redaksi

Next Post

DPRD Nunukan Soroti Pelayanan Di Poli Klinik RSUD : Masyarakat Harus Menunggu Hingga 2 Jam

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Resmi Dilantik, 10 ASN Harapkan Perbaikan Infrastruktur Desa

1 Mei 2021

LPADKT Tarakan Gelar Muscab, Aklamasi! Robinson Usat Terpilih Kembali 

29 November 2025

H. Muhammad Nasir Tegaskan Pemekaran Wilayah Butuh Keputusan Pusat: Daerah Sudah Siap Berjalan

26 November 2025

Rakerprov Kormi Kaltara Bahas Penambahan Inorga, Achmad Djufrie Tekankan Penguatan Pembinaan Hingga Daerah

29 November 2025

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri PTBI 2025, Dorong Sinergi Percepatan Ekonomi Daerah

1 Desember 2025

Rakerprov Kormi Kaltara Bahas Penambahan Inorga, Achmad Djufrie Tekankan Penguatan Pembinaan Hingga Daerah

29 November 2025

LPADKT Tarakan Gelar Muscab, Aklamasi! Robinson Usat Terpilih Kembali 

29 November 2025

DPRD Kaltara Sahkan Tiga Ranperda Strategis, Ekonomi Kreatif hingga APBD 2026 Jadi Fokus Utama

27 November 2025

Recent News

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri PTBI 2025, Dorong Sinergi Percepatan Ekonomi Daerah

1 Desember 2025

Rakerprov Kormi Kaltara Bahas Penambahan Inorga, Achmad Djufrie Tekankan Penguatan Pembinaan Hingga Daerah

29 November 2025

LPADKT Tarakan Gelar Muscab, Aklamasi! Robinson Usat Terpilih Kembali 

29 November 2025

DPRD Kaltara Sahkan Tiga Ranperda Strategis, Ekonomi Kreatif hingga APBD 2026 Jadi Fokus Utama

27 November 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com