IBMNews.com, Tanjung Selor — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap serangan pemberitaan yang dinilai telah melampaui batas kritik dan mengarah pada upaya sistematis untuk mendiskreditkan pemerintah daerah.
Serangan tersebut, menurut Pemprov, dilakukan secara berulang oleh pihak yang sama melalui media yang sama pula, dengan menggunakan data yang tidak valid. Tujuannya, diduga untuk menjatuhkan nama baik Pemprov Kaltara dan menggiring opini publik agar kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah.
Secara regulasi, pemberian insentif guru yang bukan kewenangan pemerintah provinsi jelas tidak diperbolehkan. Pemaksaan untuk mengakomodir insentif di luar aturan justru berpotensi menjadi pelanggaran, sebagaimana diperkuat oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Media yang dimaksud, lanjutnya, telah menyebarkan informasi keliru yang bertentangan dengan ketentuan hukum terkait insentif guru. Selain menggunakan data anggaran perjalanan dinas yang tidak valid, pemberitaan juga tidak menyertakan dasar hukum yang melarang pemerintah provinsi memberikan insentif tersebut — bahkan tanpa menjelaskan bahwa praktik tersebut sebelumnya telah menjadi temuan BPK setiap tahunnya.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Setprov Kaltara, Hasnan Mustaqim, S.H., M.Hp., melalui Bagian Bantuan Hukum Pemprov Kaltara, Indrayadi Purnama Saputra, M.H., pada Kamis (2/10/2025) menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan praktik pemberitaan yang berpotensi mencemarkan nama baik pemerintah.
“Kami tentu menerima kritik yang konstruktif. Namun jika sudah mengarah pada pencemaran nama baik dan upaya menggiring opini publik untuk merusak citra pemerintah, kami tidak akan tinggal diam. Langkah hukum akan ditempuh,” tegas Indrayadi.
Ia menilai, media profesional semestinya berpegang pada kaidah jurnalistik dan regulasi yang berlaku. Terlebih jika pemberitaan menyinggung kebijakan publik, wartawan wajib mencantumkan dasar hukum agar tidak menyesatkan publik.
“Jika pemberitaan bersumber hanya dari opini sepihak dan tidak mengacu pada undang-undang, itu sudah melenceng dari etika jurnalistik. Ada indikasi kuat upaya pembunuhan karakter terhadap pemerintah,” ujarnya.
Indrayadi juga mengungkapkan bahwa media yang sama sebelumnya sudah berulang kali menurunkan berita dengan nada mendiskreditkan pemerintah.
“Dari pola yang ada, terlihat ada ‘benang merah’ bahwa motifnya memang untuk merusak citra pemerintah. Entah apa latar belakangnya, kami serahkan kepada pihak berwenang untuk mendalaminya,” katanya.
Ia menambahkan, ada pula media lain yang memuat berita serupa dengan narasi yang sama-sama menyerang. Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada keterkaitan di antara media-media tersebut.
“Kalau soal kemungkinan konspirasi, kami masih pelajari. Namun kami tegaskan, ranah kami hanya sampai pada aspek hukum dan profesionalitas pemberitaan,” jelas Indrayadi.
Terkait dugaan hubungan personal antara pemilik media, narasumber, atau wartawan yang terlibat, ia menegaskan hal itu bukan kewenangan Pemprov untuk menilai.
“Kami tidak akan berspekulasi. Soal itu biarlah pihak berwenang yang menyelidiki. Fokus kami adalah menegakkan etika jurnalistik dan aturan hukum, termasuk pelanggaran Undang-Undang ITE serta ketentuan tentang pencemaran nama baik,” pungkasnya.***(IBM02)