IBMNews.com, Tanjung Selor — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menilai serangkaian pemberitaan yang menyerang kebijakan daerah akhir-akhir ini bukanlah bentuk kritik konstruktif, melainkan upaya sistematis untuk mendiskreditkan pemerintah.
Biro Hukum Pemprov Kaltara bahkan menyatakan akan menempuh langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh salah satu media.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltara, Hasnan Mustaqim, S.H., M.Hp., melalui Bagian Bantuan Hukum Indrayadi Purnama, M.H., menyebut serangan pemberitaan dilakukan secara berulang dengan data yang tidak valid.
“Kami menilai pemberitaan tersebut bukan kritik, melainkan penggiringan opini untuk menjatuhkan nama baik Pemerintah Provinsi. Karena itu, kami akan menempuh langkah hukum yang diperlukan,” ujar Indrayadi, minggu (5/10/2025).
Indrayadi menjelaskan, media yang dimaksud dianggap telah menurunkan sejumlah berita tanpa mempertimbangkan profesionalitas dan kode etik jurnalistik.
Menurutnya, narasumber yang digunakan media tersebut berulang kali menyampaikan data yang tidak akurat, bahkan menuding bahwa penghapusan insentif guru dilakukan untuk kepentingan perjalanan dinas pejabat Pemprov.
“Semestinya wartawan menggali informasi lebih dahulu mengenai regulasi insentif guru. Jangan langsung menyimpulkan atau memframing tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemberian insentif guru yang bukan kewenangan pemerintah provinsi justru telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun.
“Regulasi jelas melarang pemberian insentif di luar kewenangan Pemprov. Jadi keputusan itu justru bagian dari kepatuhan terhadap aturan dan temuan BPK,” sambung Indrayadi.
Lebih jauh, Indrayadi menegaskan bahwa Gubernur Kaltara tetap berkomitmen memenuhi janji politik dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Namun, pelaksanaannya dilakukan sesuai koridor hukum dan regulasi yang berlaku.
“Bukan berarti insentif dihapus, tapi diarahkan agar sesuai regulasi. Pemprov tidak ingin ada kebijakan yang bertentangan dengan aturan,” jelasnya.
Biro Hukum Pemprov juga mengingatkan pentingnya wartawan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers harus independen, menyajikan berita faktual, berimbang, dan berdasarkan sumber yang jelas. Pers profesional pasti dilindungi undang-undang,” ujar Indrayadi.
Ia juga mendorong insan pers di Kaltara untuk meningkatkan kompetensi melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW), agar kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap media tetap terjaga.***(IBM02)