Selasa, Desember 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Kaltara

Pemprov Kaltara Nilai Ada Upaya Sistematis Mendiskreditkan Pemerintah, Media Diminta Kedepankan Profesionalisme

Redaksi by Redaksi
5 Oktober 2025
in Kaltara, Pemprov
Indrayadi Purnama, M.H., (Bantuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Indrayadi Purnama, M.H., (Bantuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Share on FacebookShare on Twitter

IBMNews.com, Tanjung Selor — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menilai serangkaian pemberitaan yang menyerang kebijakan daerah akhir-akhir ini bukanlah bentuk kritik konstruktif, melainkan upaya sistematis untuk mendiskreditkan pemerintah.

Biro Hukum Pemprov Kaltara bahkan menyatakan akan menempuh langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh salah satu media.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltara, Hasnan Mustaqim, S.H., M.Hp., melalui Bagian Bantuan Hukum Indrayadi Purnama, M.H., menyebut serangan pemberitaan dilakukan secara berulang dengan data yang tidak valid.

“Kami menilai pemberitaan tersebut bukan kritik, melainkan penggiringan opini untuk menjatuhkan nama baik Pemerintah Provinsi. Karena itu, kami akan menempuh langkah hukum yang diperlukan,” ujar Indrayadi, minggu (5/10/2025).

Indrayadi menjelaskan, media yang dimaksud dianggap telah menurunkan sejumlah berita tanpa mempertimbangkan profesionalitas dan kode etik jurnalistik.

Menurutnya, narasumber yang digunakan media tersebut berulang kali menyampaikan data yang tidak akurat, bahkan menuding bahwa penghapusan insentif guru dilakukan untuk kepentingan perjalanan dinas pejabat Pemprov.

“Semestinya wartawan menggali informasi lebih dahulu mengenai regulasi insentif guru. Jangan langsung menyimpulkan atau memframing tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemberian insentif guru yang bukan kewenangan pemerintah provinsi justru telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun.

“Regulasi jelas melarang pemberian insentif di luar kewenangan Pemprov. Jadi keputusan itu justru bagian dari kepatuhan terhadap aturan dan temuan BPK,” sambung Indrayadi.

Lebih jauh, Indrayadi menegaskan bahwa Gubernur Kaltara tetap berkomitmen memenuhi janji politik dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Namun, pelaksanaannya dilakukan sesuai koridor hukum dan regulasi yang berlaku.

“Bukan berarti insentif dihapus, tapi diarahkan agar sesuai regulasi. Pemprov tidak ingin ada kebijakan yang bertentangan dengan aturan,” jelasnya.

Biro Hukum Pemprov juga mengingatkan pentingnya wartawan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pers harus independen, menyajikan berita faktual, berimbang, dan berdasarkan sumber yang jelas. Pers profesional pasti dilindungi undang-undang,” ujar Indrayadi.

Ia juga mendorong insan pers di Kaltara untuk meningkatkan kompetensi melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW), agar kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap media tetap terjaga.***(IBM02)

Terkait

Previous Post

Warga dan Perusahaan Kembali Duduk Bersama, Jalan Menuju Proyek Landfill Kembali Dibuka

Next Post

Pemprov Kaltara Ancam Tempuh Jalur Hukum, Nilai Ada Media Tak Profesional dan Sengaja Diskreditkan Pemerintah

Redaksi

Redaksi

Next Post
Indrayadi Purnama, M.H., (Bantuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Pemprov Kaltara Ancam Tempuh Jalur Hukum, Nilai Ada Media Tak Profesional dan Sengaja Diskreditkan Pemerintah

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Resmi Dilantik, 10 ASN Harapkan Perbaikan Infrastruktur Desa

1 Mei 2021

LPADKT Tarakan Gelar Muscab, Aklamasi! Robinson Usat Terpilih Kembali 

29 November 2025

Rakerprov Kormi Kaltara Bahas Penambahan Inorga, Achmad Djufrie Tekankan Penguatan Pembinaan Hingga Daerah

29 November 2025

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri PTBI 2025, Dorong Sinergi Percepatan Ekonomi Daerah

1 Desember 2025

Masuk Prioritas 2026, DPRD Kaltara Dorong Perda Koperasi–UMKM untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan

2 Desember 2025

DPRD Kaltara Pacu Peran Koperasi untuk Redam Ketimpangan Ekonomi

2 Desember 2025

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri PTBI 2025, Dorong Sinergi Percepatan Ekonomi Daerah

1 Desember 2025

Rakerprov Kormi Kaltara Bahas Penambahan Inorga, Achmad Djufrie Tekankan Penguatan Pembinaan Hingga Daerah

29 November 2025

Recent News

Masuk Prioritas 2026, DPRD Kaltara Dorong Perda Koperasi–UMKM untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan

2 Desember 2025

DPRD Kaltara Pacu Peran Koperasi untuk Redam Ketimpangan Ekonomi

2 Desember 2025

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri PTBI 2025, Dorong Sinergi Percepatan Ekonomi Daerah

1 Desember 2025

Rakerprov Kormi Kaltara Bahas Penambahan Inorga, Achmad Djufrie Tekankan Penguatan Pembinaan Hingga Daerah

29 November 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com