IBMNews.com, Tarakan – Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Tarakan menyoroti adanya persyaratan “beragama Tertentu” dalam pengumuman rekrutmen tenaga Satpam dan Cleaning Service di Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan.
Persyaratan itu dinilai berpotensi melanggar prinsip kesetaraan yang dijamin konstitusi.
Dalam pernyataan yang disampaikan Jumat (10/10/2025), sang ketua GMKI mengapresiasi upaya Kantor Kemenag Tarakan membuka lapangan kerja melalui pengumuman bernomor B-1396/Kk.34.03/1/KP.00/10/2025.
Namun, ia mempertanyakan relevansi syarat keagamaan untuk posisi yang tak bersinggungan langsung dengan fungsi keagamaan.
“Bagaimana mungkin pekerjaan menjaga keamanan kantor atau membersihkan ruangan memerlukan kualifikasi keagamaan tertentu?” ujarnya.
“Yang diperlukan adalah integritas, etos kerja, dan kompetensi, bukan label agama.”
Ia menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) yang menjamin persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum, serta Pasal 28D ayat (2) soal hak bekerja tanpa diskriminasi.
Ketua GMKI juga merujuk UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang tak mewajibkan syarat agama tertentu dalam rekrutmen pegawai negeri.
Meski Kementerian Agama memiliki tugas membina kehidupan beragama, kantor Kemenag tetaplah lembaga negara yang melayani seluruh rakyat Indonesia.
“Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan bukan hanya milik umat tertentu, tetapi milik seluruh warga Tarakan dari berbagai latar belakang keyakinan,” tegasnya.
Organisasi mahasiswa Kristen itu khawatir praktik semacam ini menciptakan preseden buruk dan memecah ruang publik yang selama ini plural.
Tarakan, menurutnya, adalah kota yang warganya hidup berdampingan dengan damai, Muslim, Kristen, Katolik, dan penganut kepercayaan lainnya.
Ketua GMKI meminta Kepala Kantor Kemenag Tarakan meninjau ulang persyaratan kontroversial itu.
Ia juga berharap Kementerian Agama Pusat dan KemenPAN-RB mengevaluasi praktik rekrutmen di seluruh unit kerja, membuat pedoman jelas kapan persyaratan agama dapat dibenarkan, misalnya untuk penyuluh agama dan kapan tidak.
“Kritik ini bukan untuk memecah belah, tetapi justru untuk memperkuat komitmen kita pada keadilan dan kesetaraan,” pungkasnya.
Ia menegaskan GMKI sebagai organisasi mahasiswa berideologi Pancasila akan terus memperjuangkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan untuk Indonesia yang lebih baik bagi semua.***(IBM02)