IBMNews.com, Tanjung Selor – Proses hukum mungkin bisa tertunda, tapi tidak akan pernah hilang. Prinsip itulah yang kembali dibuktikan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) setelah berhasil menangkap H. Datu Kodrat bin H. Abdul Djalil (52), terpidana kasus narkotika yang selama 12 tahun menghindar dari eksekusi hukum.
Terpidana ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Kaltara pada Rabu (8/10/2025) pukul 18.40 WITA di sebuah rumah di wilayah Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan. Penangkapan ini dipimpin Kasi 5 Intelijen Kejati Kaltara, Eliston Hasugian, bersama dua staf intelijen dan dibantu Tim Tabur Kejari Bulungan serta dukungan Polda Kaltara. Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tetap berjalan, meski waktu berlalu panjang.
“Kami tegaskan, hukum tidak mengenal kedaluwarsa bagi mereka yang berusaha melarikan diri dari tanggung jawabnya. Datu Kodrat tetap harus menjalani hukuman sebagaimana putusan pengadilan,” ujar Andi Sugandi.
Kasus Datu Kodrat bermula pada Agustus 2010. Ia ditangkap polisi karena kedapatan memiliki sabu seberat 800 miligram, melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Tanjung Selor dan kalah di tingkat banding serta kasasi, putusan Mahkamah Agung Nomor 2266 K/Pid.Sus/2011 tanggal 29 Januari 2013 menetapkannya menjalani hukuman empat tahun penjara.
Namun sebelum putusan kasasi turun, masa penahanannya habis, sehingga ia dikeluarkan demi hukum. Begitu bebas, ia lenyap tanpa jejak dan menghindari eksekusi selama bertahun-tahun. Upaya pencarian pun berjalan panjang dan penuh kesulitan, hingga akhirnya informasi akurat tentang keberadaannya ditemukan tahun ini.
Penangkapan Datu Kodrat menjadi pesan tegas bahwa proses hukum tidak mengenal waktu. Tim intelijen kejaksaan bekerja senyap, menelusuri jejak lama, hingga akhirnya berhasil menangkap sang buronan tanpa perlawanan.
Kini, Datu Kodrat telah diamankan dan segera dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai keputusan pengadilan.
“Ini bukti bahwa hukum tetap berjalan. Siapa pun yang mencoba menghindar, cepat atau lambat akan kami temukan,” tegas Andi Sugandi.
Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen Kejati Kaltara bahwa tidak ada ruang aman bagi buronan hukum. Waktu boleh berlalu, tetapi keadilan akan selalu menemukan jalannya.***(IBM02)