Senin, Oktober 13, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Bulungan

Tak Kenal Waktu, Keadilan Tetap Ditegakkan: Buronan Kasus Narkotika di Bulungan Akhirnya Tertangkap Setelah 12 Tahun

Redaksi by Redaksi
10 Oktober 2025
in Bulungan
Share on FacebookShare on Twitter

IBMNews.com, Tanjung Selor – Proses hukum mungkin bisa tertunda, tapi tidak akan pernah hilang. Prinsip itulah yang kembali dibuktikan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) setelah berhasil menangkap H. Datu Kodrat bin H. Abdul Djalil (52), terpidana kasus narkotika yang selama 12 tahun menghindar dari eksekusi hukum.

Terpidana ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Kaltara pada Rabu (8/10/2025) pukul 18.40 WITA di sebuah rumah di wilayah Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan. Penangkapan ini dipimpin Kasi 5 Intelijen Kejati Kaltara, Eliston Hasugian, bersama dua staf intelijen dan dibantu Tim Tabur Kejari Bulungan serta dukungan Polda Kaltara. Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tetap berjalan, meski waktu berlalu panjang.

“Kami tegaskan, hukum tidak mengenal kedaluwarsa bagi mereka yang berusaha melarikan diri dari tanggung jawabnya. Datu Kodrat tetap harus menjalani hukuman sebagaimana putusan pengadilan,” ujar Andi Sugandi.

Kasus Datu Kodrat bermula pada Agustus 2010. Ia ditangkap polisi karena kedapatan memiliki sabu seberat 800 miligram, melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Tanjung Selor dan kalah di tingkat banding serta kasasi, putusan Mahkamah Agung Nomor 2266 K/Pid.Sus/2011 tanggal 29 Januari 2013 menetapkannya menjalani hukuman empat tahun penjara.

Namun sebelum putusan kasasi turun, masa penahanannya habis, sehingga ia dikeluarkan demi hukum. Begitu bebas, ia lenyap tanpa jejak dan menghindari eksekusi selama bertahun-tahun. Upaya pencarian pun berjalan panjang dan penuh kesulitan, hingga akhirnya informasi akurat tentang keberadaannya ditemukan tahun ini.

Penangkapan Datu Kodrat menjadi pesan tegas bahwa proses hukum tidak mengenal waktu. Tim intelijen kejaksaan bekerja senyap, menelusuri jejak lama, hingga akhirnya berhasil menangkap sang buronan tanpa perlawanan.

Kini, Datu Kodrat telah diamankan dan segera dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai keputusan pengadilan.

“Ini bukti bahwa hukum tetap berjalan. Siapa pun yang mencoba menghindar, cepat atau lambat akan kami temukan,” tegas Andi Sugandi.

Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen Kejati Kaltara bahwa tidak ada ruang aman bagi buronan hukum. Waktu boleh berlalu, tetapi keadilan akan selalu menemukan jalannya.***(IBM02)

Terkait

Previous Post

Bakal Dikucurkan Rp150 Miliar dari Kemenkeu, Gubernur Target Bangun Jembatan Malinau-Binuang Selesai 2026

Next Post

GMKI Tarakan Kritisi Syarat “Beragama Tertentu” dalam Rekrutmen Satpam dan Cleaning Service Kemenag

Redaksi

Redaksi

Next Post
Mikael Jama (Ketua GMKI Kota Tarakan)

GMKI Tarakan Kritisi Syarat "Beragama Tertentu" dalam Rekrutmen Satpam dan Cleaning Service Kemenag

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mikael Jama (Ketua GMKI Kota Tarakan)

GMKI Tarakan Kritisi Syarat “Beragama Tertentu” dalam Rekrutmen Satpam dan Cleaning Service Kemenag

10 Oktober 2025

Momentum Irau Tengkayu, Saatnya Pemerintah Daerah Kaltara Bersinergi untuk Kepentingan Rakyat

12 Oktober 2025

Tak Kenal Waktu, Keadilan Tetap Ditegakkan: Buronan Kasus Narkotika di Bulungan Akhirnya Tertangkap Setelah 12 Tahun

10 Oktober 2025

TNI–Polri Perketat Perbatasan: Setengah Kilo Sabu Digagalkan di Malinau

10 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

6779

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

578

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

342

Gantikan Arief Hidayat, Rahmat Majid Siap Tuntaskan Pekerjaan Yang Belum Terselesaikan

408

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Apel Pagi, Pollymaart Beri Sejumlah Arahan Penting ke ASN 

13 Oktober 2025

Ayam Java, Sensasi Gurih yang Bikin Orang Juata Permai Ketagihan

12 Oktober 2025

Recent News

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Apel Pagi, Pollymaart Beri Sejumlah Arahan Penting ke ASN 

13 Oktober 2025

Ayam Java, Sensasi Gurih yang Bikin Orang Juata Permai Ketagihan

12 Oktober 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com