IBMNews.com, Tana Tidung — Pembangunan Jembatan Sungai Sebawang di Jalan Padat Karya, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kalimantan Utara, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini belum juga rampung, padahal jembatan tersebut diharapkan menjadi akses vital bagi aktivitas ekonomi warga setempat.
Di tengah lambannya progres pembangunan, muncul dugaan adanya kejanggalan dalam proses tender proyek tersebut. Sejumlah warga mempertanyakan transparansi dokumen pengadaan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundangan.
Salah seorang warga Sesayap, Natalius Jhon, mengungkapkan indikasi ketidaksesuaian dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang digunakan pihak penyedia jasa. Ia menilai, panitia tender diduga meloloskan dokumen yang tidak relevan dengan jenis pekerjaan jembatan.
“Dalam dokumen pengadaan, SBU yang digunakan adalah SI003 (Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya) atau BS001 (Konstruksi Bangunan Sipil Jalan). Padahal, berdasarkan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, untuk pekerjaan jembatan seharusnya menggunakan SBU SI004 (Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan),” ujarnya, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, ketidaksesuaian tersebut bukan hal sepele. Jika benar, maka berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bahkan, secara hukum juga bisa bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
“Pemerintah daerah wajib transparan. Kami ingin melihat dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) jembatan itu, apakah semuanya sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” tambah Jhon.
Warga menilai, minimnya keterbukaan informasi dari pihak pemerintah daerah justru memperbesar kecurigaan. Proyek yang semestinya membawa manfaat ekonomi kini malah menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Kami hanya ingin pemerintah tegas dalam mengawasi pembangunan dari dana rakyat. Jangan sampai anggaran habis, tapi hasilnya tidak jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tana Tidung, Punjul Sidi Waluyo, sebelumnya sempat menyampaikan bahwa pembangunan tahap pertama pada 2024 telah berjalan sesuai kontrak, dan dilanjutkan ke tahap kedua pada 2025.
“Silakan datang langsung ke kantor DPUPR untuk informasi lebih detail,” ujar Punjul melalui pesan singkat, Sabtu (27/9/2025).
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Punjul belum memberikan penjelasan tambahan. Upaya konfirmasi yang dilakukan media dengan mendatangi kantor Dinas PUPR secara langsung beberapa kali tidak membuahkan hasil. Seorang staf hanya menyebut bahwa Punjul sedang tidak berada di tempat, sementara panggilan telepon dan pesan singkat juga belum direspons.
Lambatnya penyelesaian proyek serta tertutupnya informasi dari instansi terkait kini menjadi perhatian warga. Publik berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa setiap rupiah dari APBD benar-benar digunakan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat Tana Tidung.***(IBM02)