Kamis, Juli 31, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Advetorial

Bakal Siapkan Regulasi untuk Dana CSR

Redaksi by Redaksi
10 Mei 2022
in Advetorial, Kaltara, Pemerintahan
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR – Pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara, bakal menyiapkan regulasi untuk mengatur penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum mengungkapkan dana CSR harusnya disalurkan kepada pemerintah sebagai tambahan PAD.

“Cukup banyak peusahaan yang beroperasi di Kaltara. Kita akan inventarisir dan mengatur regulasinya, sehingga terdapat sumber PAD lain yang sesuai aturan,”jelas Gubernur, Senin (9/5/2022).

Selama ini, kata Gubernur, CSR disalurkan secara mandiri oleh perusahaan. Karena itu, melalui regulasi tersebut, dana CSR dapat disalurkan melalui pemerintah agar lebih tepat sasaran.
“Karena yang tahu kondisi masyarakat, tentu saja pemerintah,” jelasnya.

Gubernur juga meminta agar Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dapat menghitung potensi penerimaan PAD dari CSR perusahaan. Pasalnya, jika ditaksir, nilainya cukup besar dengan melihat jumlah perusahaan yang beroperasi di Kaltara.

“Sumber PAD ini sangat rasional. Bisa dikejar dan ada pangsanya. Potensinya bisa sampai Rp 200 miliar per tahun,” ujarnya.

Selain PAD dari CSR, juga terdapat sumber PAD melalui pajak perusahaan. Artinya, perusahaan yang beroperasi harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kaltara. Dikatakannya, banyak perusahaan yang bekerja di Kaltara namun masih menggunakan NPWP luar Kaltara.

“NPWP-nya harus di sini agar dampaknya juga terasa di Kaltara. Kita menghimbau agar perusahaan dapat mengubah NPWP-nya,” jelasnya.

Dengan adanya regulasi yang mengatur kewajiban badan usaha mendaftarkan NPWP-nya di Kaltara, akan menertibkan administrasi perpajakan dan menambah PAD.

Terkait

Previous Post

Jadi Perdebatan Hangat, MUI Kaltara Tegaskan Tolak Keras Penyimpangan LGBT

Next Post

Raih WTP Tiga Kali Berturut-Turut, Ini Pesan Walikota Tarakan

Redaksi

Redaksi

Next Post

Raih WTP Tiga Kali Berturut-Turut, Ini Pesan Walikota Tarakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Taekwondo Gladiator Tarakan Berjaya di 2nd East Borneo International Championship, Raih 4 Emas dan Persembahkan Prestasi Gemilang untuk Kaltara 

28 Juli 2025

Baharudin Reses di Kelurahan Pamusian: Dengarkan Aspirasi Warga dan Perjuangkan Solusi Konkret

28 Juli 2025
Ardiansyah Mayo, SE (Salah satu warga masyarakat yang mengusulkan pembentukan pengawas Independen di tingkat RT)

Disinyalir tidak tepat sasaran, Warga Tarakan Geram, Desak Lembaga Independen Awasi Bansos: Jangan Jadi Alat Politik!

24 Juli 2025

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Resmi Disetujui oleh DPRD Nunukan

25 Juli 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

12127

Effendhi Djuprianto Resmi Tinggalkan Golkar

1134

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

1008

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

412

Pemprov Gelar Rakor Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kaltara Semester I Tahun 2025 

29 Juli 2025

Pemprov Dorong Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas 

29 Juli 2025

Gubernur Zainal Hadiri Pelantikan Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXII

29 Juli 2025

Taekwondo Gladiator Tarakan Berjaya di 2nd East Borneo International Championship, Raih 4 Emas dan Persembahkan Prestasi Gemilang untuk Kaltara 

28 Juli 2025

Recent News

Pemprov Gelar Rakor Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kaltara Semester I Tahun 2025 

29 Juli 2025

Pemprov Dorong Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas 

29 Juli 2025

Gubernur Zainal Hadiri Pelantikan Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXII

29 Juli 2025

Taekwondo Gladiator Tarakan Berjaya di 2nd East Borneo International Championship, Raih 4 Emas dan Persembahkan Prestasi Gemilang untuk Kaltara 

28 Juli 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com