Kamis, Juli 31, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Divonis 3,5 Tahun, KH Diberikan Waktu 7 Hari Untuk Banding

Redaksi by Redaksi
31 Maret 2022
in Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Mantan Wakil Walikota Tarakan Khaerudin Arif Hidayat (KAH), bersama dua pelaku lainnya yakni Hariyono (HR) dan Sudarto (SD) yang terjerat Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada lahan Kantor Kelurahan Karang Rejo telah diputus dakwaannya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harisman menerangkan bahwa KAH yang pada saat itu masih menjabat sebagai mantan Wakil Walikota Tarakan 2014/2019 diputus dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

“ Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dakwaan primer selama 6 tahun dan diputus dengan dakwaan subsider Pasal 3 selama 3 tahun 6 bulan, dari tanggapannya (KAH) menyatakan pikir-pikir,” terangnya, (30/3/2022).

Sementara itu, HR yang saat itu namanya dibuat seolah-olah sebagai pemilik lahan diputus selama 2 tahun. Putusan yang sama juga diberikan oleh SD yang saat itu berperan sebagai tim penilai publik dari KJJP.

“Adapun terdakwa Hariyono dan Sudarto dituntut dakwaan primer selama 5 tahun 6 bulan dan diputus subsider Pasal 3 selama 2 tahun,” kata dia.

Tidak sampai di situ, KAH pun dikenai denda sebesar Rp 200 juta dan 3 bulan kurungan serta yang pengganti sebesar Rp 567 juta. Adapun tanggapan terdakwa dalam penawaran banding yakni, pikir-pikir. Sementara itu, JPU memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari ke depan.

“Uang pengganti kan setelah putusan ingkrah, kalau belum juga tidak masalah, uang pengganti kan apabila si terdakwa ini sanggup bayar berarti dia tidak menjalani subsidernya 2 tahun, kalau tidak ganti ya di tahan 2 tahun,” lanjut dia.

“Salinan putusan belum kami terima, ada kendala sinyal, putus-putus dan pembacaannya terlalu cepat, tapi sidang dilanjutkan terus, cuma apa yang jadi pertimbangan Majelis Hakim belum jelas.

“nanti tetap ada mekanisme pengganti uang senilai Rp 567 juta kita ada perjanjian nanti ada batas waktu untuk uang pengganti itu jangan sampai dia bebas duluan,” pungkasnya.

Terkait

Previous Post

Paparkan 10 Program Prioritas di Hadapan Senator

Next Post

FKP2K Diharapkan Jadi Elemen Suksesnya Pembangunan

Redaksi

Redaksi

Next Post

FKP2K Diharapkan Jadi Elemen Suksesnya Pembangunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Taekwondo Gladiator Tarakan Berjaya di 2nd East Borneo International Championship, Raih 4 Emas dan Persembahkan Prestasi Gemilang untuk Kaltara 

28 Juli 2025

Baharudin Reses di Kelurahan Pamusian: Dengarkan Aspirasi Warga dan Perjuangkan Solusi Konkret

28 Juli 2025
Ardiansyah Mayo, SE (Salah satu warga masyarakat yang mengusulkan pembentukan pengawas Independen di tingkat RT)

Disinyalir tidak tepat sasaran, Warga Tarakan Geram, Desak Lembaga Independen Awasi Bansos: Jangan Jadi Alat Politik!

24 Juli 2025

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Resmi Disetujui oleh DPRD Nunukan

25 Juli 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

12087

Effendhi Djuprianto Resmi Tinggalkan Golkar

1130

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

1006

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

412

Pemprov Gelar Rakor Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kaltara Semester I Tahun 2025 

29 Juli 2025

Pemprov Dorong Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas 

29 Juli 2025

Gubernur Zainal Hadiri Pelantikan Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXII

29 Juli 2025

Taekwondo Gladiator Tarakan Berjaya di 2nd East Borneo International Championship, Raih 4 Emas dan Persembahkan Prestasi Gemilang untuk Kaltara 

28 Juli 2025

Recent News

Pemprov Gelar Rakor Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kaltara Semester I Tahun 2025 

29 Juli 2025

Pemprov Dorong Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas 

29 Juli 2025

Gubernur Zainal Hadiri Pelantikan Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXII

29 Juli 2025

Taekwondo Gladiator Tarakan Berjaya di 2nd East Borneo International Championship, Raih 4 Emas dan Persembahkan Prestasi Gemilang untuk Kaltara 

28 Juli 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com