IBMNews.com, Tanjung Selor – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan komitmennya dalam pembangunan berkelanjutan melalui Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045. Dokumen ini disebut menjadi pedoman strategis untuk mengintegrasikan pembangunan ekonomi dengan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adat.
Sebagai Informasi, Rancangan perda RTRW tahun 2025 Disusun berdasarkan UU No. 26/2007 dengan mempertimbangkan dinamika pembangunan lokal dan kebutuhan jangka panjang.
Tujuannya yaitu untuk Mewujudkan Kaltara yang aman, produktif, dan berkelanjutan, Memberikan kepastian hukum bagi investasi dan masyarakat, serta Menyelaraskan kawasan industri, pertanian, kehutanan, dan kelautan. Dan juga diperlukan Partisipasi Publik untuk Meningkatkan peran masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan tata ruang.
Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala menekankan kolaborasi antara pemda kabupaten/kota, swasta, dan masyarakat. “RTRW ini akan jadi panduan menuju pembangunan berkeadilan dan berwawasan lingkungan,” ujarnya di Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Senin (5/5).
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Forkopimda Kaltara, Perwakilan BUMN/BUMD, Tokoh agama, pemuda, dan LSM, serta Media cetak/elektronik.***(DKISP)