Senin, Desember 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bongkar Praktik Aborsi, Satu Pelaku Diamankan

Redaksi by Redaksi
27 Oktober 2021
in Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN — Polisi bongkar dugaan praktik aborsi ilegal oleh di daerah Kelurahan Kampung Satu Skip, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.

Menanggapi hal ini, Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira mengatakan praktik aborsi itu tidak memiliki izin, sementara pelaku dengan inisial SP pun ditangkap polisi, sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Pulau Bangka, Selasa (26/10/2021) kemarin.

Setelah mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan dan segera menuju lokasi yang diduga sebagai tempat praktik aborsi ilegal dan berhasil menggagalkan percobaan aborsi serta mengamankan pelaku.

“Tim langsung menindaklanjuti laporan seteleah mendapatkan informasi. Kita lakukan penyelidikan den pengembang,”

“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan didampingi ketua RT setempat guna sebagai saksi. Dari penggeledahan itu tim mendapatkan banyak barang bukti di tempat praktik aborsi ilegal pelaku berinisial SP,”

Sementara itu, Fillol menyebutkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan di antarnya 10 tablet obat ranitidine HCL, alat tensi meter, dua suntikan bekas, handphone, stethoscope dan beberapa barang yang lain.

Kendati begitu, Pelaku SP dikenakan pasal 75 junto Pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Atau juga Pasal  64 junto Pasal 83 UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. Atau juga pasal 299 ayat satu KUHPidana.

“Dari keterangan pelaku yang didapatkan, SP sudah melakukan sekitar 9 kali praktik aborsi secara ilegal,” tutupnya. (*)

Terkait

Previous Post

Kembangkan Potensi Olahraga dan Rekreasi Daerah, Wagub Kukuhkan Pengurus KORMI Malinau

Next Post

Beri Bantuan Korban Kebakaran, Pemkot Berjanji Lakukan Penataan Pada Lokasi Kebakaran

Redaksi

Redaksi

Next Post

Beri Bantuan Korban Kebakaran, Pemkot Berjanji Lakukan Penataan Pada Lokasi Kebakaran

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Resmi Dilantik, 10 ASN Harapkan Perbaikan Infrastruktur Desa

1 Mei 2021

LPADKT Tarakan Gelar Muscab, Aklamasi! Robinson Usat Terpilih Kembali 

29 November 2025

H. Muhammad Nasir Tegaskan Pemekaran Wilayah Butuh Keputusan Pusat: Daerah Sudah Siap Berjalan

26 November 2025

Rakerprov Kormi Kaltara Bahas Penambahan Inorga, Achmad Djufrie Tekankan Penguatan Pembinaan Hingga Daerah

29 November 2025

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri PTBI 2025, Dorong Sinergi Percepatan Ekonomi Daerah

1 Desember 2025

Rakerprov Kormi Kaltara Bahas Penambahan Inorga, Achmad Djufrie Tekankan Penguatan Pembinaan Hingga Daerah

29 November 2025

LPADKT Tarakan Gelar Muscab, Aklamasi! Robinson Usat Terpilih Kembali 

29 November 2025

DPRD Kaltara Sahkan Tiga Ranperda Strategis, Ekonomi Kreatif hingga APBD 2026 Jadi Fokus Utama

27 November 2025

Recent News

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri PTBI 2025, Dorong Sinergi Percepatan Ekonomi Daerah

1 Desember 2025

Rakerprov Kormi Kaltara Bahas Penambahan Inorga, Achmad Djufrie Tekankan Penguatan Pembinaan Hingga Daerah

29 November 2025

LPADKT Tarakan Gelar Muscab, Aklamasi! Robinson Usat Terpilih Kembali 

29 November 2025

DPRD Kaltara Sahkan Tiga Ranperda Strategis, Ekonomi Kreatif hingga APBD 2026 Jadi Fokus Utama

27 November 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com