Rabu, Desember 3, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Tarakan

Dianggap Menciderai Demokrasi, IJTI Minta Kekerasan Jurnalis di Sumut Diusut Tuntas

Redaksi by Redaksi
26 Maret 2022
in Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

Terjadinya kekerasan kepada seorang jurnalis di Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara kembali menjadi sorotan insan pers.

kali ini penganiayaan berupa pengeroyokan dialami oleh wartawan tvOne bernama Beny saat melakukan peliputan sengketa lahan antara masyarakat Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, pada Kamis (24/3/2022) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltara, H. Usman Coddang sangat prihatin dan menyayangkan aksi pengeroyokan terhadap wartawan tvOne di Sumut saat melakukan peliputan tersebut.

Menurut Usman, tindakkan ini menciderai kemerdekaan pers di Indonesia dan melanggar Pasal 4 Undang-undang Pers No 40 tahun 1999, dijelaskan bahwa ‘Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’.

“Jurnalis merupakan pilar keempat bangsa dan saat menjalankan profesinya dilindungi Undang-undang. Sehingga, jika ada pihak yang berupaya menghambat atau menghalang-halangi tugas jurnalis, apalagi sampai melakukan pengeroyokan, maka pihak penegak hukum harus bertindak tegas,” ujar Usman, (26/3/2022).

Usman pun mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian segera mengusut dan menangkap pelaku yang menganiaya Beny.

“Jelas sekali kejadian yang dialami Beny melanggar UU dan kemerdekaan pers, kami dari IJTI Kaltara mendesak polisi untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku penganiayaan,” tegasnya.

Pelaku penganiaya jurnalis bisa dijerat Pasal 18 UU Pers No 40 tahun 1999. Adapun bunyi Pasal 18 tersebut ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)’.

Terkait

Previous Post

IPPM Kaltara Menjadi Komunitas Pertama Terdaftar Di BPJS Ketenagakerjaan di Kaltara

Next Post

Perkuat Ekonomi dengan Produk Dalam Negeri

Redaksi

Redaksi

Next Post

Perkuat Ekonomi dengan Produk Dalam Negeri

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Resmi Dilantik, 10 ASN Harapkan Perbaikan Infrastruktur Desa

1 Mei 2021

LPADKT Tarakan Gelar Muscab, Aklamasi! Robinson Usat Terpilih Kembali 

29 November 2025

Rakerprov Kormi Kaltara Bahas Penambahan Inorga, Achmad Djufrie Tekankan Penguatan Pembinaan Hingga Daerah

29 November 2025

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri PTBI 2025, Dorong Sinergi Percepatan Ekonomi Daerah

1 Desember 2025

Supa’ad: SMAN 5 Tarakan Solusi Akses Pendidikan Bagi Zona Padat Penduduk

2 Desember 2025

Masuk Prioritas 2026, DPRD Kaltara Dorong Perda Koperasi–UMKM untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan

2 Desember 2025

DPRD Kaltara Pacu Peran Koperasi untuk Redam Ketimpangan Ekonomi

2 Desember 2025

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri PTBI 2025, Dorong Sinergi Percepatan Ekonomi Daerah

1 Desember 2025

Recent News

Supa’ad: SMAN 5 Tarakan Solusi Akses Pendidikan Bagi Zona Padat Penduduk

2 Desember 2025

Masuk Prioritas 2026, DPRD Kaltara Dorong Perda Koperasi–UMKM untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan

2 Desember 2025

DPRD Kaltara Pacu Peran Koperasi untuk Redam Ketimpangan Ekonomi

2 Desember 2025

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri PTBI 2025, Dorong Sinergi Percepatan Ekonomi Daerah

1 Desember 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com